Pengumuman

Bappeda Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan memberikan kinerja yang terbaik guna pembangunan Kalimantan Timur yang lebih optimal, sesuai dengan motto pelayanan Bappeda Provinsi Kalimantan Timur "Berhasil Membuat Perencanaan Berarti Merencanakan Keberhasilan". Hubungi admin website kami pada fitur chat admin yang berada pada sisi paling kanan halaman website ini bila anda membutuhkan informasi seputar perencanaan pembangunan daerah. Segala bentuk penyalahgunaan yang dilakukan oleh Pejabat Bappeda Kaltim, Laporkan pada kami melalui email atau chat admin.

Konsultasi Rancangan Akhir RPJMD Kabupaten Mahulu 2016-2021

Berita

Konsultasi Rancangan Akhir RPJMD Kabupaten Mahulu 2016-2021

Samarinda, Selasa 19/7/2016. Pemerintah Kabupaten Mahulu melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Bappeda Kabupaten Mahulu melakukan Konsultasi Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mahulu Tahun 2016-2021 dipimpin oleh Kepala Bidang Pengkajian dan Pembiayaan Pembangunan Daerah (P3D), Bappeda Provinsi Kalimantan Timur, Ir.Hj. Farida Hydro Foilyani,M.Si bersama Kepala Bappeda Kabupaten Mahulu, Stefanus Madang, S.Sos., M.Si di ruang rapat Repetada Bappeda Provinsi Kalimantan Timur, Jln. Kusuma Bangsa Nomor 2 Samarinda dihadiri SKPD lingkup Pemerintah Provinsi Kaltim, Bappeda Kabupaten Mahulu, Bappeda Kabupaten Kubar, Bappeda Kabupaten Kutai Kartanegara.
 
Pemimpin rapat Kabid P3D Bappeda Kaltim, Hj. Farida Hydro Foilyani mengatakan bahwa RPJMD Kabupaten Mahulu tahun 2016-2021 harus sejalan dengan RPJMD Kalimantan Timur Tahun 2013-2018 maupun RPJMN Tahun 2015-2019 sehingga fokus perencanaan pembangunan di Kabupaten Mahulu sesuai dengan target serta sasaran pembangunan yang diinginkan.

Lebih lanjut pemimpin rapat mengatakan bahwa penyusunan RPJMD dalam penyelenggaraan pemerintahan  suatu daerah otonom  merupakan amanat undang-undang, dimana dalam hal  ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang.

RPJMD disusun guna memenuhi ketentuan UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional sehingga RPJMD merupakan dokumen perencanaan yang terintegrasi dengan perencanaan nasional agar tercapai sinkronisasi. RPJMD Kabupaten Mahulu 2016-2021 disusun sebagai payung atau guidance dalam penyusunan Rencana Strategis SKPD dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. RPJMD disusun agar daerah memiliki arah dan fokus yang jelas dalam melaksanakan tahapan pembangunan sesuai dengan kekuatan, kelemahan, peluang, dan tantangan yang dihadapi baik di tingkat daerah, provinsi, nasional, bahkan internasional.

Kabupaten Mahakam Ulu di Provinsi Kalimantan Timur dibentuk berdasarkan Undang¬Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2013 pada tanggal 11 Januari 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Mahakam Ulu di Provinsi Kalimantan Timur. Kabupaten Mahakam Ulu terdiri dari atas 5 kecamatan, yakni Kecamatan Long Apari, Kecamatan Long Pahangai, Kecamatan Long Bagun, Kecamatan Laham dan Kecamatan Long Hubung, yang terbagi menjadi 50 kampung. Luas keseluruhan wilayah Kabupaten Mahakam Ulu menurut UU Nomor 2 Tahun 2013 adalah ± 15.315 km2 dengan jumlah penduduk ± 28.903 jiwa pada tahun 2014.

Batas wilayah Kabupaten Mahakam Ulu adalah sebagai berikut :
• Sebelah Utara: Desa Mahak Baru Kecamatan Sungai Boh dan Desa Sungai Barang Kecamatan Kayan Selatan di Kabupaten Malinau Provinsi Kalimantan Utara, serta negara bagian Serawak di Malaysia.
•  Sebelah Timur: Desa Tuboq Kecamatan Tabang Kabupaten Kutai Kartanegara.
•  Sebelah Selatan: Kampung Kelian Luar Kecamatan Long Iram dan Kampung Tutung Kecamatan Linggang Bigung di Kabupaten Kutai Barat, serta Desa Tumbang Topus Kecamatan Uut Murung, Desa Liang Nyering Kecamatan Sumber Barito di Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah;
•  Sebelah Barat: Desa Kariho Kecamatan Putusibau Utara Kabupaten Kapuas Ulu Provinsi Kalimantan Barat.

