Selasa, 10 Agustus 2021. Laporan pendahuluan penyusunan RDTR Kawasan Buluminung
Acara dibuka Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum, Permukiman dan Perumahan Rakyat Prov. Kaltim Bapak Ahmad Muzakkir, ST, M.Si, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari Tim Konsultan Dinas PUPR dan Pera Prov. Kaltim sehingga didapatkan beberapa poin antara lain :
- Pada Undang -Undang Cipta Kerja Rencana Tata Ruang, Kawasan Strategis Provinsi tidak lagi diatur di dalam Perda Provinsi , sehingga didorong untuk dilakukan perencanaan detail pada KSP melalui Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota.
- Kawasan Industri Manufaktur Kariangau Buluminung merupakan salah satu Kawasan Strategis Provinsi dari sudut kepentingan ekonomi yang ditetapkan dalam Perda RTRWP Kaltim Tahun 2016 – 2036. Kawasan Industri Kariangau telah masuk di dalam wilayah perencanaan pada Rancangan Perda Rencana Detail Tata Ruang Kota Balikpapan, sedangkan Kawasan Industri Buluminung belum dilakukan penyusunan rencana detailnya.
- Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas PUPR dan Pera berupaya melakukan pembinaan dengan melaksanakan Bantuan Teknis Penyusunan RDTR Kabupaten/Kota , yang berlokasi di Kawasan Industri Buluminung , Kabupaten Penajam Paser Utara.
- Deliniasi Bagian Wilayah Perencanaan RDTR Kawasan Industri Buluminung yang akan dilakukan Bantek oleh Pemprov Kaltim kepada Pemkab PPU adalah di luar deliniasi RDTR OSS Kementerian ATR/BPN Koridor Buluminung - Pantai Lango
dan hal lain yang dibutuhkan.