Pengumuman

Bappeda Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan memberikan kinerja yang terbaik guna pembangunan Kalimantan Timur yang lebih optimal, sesuai dengan motto pelayanan Bappeda Provinsi Kalimantan Timur "Berhasil Membuat Perencanaan Berarti Merencanakan Keberhasilan". Hubungi admin website kami pada fitur chat admin yang berada pada sisi paling kanan halaman website ini bila anda membutuhkan informasi seputar perencanaan pembangunan daerah. Segala bentuk penyalahgunaan yang dilakukan oleh Pejabat Bappeda Kaltim, Laporkan pada kami melalui email atau chat admin.

Pengendalian dan Evaluasi Renja SKPD serta Kab/Kota se Kaltim 2016

Berita

Pengendalian dan Evaluasi Renja SKPD serta Kab/Kota se Kaltim 2016

Samarinda, Rabu 28/9/2016. Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Timur, DR.Ir.H. Zairin Zain, M.Si membuka acara Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur didampingi oleh Kepala Bidang Pengkajian dan Pembiayaan Pembangunan Daerah, Ir.Hj. Farida Hydro Foilyani, M.Si didampingi oleh tenaga ahli Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Haris Muda Nasution di ruang rapat Polda lantai I Bappeda Provinsi Kalimantan Timur, Jl. Kusuma Bangsa Nomor 2 Samarinda dihadiri peserta kurang lebih tujuh puluh orang berasal dari seluruh SKPD lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Bappeda Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur.

 

H. Zairin Zain menyampaikan bahwa pengendalian dan evaluasi renja SKPD lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Bappeda Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur sangat penting dalam rangka untuk meningkatkan pembangunan daerah serta untuk dapat menghitung nilai kewajaran belanja pembangunan di masing-masing daerah. Lebih lanjut Kepala Bappeda Kaltim berpesan masing-masing SKPD lingkup Pemerintah Provinsi Kaltim maupun Bappeda Kabupaten/Kota se Kaltim dapat mengikuti dengan serius acara evaluasi  Renja ini, “bila ada yang masih perlu dipertanyakan dapat dikonsultasikan pada ahli terutama kepada tenaga ahli dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang hadir saat ini”. Ungkap Kepala Bappeda Kaltim.

 

Paparan Kemendari Republik Indonesia

 

Sebelum melakukan evaluasi Renja SKDP dan Bappeda Kabupaten/Kota se Kaltim tenaga ahli dari Kementerian Dalam Negeria Republik Indonesia, Haris Muda Nasution melakukan pemaparan terlebih dahulu dengan menyampaikan dasar hukum pelaksanaan Evaluasi Renja SKPD dan Bappeda Kabupaten / Kota se Kalimantan Timur dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

 

Fokus pengendalian dan evaluasi terdiri dari Pengendalian Kebijakan dan Pengendalian Pelaksanaan. Fokus Pengendalian Kebijakan diantaranya : 1). Hasil evaluasi menjadi dasar perencanaan; 2). Indikator yang terukur (seluruh bidang urusan); 3. Keselarasan dengan dokumen lain. Sementara fokus Pengendalian Pelaksanaan antara lain : 1). Menggambarkan konsistensi antar dokumen; 2). Realisasi target kinerja dan anggaran (output); 3). Sistematika laporan triwulanan dan tahunan; Pengintegrasian perencanaan dan penganggaran; 4). Pengelolaan permasalahan pembangunan. Sedangkan Evaluasi Hasil Pelaksanaan harus mampu menjawab antara lain : 1). Realisasi outcome program prioritas à penelitian lapangan; 2). Apakah sasaran akhir periode masih bisa tercapai atau tidak?; 3). Apakah strategi dan kebijakan yang telah dilaksanakan sudah tepat atau belum?; 4). Apakah strategi dan kebijakan ke depan masih relevan utk mencapai sasaran?; 5). Apakah program-program dan kegiatan yang sudah dilaksanakan sudah tepat atau tidak untuk menjawab permasalahan, isu, dan seterusnya?.

