Samarinda, Selasa 26/7/2016. Pemerintah Kabupaten Berau melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Bappeda Kabupaten Berau melakukan Konsultasi Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Berau Tahun 2016-2021 dipimpin oleh Kepala Bidang Pengkajian dan Pembiayaan Pembangunan Daerah (P3D), Bappeda Provinsi Kalimantan Timur, Ir.Hj. Farida Hydro Foilyani,M.Si mewakili Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Timur bersama Kepala Bappeda Kabupaten Berau, Basri Sahrin di ruang rapat Propeda Bappeda Provinsi Kalimantan Timur, Jl. Kusuma Bangsa Nomor 2 Samarinda dihadiri SKPD lingkup Pemerintah Provinsi Kaltim, Bappeda Kabupaten Berau, Bappeda Kabupaten Kutai Timur mewakili sebagai daerah Kabupaten perbatasan langsung dengan Kabupaten Berau, Inspektorat Wilayah Provinsi Kalimantan Timur, Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur, Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kalimantan Timur, Dinas Pertanian dan Pangan Provinsi Kalimantan Timur, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Timur, Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur, Dinas PU Provinsi Kalimantan Timur, Kepala Bidang dan Kepala Subbidang lingkup Bappeda Provinsi Kalimantan Timur, staff Bappeda Provinsi Kalimantan Timur dan GIZ Gelamai.
Pemimpin rapat Kabid P3D Bappeda Kaltim, Hj. Farida Hydro Foilyani mewakili Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Timur mengatakan bahwa RPJMD Kabupaten Berau Tahun 2016-2021 harus sejalan dengan RPJMD Kalimantan Timur Tahun 2013-2018 maupun RPJMN Republik Indonesia Tahun 2015-2019 sehingga fokus perencanaan pembangunan di Kabupaten Berau sesuai dengan target serta sasaran pembangunan yang diinginkan.
Lebih lanjut pemimpin rapat mengatakan bahwa penyusunan RPJMD dalam penyelenggaraan pemerintahan suatu daerah otonom merupakan amanat undang-undang, dimana dalam hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang.
RPJMD disusun guna memenuhi ketentuan UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional sehingga RPJMD merupakan dokumen perencanaan yang terintegrasi dengan perencanaan nasional agar tercapai sinkronisasi. RPJMD Kabupaten Berau Tahun 2016-2021 disusun sebagai payung atau guidance dalam penyusunan Rencana Strategis SKPD dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). RPJMD disusun agar daerah memiliki arah dan fokus yang jelas dalam melaksanakan tahapan pembangunan sesuai dengan kekuatan, kelemahan, peluang dan tantangan yang dihadapi baik di tingkat daerah, provinsi, nasional, bahkan internasional.
Konsultasi Rancangan Akhir RPJMD Kabupaten Berau diawali dengan penjelasan dari pimpinan rapat tentang latar belakang, maksud dan tujuan diselenggarakannya konsultasi diantaranya amanat Undang — Undang yang mewajibkan Bupati/Walikota terpilih untuk menyusun RPJMD dan mengkonsultasikan Rancangan Akhir RPJMD kepada Gubernur Kalimantan Timur.
Paparan Kepala Bappeda Kabupaten Berau, Basrie Sahrin
Kepala Bappeda Kabupaten Berau, Basrie Sahrin menyampaikan presentasi Rancangan Akhir RPJMD Kabupaten Berau dihadapan peserta yang hadir dari Bab I Pendahuluan, isinya latar belakan, dasar hokum penyusunan, maksud dan tujuan, hubungan antar dokumen, sistemetika penulisan; Bab II Gambaran Umum, isinya aspek geograsfis dan demografis, aspek kesejahteraan masyarakat, aspek pelayanan umum, aspek daya saing daerah; Bab III Gambaran Pengelolaan Keuangan Daerah dan Kerangka Pendanaan, isinya kinerja masa lalu, kerangka pendanaan; Bab IV Analisis Isu-isu Strategis, isinya permasalahan pembangunan, isu strategis; Bab V Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, isinya visi, misi, tujuan dan sasaran; Bab VI Strategi dan Arah Kebijakan, isinya strategi, arah kebijakan; Bab VII Program Pembangunan Daerah, isinya proram pembangunan daerah; Bab VIII Indikasi Rencana Program Prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan; Bab IX Penetapan Indikator Kinerja Daerah; Bab X Pedoman Transisi dan Kaidah Pelaksanaan, isinya pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan.
