Samarinda, (01/10/2020). Dalam Rangka meningkatkan implementasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan rapat persiapan Review Kawasan Tanpa Rokok di Perangkat Daerah Provinsi Kaltim secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting.
Turut hadir dalam kegiatan ini Bappeda Provinsi Kaltim diwakili oleh Kepala Subbidang Kesejahteraan Sosial Andrie Asdi, SH dan staff secara online di ruang bidang Sumber Daya Manusia dan Pemerintahan.
Dalam amanat Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok.
Kawasan Tanpa Rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau Kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau. KTR sendiri meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang pengelolaannya dibawah kewenangan Pemerintah Daerah Kaltim.
Tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, nyaman, bebas dari asap rokok, memberikan perlindungan bagi masyarakat dari bahaya asap rokok, mencegah adanya perokok pemula, sebab setiap orang berhak atas udara yang bersih dan sehat serta bebas dari asap rokok, informasi dan edukasi yang benar mengenai bahaya asap rokok dan merokok bagi kesehatan, informasi mengenai KTR dan peran serta aktif dalam proses penetapan, pemanfaatan dan pengendalian KTR.
Oleh sebab itu disetiap Perangkat Daerah wajib menerapkan KTR dan Menyampaikan pesan KTR kepada setiap orang dilingkungannya melalui poster, tanda larangan merokok, pengumuman , dan lain sebagainya.
Dalam rapat ini pula disampaikan bahwa segera dibentuknya tim Pembina dan pengawas setiap Perangkat Derah dengan mengusulkan satu orang yang akan disampaikan ke Dinas Kesehatan dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur.
Calon yang di usulkan menjadi Tim Pembina dan Pengawas dari Perangkat Daerah haruslah memenuhi ketentuan yang di tetapkan antara lain : tidak merokok, wajib mengikuti kegiatan pembinaan dan pengawasan KTR di Perangkat Daerah, tidak melakukan penilaian di Perangkat Daerah, dan di tetapkan oleh Kepala Dinas masing-masing perangkat Daerah.
(HumasBappedaKaltim/Fat)