Secara geopolitik, Kabupaten Mahakam Ulu yang terletak di sebelah Barat Provinsi Kalimantan Timur dan berbatasan langsung dengan Negara Malaysia, sangat berperan penting di dalam menjaga dan meningkatkan ketahanan nasional, dengan pembangunan di wilayah perbatasan. Potensi kawasan Kabupaten Mahakam Ulu bervariasi dalam berbagai sektor: sektor perkebunan berupa karet, kelapa sawit, kakao, rotan dan kopi; sektor kehutanan berupa kayu, sarang burung walet, dan gaharu; sektor pertanian diantaranya sawah dan ladang masyarakat; sektor peternakan seperti babi, sapi, dan ikan keramba; serta sektor pertambangan berupa batubara, emas, biji besi, uranium, minyak bumi, bahan galian. Untuk sektor perdagangan, wilayah Kabupaten Mahakam Ulu berada pada posisi strategis kegiatan perdagangan antar daerah seperti perdagangan dengan Desa Mahak Baru di Kabupaten Malinau, dengan negara bagian Serawak di Malaysia, serta dengan Desa Topus, Puruq Cahu, Kabupaten Murung Raya di Provinsi Kalimantan Tengah.

Analisis isu-isu strategis dilakukan untuk memahami permasalahan pembangunan yang relevan sebagai acuan dalam penyusunan rencana pembangunan daerah. Secara umum isu strategis yang sangat relevan di Kabupaten Mahakam Ulu adalah masalah perbatasan Negara dan peningkatan fokus pembangunan daerah. Permasalahan pembangunan di Kabupaten Mahakam Ulu pada saat ini dijelaskan sebagai berikut.
1. Keterbatasan sarana dan prasarana transportasi. Hal ini mengakibatkan dari 5 kecamatan di wilayah Kabupaten Mahakam Ulu, sebanyak 4 kecamatan belum bisa diakses melalui jalan dan jembatan. Disamping itu, informasi dan komunikasi juga menjadi kendala di Kabupaten Mahakam Ulu. Masih banyak wilayah yang belum terjangkau arus informasi dan kom u n i kasi.
2. Kualitas sumberdaya manusia (SDM) yang masih rendah.
3. Kualitas pendidikan yang masih rendah karena keterbatasan sarana dan prasarana serta jumlah tenaga kependidikan.
4. Kualitas pelayanan kesehatan yang masih rendah karena keterbatasan sarana dan prasarana kesehatan serta jumlah dokter dan tenaga medis.
5. Keterbatasan sumber listrik yang tersedia. Sebagai gambaran, Ujoh Bilang sebagai Ibukota Kabupaten Mahakam Ulu di Kecamatan Long Bagun hanya memiliki PLN/ Unit Listrik Desa (ULD) yang memberikan pelayanan kepada masyarakat selama 6 jam, dari pukul 18.00 sampai dengan pukul 24.00. Apabila terjadi gangguan, tentu akan mengalami pemadaman total dan pemadaman secara bergilir. Kabupaten Mahakam Ulu yang terdiri dari 5 kecamatan hanya memiliki 2 ULD yakni di Kecamatan Long Bagun dan Kecamatan Long Hubung. Pelayanan kedua ULD tersebut belum dapat memenuhi kebutuhan seluruh masyarakat di kedua kecamatan tersebut. Masyarakat yang belum mendapat pelayanan listrik dari PLN/ULD, menggunakan generator set (genset) pribadi.
6. Keterbatasan sumber air bersih. Masyarakat Kabupaten Mahakam Ulu sangat tergantung kepada Sungai Mahakam untuk memenuhi kebutuhan air bersih.
7. Taraf perekonomian masyarakat yang masih rendah, yang lebih dominan sebagai petani trad isiona l.
8. Tingkat kemiskinan yang cukup tinggi.

Kabupaten Mahakam Ulu berhasil menyelenggarakan pemilihan umum kepala daerah pada tanggal 09 Desember 2015 yang dimenangkan oleh Bonifasius Belawan Geh, SH dan Drs. Y. Juan Jenau sebagai pasangan bupati dan wakil bupati untuk periode 2016-2021 dan dilantik secara resmi pada tanggal 17 Februari 2016. Sebagai Daerah Otonomi Baru, perlu melakukan berbagai upaya pembangunan antara lain berupa peningkatan kemampuan ekonomi, peningkatan layanan publik dengan penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan dan peningkatan SDM, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundangan. Oleh karena itu sangat penting untuk melakukan perencanaan pembangunan yang sesuai dengan potensi sumber daya wilayah dengan pemilihan alternatif¬alternatif program untuk menjawab isu-isu strategis pembangunan Kabupaten Mahakam Ulu. Dokumen perencanaan pembangunan merupakan salah satu kunci agar apa yang menjadi cita¬cita seluruh masyarakat Kabupaten Mahakam Ulu dapat diwujudkan.