Tanggapan, diskusi dan saran penyempurnaan dari peserta
Bab I Pendahuluan
1. Sistematika penyajian Rancangan Akhir RPJMD Kabupaten Berau disesuaikan dengan Lampiran 3 Permendagri No. 54 Tahun 2010. Pada dokumen Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD} Kabupaten Berau ialah sebagai berikut:
2. Pada Bab I - 5 sistematika penulisan nomenklatur bab untuk disesuaikan pada Lampiran 111 Permendagri 54 Tahun 2010.
3. Pada Bab I halaman I - 3, disarankan untuk menambahkan dengan beberapa peraturan perundang-undangan diantaranya :
a. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
b. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
c. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
e. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan Pemerintah antara Pemerintah Daerah Provinsi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
f. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Pemerintah Daerah;
g. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Hal ini penting, mengingat dalam Pasal 29 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, mengamanatkan bahwa dokunien rencana pembangunan daerah disusun dengan menggunakan data dan informasi, serta rencana tata ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
h. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah;
i. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
j. Peraturan Daerah No. 1 tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2016-2036.
Bab II Gambaran Umum Kondisi Daerah
1. Tata cara penyajian Bab Dokumen Rancangan Akhir RPJMD, disarankan sebagai berikut Bab II. Gambaran Umum Kondisi Daerah pada 2.1. Aspek Geografi dan Demografi 2.1.1. Kondisi Geografi Daerah, 2.1.2. ……, 2.1.3. ……….., 2.1.4……. dan seterusnya;
2. Bab II - 1 penulisan kata dilengkapi menjadi kecamatan;
3. Data dan informasi yang dituangkan pada bab II Gambaran Umum Kondisi Daerah supaya konsisten berupa data series selama 5 (lima) tahun terakhir;
4. Cantumkan luas daerah Kabupaten Berau. Disarankan untuk memastikan luas daerah Kabupaten Berau kepada instansi terkait;
5. Pada bab 11-16 ada penjelasan tentang IPM. Lengkapi indikator dari Indeks Pembangunan Manusia. Di dalam dokumen RPJMD Kabupaten Berau, baru tercantum angka harapan hidup, harapan lama sekolah dan rata-rata lama sekolah, tetapi indikator pengeluaran perkapita belum tennuat;
6. Pengukuran nilai Indeks Pembangunan Manusia sudah ada metode baru yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik, disarankan untuk disesuaikan dengan metode perhitungan baru;
7. Angka Melek Huruf agar diganti menjadi harapan lama sekolah dan digunakan secara konsistensi;
8. Pada Bab II-1 untuk dijabarkan dan ditambahkan penjelasan pada subbab 2.1. aspek geografi dan demografi dalam sub-sub bab yang lebih spesifik sesuai dengan Lampiran I Permendagri 54 Tahun 2010 yaitu : 2.1.1 karateristik wilayah (luas dan batas wilayah, kondisi geografi, topografi, geologi dan hidrologi, iklim dan penggunaan lahan). 2.1.2 Potensi. Pengembangan wilayah, 2.1.3. Wilayah Rawan Bencana, 2.1.4. Demografi (jumlah penduduk, pertumbuhan penduduk, distribusi penduduk;
9. Pada Bab II disarankan untuk memasukkan sub-sub bab baru Wilayah Rawan Bencana dengan dilengkapi data jumlah kejadian bencana (banjir, tanah longsor, kebakaran, tenggelam) tiap kecamatan minimal tahun 2015, apabila tidak bisa menghimpun 5 tahun. Hal ini bertujuan untuk mengetahui kecenderungan/siklus terjadinya bencana di Kabupaten Berau sebagai antisipasi bencana pada tahun-tahun berikutnya;
