Pengumuman

Bappeda Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan memberikan kinerja yang terbaik guna pembangunan Kalimantan Timur yang lebih optimal, sesuai dengan motto pelayanan Bappeda Provinsi Kalimantan Timur "Berhasil Membuat Perencanaan Berarti Merencanakan Keberhasilan". Hubungi admin website kami pada fitur chat admin yang berada pada sisi paling kanan halaman website ini bila anda membutuhkan informasi seputar perencanaan pembangunan daerah. Segala bentuk penyalahgunaan yang dilakukan oleh Pejabat Bappeda Kaltim, Laporkan pada kami melalui email atau chat admin.

Kaltim Raih Anugerah BHUMANDALA AWARD Terbaik 1 Tingkat Nasional

Berita

Kaltim Raih Anugerah BHUMANDALA AWARD Terbaik 1 Tingkat Nasional

bappeda.kaltimprov.go.id. Cibinong-Jabar. Gubernur Kalimantan Timur, DR.H. Awang Faroek Ishak menerima Anugerah Bhumandala Award terbaik pertama sebagai Pemerintah Provinsi penyelenggara Simpul Jaringan Geospasial Daerah Tahun 2016 diikuti juara 2 diraih oleh Pemerintah Provisi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan juara 3 diraih oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Anugerah Bhumandala Award diberikan pada acara Peringatan Hari Geospasial, BIG di Cibinong, Bogor-Jabar, Senin 17/10/2016.

Gubernur Kalimantan Timur di dampingi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, DR.Ir.H. Rusmadi.MS dan Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Timur, DR.Ir.H. Zairin Zain, M.Si serta Kepala Bidang Prasarana Pengembangan Wilayah Bappeda Provinsi Kaltim, Ir. Yusliando.

Penyelenggaraan Simpul Jaringan Geospasial Daerah Provinsi Kalimantan Timur berada di Bappeda Provinsi Kalimantan Timur dibawah koordinasi di Bidang Prasarana dan Pengembangan Wilayah.

Sesuai kometmen bersama tentang pengenyelenggaraan Simpul Jaringan Kaltim bersama dengan Pemerintah Kabupaten Kota pada saat acara Forum Data One Data One Map Provinsi Kalimantan Timur di selenggarakan di Ballroom 1 Hotel Le Grandeur, Balikpapan, Kamis 10/12/2015, dihadiri oleh Plt. Sekretaris Bappeda Provinsi Kalimantan Timur, DR.Ir.H.Rusmadi,MS sekaligus sebagai Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Timur dengan peserta yang hadir sekitar 100 orang bersal dari SKPD lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Bappeda Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur.

Adapun kometmen tersebut antara lain Forum Data One Data One Map Tahun 2015 :
1. Kometmen kepada daerah sangat dibutuhkan dlm mendukung program one data one map baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota;
2. Dukungan dari DPRD jg sangat penting terutama dukungan pendanaan program;
3. Simpul jaringan ini sangat diperlukan oleh pihak investor dlm rangka menanamkan investasinya di daerah;
4. BIG siap membantu dalam pembangunan simpul di jaringan di daerah atau Kab/Kota;
5. Pemprov Kaltim mendapatkan penghargaan masuk nominasi 3 besar dalam rangka pelaksanaan simpul jaringan secara nasional;
6. Simpul jaringan posisinya berada di tengah sebagai mediasi seluruh data berbagai sektor daerah maupun nasional;
7. Peta bukan hanya sebagai perencanaan tapi juga sebagai evaluasi, analisis dlm mengambil kebijakan;
8. Simpul jaringan bertujuan untuk mempermudah akses data kpd daerah;
9. Penydiaan Ruang Data Center Kaltim sudah 80 %;
10. Ruang data center di lengkapi dgn telekonfren dan akan dijadikan tempat pengambilan kebijakan gubernur;
11. One data one map terintegrasi dg pihak swasta;
12. Citra satelit tinggi hanya mampu bekerja dgn baik bila kondisi awan maksimal 15%;
13. Aplikasi sidata untuk menspot one data one map;
14. Data ada, data produksi dan data publikasi;
15. Data produksi belum tentu bisa di publikasi;
16. Kabupaten / Kota sepakat untuk memasukkan one data one map pada RPJMD;
17. Hasil inventarisasi data kab/kota;
18. Rencana aksi penyelenggaraan OD-MAP;
19. Identifikasi potensi permasalahan Kab/Kota;
20. Badan Informasi Geospasial masih lambannya menyediakan peta skla 1: 5.000;
21. Kota Samarinda akan membangun simpul jaringan tipe C th 2016;
22. RTRW Kabupaten Berau diharapkan th 2016 bisa disyahkan oleh DPRD;
23. Kabupaten Berau akan membentuk pokja terlebih dahulu;
24. SKPD harus memberikan dukungan terhadap simpul jaringan Kaltim.

Manfaat atau keuntungan utama menjadi Simpul Jaringan adalah terciptanya efisiensi dan efektivitas dalam berbagi pakai data secara horinsontal (antar unit/SKPD) atau secara vertikal. Selain itu, disediakan akses yang mudah untuk mendapatkan data asli (fitur maupun citra) dari Penghubung Simpul Jaringan/BIG.

Dasar Hukum


Berikut merupakan acuan/dasar hukum yang mendasari pembangunan simpul jaringan yaitu :
1.  Undang‐Undang RI Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta;
2.  Undang‐Undang RI Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
3.  Undang‐Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
4.  Undang‐Undang RI Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
5.  Undang Undang RI Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau‐pulau Kecil;
6.  Undang‐Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
7.  Undang‐undang RI Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial;
8.  Peraturan Presiden RI Nomor 27 tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional;
9.  Peraturan Pemerintah RI Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
10. Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 Tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang;
11. Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang‐Undang Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial;
12. Peraturan Pemerintah RI No. 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
13. Peraturan Pemerintah RI Nomor 25 Tahun 2012 tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
14. Panduan Pembangunan Simpul Jaringan, Badan Informasi Geospasial, 2013.

Sumber : dokumen photo Fino/Bidang PPW. (Sukandar,S.Sos/Humas Bappeda Provinsi Kaltim).