Perencanaan pembangunan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, dengan mengintegrasikan rencana tata ruang dengan rencana pembangunan daerah, serta dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki masing-masing daerah sesuai dinamika perkembangan daerah dan nasional. Dokumen perencanaan pembangunan yang harus disusun dan dimiliki oleh pemerintah daerah dalam hal ini adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk periode 2016-2021. Penyiapan awal RPJMD ini diperlukan untuk nantinya diadopsi menjadi RPJMD Kabupaten Mahakam Ulu 2016-2021.

Dasar Hukum Penyusunan

Dasar hukum yang melatarbelakangi kegiatan Penyusunan Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mahakam Ulu periode tahun 2016-2021 ini adalah :
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
9. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
10. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
12. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
14. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
15. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068);
16. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
17. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
18. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang¬undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
19. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Mahakam Ulu di Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5395);
20. Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 2014 tentang Desa
21. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593;
23. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
24. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;
25. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
26. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019;
27. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja Dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
29. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan TImur Nomor 15 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Provinsi Kalimantan TImur Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan TImur Tahun 2008 Nomor 15,Tambahan Lembaran Daerah Nomor 39);
30. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013- 2018 (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2014 Nomor 7,Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 66);

Hubungan Antar Dokumen

Untuk mewujudkan penyelenggaraan pembangunan, pemerintah daerah mengeluarkan sejumlah dokumen perencanaan pembangunan, yakni Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Strategis (Renstra) Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan Rencana Kerja OPD (Renja-OPD). Dokumen-dokumen perencanaan terbagi menurut rentang waktu menjadi dokumen perencanaan jangka panjang untuk kurun waktu 20 tahun (RPJP dan RTRW), perencanaan jangka menengah untuk kurun waktu 5 tahun (RPJM dan Renstra-OPD), serta perencanaan jangka pendek untuk kurun waktu tahunan (RKPD dan Renja-OPD).

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mahakam Ulu merupakan penjabaran Visi, Misi dan Program Kepala Daerah terpilih yang penyusunannya berpedoman pada RPJPD dengan memperhatikan RPJM Nasional dan RPJM Provinsi. RPJMD Kabupaten Mahakam Ulu merupakan pedoman dalam penyusunan dokumen perencanaan tahunan yakni RKPD sekaligus menjadi acuan bagi OPD dalam menyusun Renstra OPD. Renstra OPD menjadi acuan bagi penyusunan Renja OPD dan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) OPD. RKPD dan RKA–OPD inilah yang selanjutnya menjadi bahan penyusunan APBD.

Penyusunan RPJMD Kutai Barat mengacu pada Peraturan Menteri dalam Negeri No. 54 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 2008 Tentang Tahapan, Tatacara Pen yusunan, Pen gendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. Dalam peraturan tersebut dijelaskan tahapan penyusunan RPJMD, termasuk berbagai hal yang perlu dicermati oleh daerah dalam menyusun perencanaan. Meskipun demikian, Permendagri No. 54 Tahun 2010 tersebut masih memungkinkan masing-masing daerah untuk menyusun RPJMD sesuai dengan keterbatasan dan kendala data dan informasi yang dimiliki oleh masing¬masing daerah.

Adanya RPJMD Kutai Barat ini akan memudahkan eksekutif dalam menyusun, melaksanakan, dan mengevaluasi perencaaan dan implementasi pembangunan daerah. RPJMD juga memungkinkan Kutai Barat menyusun berbagai program sesuai dengan skala prioritas beserta indikator keberhasilan untuk alat evaluasi. Program-program yang tersusun dalam RPJMD dilaksanakan secara koordinatif atas SKPD, sehingga diharapkan masing-masing program akan saling melengkapi dan saling mendukung, sehingga menghindari kemungkinan adanya overlapping.

Melalui RPJMD Kutai Barat 2016-2021 ini diharapkan perencaaan dan implementasi pembangunan daerah dapat berjalan lebih rasional, efektif, dan efisien karena masing-masing program yang tersusun telah mempertimbangkan berbagai aspek. Penggalian dan pemanfaatan sumberdaya juga dapat direncanakan dan dialokasikan secara lebih baik. (Sukandar, S.Sos/Humas Bappeda Kaltim).