10. Pada sub-sub bab II-10 Fokus Kesejahteraan dan Pemerataan Ekonomi supaya disempurnakan dengan penjelasan berikut tabel terkait dengan data laju inflasi Kabupaten Berau, PDRB Perkapita Kabupaten Berau, angka kriminalitas yang tertangani;
11. Subbab 2.2. Aspek Kesejahteraan Masyarakat dalam Bab II-21, huruf d, ketenaga kerjaan, disarankan memuat data Penduduk yang bekerja menurut lapangan usaha, Penduduk yang berkerja menurut tingkat pendidikan, Persentase pengangguran dan Partisipasi Angkatan Kerja Kab. Berau;
12. Subbab 2.2 supaya ditambahkan sub-sub bab baru yaitu sub sub bab Fokus Seni Budaya dan Olahraga. Seni Budaya dan Olahraga merupakan salah satu unsur penting untuk mendukung kualitas kehidupan sumber daya manusia untuk mencapai tingkat kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, dalam sub-sub bab ini supaya disajikan data dan informasi terkait jumlah grup kesenian, jumlah gedung kesenian, jumlah klub olahraga dan jumlah gedung olahraga berikut hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010;
13. Dalam sub bab 2.3. Aspek Pelayanan Umum supaya disempurnakan dan dilengkapi dengan menyajikan data dan informasi berkaitan dengan aspek pelayanan umum pada 26 (dua puluh enam) urusan wajib dan 8 (delapan) urusan pilihan;
14. Pada sub-sub bab 2.1.4. Demografi disarankan dilengkapi data dan informasi tentang : a). Penduduk berdasarkan pendidikan; b). Penduduk berdasarkan jenis/lapangan pekerjaan; c). Penduduk berdasarkan agama; d). Penduduk berdasarkan jenis kelamin;
15. Pada fokus Kesejahteraan dan Pemerataan Ekonomi, pada sub bab 2.2 Aspek Kesejahteraan Masyarakat, disarankan dilengkapi data dan informasi tentang : a). Indeks ketimpangan Williamson; b). Angka kriminalitas yang tertangani;
16. Bidang pendidikan bab II — 23 disarankan dilengkapi dengan data dan informasi : a). Indikator Angka Partisipasi Kasar; b). Indikator Angka pendidikan yang ditamatkan; c). Indikator Angka Partisipasi Murni (APM) SD/MI, SMP/MTs, SMA!MA/SMK;
17. Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, dalam Bab II Gambaran Umum Kond1si Daerah supaya ditambahkan Sub Bab baru Pencapaian Target Indikator 9 (sembilan) Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah ditetapkan dengan Peraturan Kementerian/Lembaga yang dirangkum dalam bentuk tabel;
Bab III Gambaran Pengelolaan Keuangan Daerah dan Kerangka Pendanaan
1. Pada bab 111-3 tabel 3.2 dengan penjelasan bab III-5 tidak sesuai, contoh rata-rata pertumbuhan pendapatan di tabel 3.2 sebesar 7.48%, sedangkan pada penjelasan tertulis 15,69 persen;
2. Proporsi penggunaan anggaran pada bab 111-7 tabel 3.3 disarankan diganti menjadi rata-rata pertumbuhan belanja daerah Kabupaten Berau;
3. Jumlah rata-rata (%) pada masing-masing item belanja pada tabel 3.3 disarankan dihitung kembali karena tidak sesuai dengan rata-rata yang sebenarnya;
4. Pada bab 111-9 tabel 3.4 dan bab III-11 tabel 3.6 di kolom tahun 2015 satuannya disesuaikan pada tiap tahunnya;
5. Pada bab III-13 tabel 3.7 pada kolom 2015 masih kosong datanya. Disarankan diisi;
6. Pada bab 111-14 tabel 3.8 pada kolom rata-rata pertumbuhan disarankan dalam bentuk prosentase;
7. Pada bab III-16 tabel 3.9 hams dikonsistenkan satuannya;
8. Pada bab III-18 tabel 3.11 pada uraian SiLPA hams dibuat tabel tersendiri dan dibuat rinciannya;
9. Pada bab III-19 tabel 3.12, terdapat pendanaan prioritas Kabupaten Berau tahun 2016-2021. Apakah bisa dijelaskan secara narasi kenapa prioritas 1 jauh lebih kecil dibandingkan prioritas H dan III. Sementara prioritas I mencerminkan program yang mendukung langsung Visi, Misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih;
