Samarinda, Kamis 22/9/2016. Pemerintah Kabupaten Kutai Barat melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Bappeda Kabupaten Kutai Barat melakukan Konsultasi Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Barat Tahun 2016-2021 dipimpin oleh Kepala Bidang Pengkajian dan Pembiayaan Pembangunan Daerah (P3D), Bappeda Provinsi Kalimantan Timur, Ir.Hj. Farida Hydro Foilyani,M.Si bersama Kepala Bappeda Kabupaten Kutai Barat, Ir. Finsen Allotodang, M.Si di ruang rapat Propeda Bappeda Provinsi Kalimantan Timur, Jln. Kusuma Bangsa Nomor 2 Samarinda dihadiri SKPD lingkup Pemerintah Provinsi Kaltim, Bappeda Kabupaten Kubar, Bappeda Kabupaten Kutai Kartanegara, Bappeda Kabupaten Mahulu.
Kabid P3D Bappeda Kaltim, Hj. Farida Hydro Foilyani mengatakan bahwa RPJMD Kota Samarinda tahun 2016-2021 harus sejalan dengan RPJMD Kalimantan Timur Tahun 2013-2018 maupun RPJMN Tahun 2015-2019 sehingga fokus perencanaan pembangunan di Kota Samarinda sesuai sasaran yang diinginkan.
Lebih lanjut pemimpin rapat mengatakan bahwa penyusunan RPJMD dalam penyelenggaraan pemerintahan suatu daerah otonom merupakan amanat undang-undang, dimana dalam hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang.
RPJMD disusun guna memenuhi ketentuan UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional sehingga RPJMD merupakan dokumen perencanaan yang terintegrasi dengan perencanaan nasional agar tercapai sinkronisasi. RPJMD Kutai Barat 2016-2021 disusun sebagai payung atau guidance dalam penyusunan Rencana Strategis SKPD dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. RPJMD disusun agar daerah memiliki arah dan fokus yang jelas dalam melaksanakan tahapan pembangunan sesuai dengan kekuatan, kelemahan, peluang, dan tantangan yang dihadapi baik di tingkat daerah, provinsi, nasional, bahkan internasional.
Penyusunan RPJMD Kutai Barat mengacu pada Peraturan Menteri dalam Negeri No. 54 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 2008 Tentang Tahapan, Tatacara Pen yusunan, Pen gendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. Dalam peraturan tersebut dijelaskan tahapan penyusunan RPJMD, termasuk berbagai hal yang perlu dicermati oleh daerah dalam menyusun perencanaan. Meskipun demikian, Permendagri No. 54 Tahun 2010 tersebut masih memungkinkan masing-masing daerah untuk menyusun RPJMD sesuai dengan keterbatasan dan kendala data dan informasi yang dimiliki oleh masing-masing daerah.
Adanya RPJMD Kutai Barat ini akan memudahkan eksekutif dalam menyusun, melaksanakan, dan mengevaluasi perencaaan dan implementasi pembangunan daerah. RPJMD juga memungkinkan Kutai Barat menyusun berbagai program sesuai dengan skala prioritas beserta indikator keberhasilan untuk alat evaluasi. Program-program yang tersusun dalam RPJMD dilaksanakan secara koordinatif atas SKPD, sehingga diharapkan masing-masing program akan saling melengkapi dan saling mendukung, sehingga menghindari kemungkinan adanya overlapping.
Melalui RPJMD Kutai Barat 2016-2021 ini diharapkan perencaaan dan implementasi pembangunan daerah dapat berjalan lebih rasional, efektif, dan efisien karena masing-masing program yang tersusun telah mempertimbangkan berbagai aspek. Penggalian dan pemanfaatan sumberdaya juga dapat direncanakan dan dialokasikan secara lebih baik.
DASAR HUKUM PENYUSUNAN
RPJMD Kabupaten Kutai Barat 2016-2021 disusun dalam kerangka harmonisasi dan sinkronisasi dengan situasi dan kondisi nasional, bahkan internasional. Dengan demikian pembangunan daerah dapat terintegrasi dengan pembangunan nasional. Atas dasar hal tersebut, RPJM disusun berdasarkan landasan sebagai berikut :
1. Tap MPR RI Nomor VII/MPR/2003 tentang Visi Indonesia Masa Depan;
2. UU Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang;
3. UU Nomor 47 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 500 (Lembaran Negara Tahun 500 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3962);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005- 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4585);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evalusi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evalusai Pelaksanaan rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
18. Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
19. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019;
20. Perda No. 32 Tahun 2005 tentang Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) Kabupaten Kutai Ba rat Tahun 2005-2025;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peaturan Mentri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan , Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
HUBUNGAN ANTAR DOKUMEN
RPJMD Kutai Barat tidak lepas dari RPJMD Kalimantan Timur dan Nasional. Hal tersebut membawa konsekuensi adanya hubungan antara RPJMD Kutai Barat dengan dokumen perencanaan lainnya. Berdasarkan UU No. 25 Tahun 2004.
Hubungan Antara RPJMD dan RPJP Kutai Barat
RPJMD Kutai Barat 2016-2021 merupakan bagian dari pencapaian RPJP Kutai Barat 2025. RPJMD 2016-2021merupakan kelanjutan dari RPJMD 2011-2016 yang telah dilaksanakan, dievaluasi, dan dilaporkan oleh kepala daerah. Secara substantif, isi RPJMD 2016- 2021merupakan perencanaan lanjutan dalam rangka mencapai kondisi Kutai Barat pada tahun 2025 sebagaimana yang tertuang dalam RPJP Kutai Barat. Berbagai evaluasi RJPMD sebelumnya dipergunakan untuk menyempurnakan dokumen perencanaan RJPMD 2016-2021.
Hubungan Antara RPJMD dan Renstra SKPD Kutai Barat
RPJMD Kutai Barat 2016-2021 menggambarkan upaya pemerintah daerah dalam menjabarkan visi dan misi serta RPJP. Implementasi dari RPJMD dituangkan melalui masing¬masing SKPD dalam bentuk Rencana Strategis SKPD (Renstra SKPD) sesuai garis-garis besar RPJMD, yang difoksukan pada bagian-bagian sebagaimana yang menjadi tupoksi SKPD. Penjabaran RPJMD ke dalam Renstra SKPD dituangkan ke dalam program-program yang disusun oleh masing-masing Perangkat Daerah, berdasarkan RPJMD.
Hubungan Antara RPJMD dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
Implementasi RPJMD setiap tahun dijabarkan dalam bentuk RKPD. Masing-masing SKPD menyusun prioritas program tahunan, sehingga pencapaian tujuan lebih fokus, efisien, dan efektif. RKPD yang merupakan dokumen perencanaan jangka pendek disusun berdasarkan pertimbangan hasil Musrenbang yang dilaksanakan secara berjenjang.
Hubungan Antara RPJMD dan RTRW Kutai Barat
Implementasi RPJMD didasarkan pada RTRW Kutai Barat yang telah disusun sebelumnya. Pembangunan secara fisik sebagai implementasi RPJMD dilaksanakan dengan mengikuti RTRW yang telah disusun. Hal ini dimaksudkan untuk lebih menjamin sinkronisasi dan harmonisasi dengan antar wilayah pembangunan, serta memperhatikan keselarasan atau harmonisasi antara Kutai Barat dengan daerah lain. (Sukandar, S.Sos/Humas Bappeda Kaltim).