Samarinda, Senin 1/8/2016. Bappeda Kota Bontang melakukan Konsultasi Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bontang Tahun 2016-2021 dipimpin oleh Kepala Bidang Pengkajian dan Pembiayaan Pembangunan Daerah (P3D), Bappeda Provinsi Kalimantan Timur, Ir.Hj. Farida Hydro Foilyani,M.Si didampingi oleh Kepala Bappeda Kota Bontang Zulkifli di ruang rapat Propeda Bappeda Provinsi Kalimantan Timur, Jln. Kusuma Bangsa Nomor 2 Samarinda dihadiri SKPD lingkup Pemerintah Provinsi Kaltim.
Dalam memimpin rapat, Kabid P3D Bappeda Kaltim Hj. Farida Hydro Foilyani mengatakan, RPJMD Kota Bontang tahun 2016-2021 harus sejalan dengan RPJMD Kaltim tahun 2013-2018 sehingga fokus perencanaan pembangunan sesuai sasaran yang diinginkan.
Penyusunan RPJMD dalam penyelenggaraan pemerintahan suatu daerah otonom merupakan amanat undang-undang, dimana dalam hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang.
Dengan telah terpilih dan dilantiknya Walikota Bontang dan Wakil Walikota Bontang (dr Neni Moerniaeni dan Basri Rase) masa bakti periode 2016-2021, pada tanggal 23 Maret 2016, maka melekat kewajiban untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bontang Tahun 2016-2021 sebagai pedoman pembangunan selama 5 (lima) tahun serta perwujudan amanat regulasi sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (1) huruf (c) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa salah satu tugas kepala daerah adalah menyusun dan mengajukan rancangan Perda RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD.
Selanjutnya berdasarkan pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah, dinyatakan bahwa Peraturan Daerah tentang RPJMD ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah Kepala Daerah dilantik.
Sebagai dokumen perencanaan pembangunan daerah, RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN.
Perencanaan pembangunan daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan didalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu yang meliputi: Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).
Dalam rangka penyusunan RPJMD Kota Bontang periode 2016-2021, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. (Sukandar, S.Sos/Humas Bappeda Kaltim).