Bab IV Analisis Permasalahan dan Isu-Isu Strategis
1. Pada bab IV-3 tabel 4.1 penjabaran datanya disarankan menggunakan data series 5 tahun terakhir.
2. Pada Bab IV-4 ada satuan yang tidak seragam., contohnya tingkat persentase Rumah Tangga yang memiliki jamban sendiri yaitu sebesar 68,89 persen. Perhatian pemerintah hams diarahkan pada penduduk yang tidak menggunakan jamban dalam buantz air besar (8,73%) dikonsistenkan apakah mau menggunakan simbol persen atau menggunakan kalimat persen;
3. Pada bab IV-25 sub bab 4.2 Isu-isu Strategis, disarankan menambah telaahan RPJMD Kab/Kota sekitar;
4. Pada bab IV-33, angka 5. Telaahan RTRW Kabupaten Berau terdapat pernyataan penataan ruang wilayah Kabupaten Berau memiliki tujuan untuk mewujudkan Kabupaten Berau sebagai kawasan sentra industri dan ekowisata berbasis pertanian dan kelautan yang memiliki daya saing dan berkelanjutan. Oleh karena itu, untuk mewujudkan tujuan tersebut perlu adanya kebijakan-kebijakan yang mendukung penataan ruang wilayah, salah satunya ialah kawasan pertanian. Berau mengembangkan kawasan pertanian. Belum ada penjelasan kawasan pertanian dan lokasinya;
5. Pada bab IV-33 terdapat telaahan tentang RTRW Kabupaten Berau, untuk itu disarankan dikoordinasikan tata ruang Kabupaten Berau dengan Dinas PU Provinsi atau Dinas PU Kabupaten;
6. Penggunaan kata agrobisnis disarankan diganti menjadi agribisnis. Contoh pada bab IV-39, "Perencanaan Pengelolaan Kawasan Karst di Kabupaten Berau (Kecamatan Kelay) bertujuan untuk mewujudkan ruang Kecamatan Kelay yang berbasis pengembangan pariwisata unggulan berbasis pengelolaan kawasan karst, potensi kehutanan dan produk hasil kehutanan dan agrobisnis-.
Bab V Arahan Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran
Uraian pada perumusan visi dan misi kepala daerah terpilih tertuju pada arah kebijakan pembangunan jangka panjang daerah pada periode berkenaan yang ditetapkan dalam RPJPD, mengingat visi, misi dan program kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung old) masyarakat, maka visi, misi dan program kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih agar dijabarkan secara efektif dalam mencapai tujuan pembangunan daerah. Hal ini terkait penjelasan visi dan misi yang tercantum dalam Bab.V Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran RPJMD Provinsi Kalimantan Timur supaya penjelasannya dapat dipaharni dan tidak bias, serta memudahkan penerjemahannya kedalam tujuan dan sasaran yang terukur. Hal tersebut sesuai dengan Huruf C.1.9 Perumusan Penjelasan Visi dan Misi Lampiran III Peraturan Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010.
Bab VI Strategi dan Arah Kebijakan
Bab ini menjelaskan tentang rumusan perencanaan komprehensif tentang pemerintah daerah dalam mencapai tujuan dan sasaran RPJMD dengan efektif dan efisien. Strategi merupakan langkah-langkah yang berisikan program-program indikatif yang mewujudkan visi dan misi berupa pernyataan yang menjelaskan bagaimana tujuan dan sasaran akan dicapai yang selanjutnya diperjelas dengan serangkaian arah kebijakan.
Bab VII Program Pembangunan Daerah
Bab ini menguraikan hubungan antara kebijakan umum yang berisi arah kebijakan pembangunan daerah yang dirumuskan pada Bab VI Strategi dan Arah Kebijakan untuk merumuskan program pembangunan daerah dan indikator kinerja (outcome) dalam rangka mewujudkan visi, misi, tujuan dan sasaran yang diuraikan dalam Bab V Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran.