 

Permasalahan Umum Pelaksanaan Evaluasi Pembangunan Daerah diantaranya : 1). Masih kurangnya Komitmen pimpinan (daerah maupun PD) untuk melakukan P & E yang baik; 2). Kurangnya kuantitas dan kapasitas SDM Bappeda, dan PD kurang faham cara pengisian format; 3). Kurang optimalnya pelaksanaan pengendalian kebijakan sehingga indikator sulit diukur; 4). Kurang optimalnya pelaksanaan pengendalian pelaksanaan sehingga antar dokumen rencana  maupun dengan dokumen anggaran belum konsisten; 5). Kesulitan data sebagai akibat evaluasi belum menjadi kebutuhan.

Dasar Hukum Permendagri Nomor 18 Tahun 2016

Sesuai dengan amanah Undang-Undang  Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa kewajiban Pemerintah Pusat melakukan pembinaan atas penyelenggaran pemerintahan daerah provinsi dalam bentuk fasilitasi meliputi pemberian pedoman dan standar pelaksanaan urusan pemerintahan (Pasal 374).

Sementara amanah untuk Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam system rencana pembangunan nasional, dan stiap tahun menyusun RKPD yang merupakan penjabaran dari RPJMD yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RKP dan program strategis masional  (Pasal 260 ayat (1) dan Pasal 263 ayat (4).

Sedangkan amanah untuk Menteri melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pembangunan daerah provinsi (Psl 276 dan Psl 277).

Berdasarkan amanah yang tertuang dalam Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Tahapan,Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah diantaranya : 1). Mendagri melaksanakan Binwas terhadap perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah meliputi pemberian pedoman, bimbingan, konsultasi, pendidikan dan pelatihan (Pasal 291 dan Pasal 292); 2).Gubernur melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah lingkup provinsi dan kabupaten/kota  (Pasal 294); 3). Bupati/Walikota melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan daerah lingkup kabupaten/kota. Pasal 156 ayat (3).

Tujuan Permendagri Nomor 18 Tahun 2016 Tentang RKPD 2017 antara lain : 1). Mensinergikan perencanaan pembangunan tahunan antar Pusat & Daerah serta Antardaerah; 2). Konsistensi Penjabaran Program RPJMD Kedalam RKPD Tahun 2017; 3). Keselarasan penyusunan RENJA Pemerintah Daerah dengan RENSTRA Pemerintah Daerah & RKPD Tahun 2017; 4). Pedoman Perubahan RKPD & Perubahan RENJA Pemerintah Daerah; 5). Meningkatkan pengendalian & evaluasi hasil RKPD & RENJA Pemerintah Daerah Tahun 2017; 6). Tercapainya prioritas dan sasaran pembangunan daerah kabupaten/kota, provinsi dalam rangka mendukung prioritas dan sasaran pembangunan nasional yang ditetapkan dalam RKP Tahun 2017.

RKPD (Pasal 3 Permendagri Nomor 18/2016) antara lain : 1). Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun atau disebut dengan rencana Pemerintah tahunan daerah; 2). RKPD merupakan penjabaran RPJMD; 3). RKPD memuat  rancangan kerangka ekonomi daerah, program prioritas pembangunan daerah, dan rencana kerja, pendanaan dan prakiraan maju; 4). Penyusunan RKPD harus selaras dgn prioritas, sasaran, dan program yg telah ditetapkn utk th 2017 dalam RPJMD, RKP dan program strategis nasional yg ditepakn oleh Pemerintah Pusat; 5. Penyusunan RKPD memperhatikan kewenangan sbgmn dlm lampiran UU 23/2014 dan hasil P3D.

Penetapan RKPD 2017 (Pasal 5 Permendagri 18/2016) antara lain : 1). RKPD Tahun 2017 ditetapkan dengan Peraturan KDH; 2). Penetapan RKPD provinsi dilakukan paling lambat pada minggu ketiga bulan Mei Tahun 2016; 3). Penetapan RKPD kabupaten/kota paling lambat pada minggu keempat bulan Mei Tahun 2016; 4). Renja PD Tahun 2017 disahkan KDH paling lambat 2 (dua) minggu setelah RKPD Tahun 2017. (Sukandar, S.Sos/Humas Bappeda Kaltim).