Bab VIII Indikasi Rencana Program Prioritas Yang Disertai Kebutithan Pendanaan
1. Pada bab VIII-3 tabel 8.1 diperbaiki tampilannya;
2. Pada bab VIII - 3 tabel 8.1 kolom sumber dana terdapat angka - angka target yang seharusnya kolom tersebut diisi dengan sumber dana.
Bab IX Penetapan Indikator Kinerja Daerah
Pada bab IX - 4 tabel 9.1 terdapat Penetapan indikator kinerja daerah yang tertulis merupakan indikator dinas perhubungan. Tetapi merupakan indicator Dinas PU (panjangjalan claim kondisi baik, panjang jalan dalam kondisi sedang, panjang jalan dalam kondisi rusak, panjang jalan dalam kondisi rusak berat).
Bab X Pedoman Transisi Dan Kaidah Pelaksanaan
Pada bab X-2 sub bab 10.2 kaidah pelaksanaan disarankan ditambahkan beberapa point penting yang diantaranya ialah :
a. RPJMD Kab. Berau tahun 2016-2021 merupakan pedoman dalam menyusun RKPD setiap tahun selama 5 tahun masa kepemimpinan bupati;
b. Bupati berkewajiban menyebarluaskan peratura daerah tentang RPJMD Kab. Berau Tahun 2016-2021 kepada masyarakat;
c. RPJMD Kab. Berau tahun 2016-2021 merupakan dasar untuk mengevaluasi dan laporan atas hasil kinerja kepada daerah terpilih untuk masa 5 tahun dan tahunan;
d. Bappeda melaksanakan pengendalian dan evaluasi terhadap hasil pelaksanaan RPJMD.
Dasar Hukum Penyusunan RPJMD Kabupaten Berau
Landasan hukum dalam penyusunan RPJMD Kabupaten Berau Tahun 2016-2021 adalah landasan konstitusional dan landasan operasional. Landasan konstitusional berdasar pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, sementara landasan operasionalnya yaitu:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 No. 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan;
7. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 517);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2006 tentang RPJP Kabupaten Berau 2006-2026; dan
10. Peraturan Daerah Kabupaten berau Nomor 3 Tahun 2004 tentang RTRW Kabupaten Berau.
Maksud dan Tujuan
Penyusunan RPJMD Kabupaten Berau Tahun 2016-2021 dimaksudkan untuk memberikan arahan kebijakan pembangunan bagi seluruh pemangku kepentingan tentang kesepahaman, kesepakatan dan komitmen bersama guna mewujudkan visi dan misi Pemerintahan Kabupaten Berau secara berkesinambungan.
Adapun maksud dan tujuan penyusunan RPJMD Kabupaten Berau Tahun 2016-2021 adalah :
1. Mengidentifikasi dan menganalisis perkembangan hasil pembangunan dan potensi sumber daya daerah;
2. Menjabarkan visi, misi dan program pembangunan daerah jangka menengah;
3. Memberikan fondasi yang baik bag, pengendalian dan evaluasi kinerja di masa mendatang;
4. Sebagai tolok ukur keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah di bawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2016-2021;
5. Sebagai pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) dalam melaksanakan pembangunan di Kabupaten Berau;
6. Sebagai pedoman penyusunan Renstra Perangkat Daerah dalam jangka menengah dan RKPD setiap tahun; dan
7. Menjadi pedoman DPRD dalam melaksanakan fungsi legislasi, fungsi pengawasan dan fungsi anggaran dalam rangka mengendalikan penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan daerah.
Hubungan antar dokumen
RPJMD merupakan bagian dari sistem perencanaan pembangunan Kabupaten Berau yang harus terintegrasi dengan sistem perencanaan pembangunan Provinsi Kalimantan Timur dan Nasional, baik dalam jangka pendek, menengah, dan panjang. Penyelenggaraan sistem perencanaan pembangunan kabupaten harus dapat menopang pencapaian sasaran pembangunan provinsi dan nasional. (Sukandar, S.Sos/Humas Bappeda Kaltim). Dokumen photo Kepala Bappeda Kabupaten Berau, Basrie Sahrin, sumber internet.