Pengumuman

Bappeda Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan memberikan kinerja yang terbaik guna pembangunan Kalimantan Timur yang lebih optimal, sesuai dengan motto pelayanan Bappeda Provinsi Kalimantan Timur "Berhasil Membuat Perencanaan Berarti Merencanakan Keberhasilan". Hubungi admin website kami pada fitur chat admin yang berada pada sisi paling kanan halaman website ini bila anda membutuhkan informasi seputar perencanaan pembangunan daerah. Segala bentuk penyalahgunaan yang dilakukan oleh Pejabat Bappeda Kaltim, Laporkan pada kami melalui email atau chat admin.

Pencapaian MDGs Kaltim 2015

Berita

Pencapaian MDGs Kaltim 2015

Balikpapan, Kamis 29/10/15. Pencapaian Target MDGs Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2015 merupakan Tanggung Jawab Seluruh Pemangku 1a._rakor_MDGs_2015_Htl_Le_Grenduer_kamis_bpp_29_okt_15Kepentingan Meliputi Pemerintah, Dunia Usaha Dan Masyarakat dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akan tetap berkomitmen untuk mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Millenium, baik MDGs tahun 2015 maupun Pasca MDGs.

Sementara Sekretariat MDGs Kabupaten/Kota mempunyai tanggung jawab untuk menyampaikan laporan evaluasi pelaksanaan pencapaian target MDGs kepada Sekretariat MDGs Provinsi per semester.

Hal ini diungkapkan oleh Asisten Kesejahteraan Rakyat, Drs.H. Bere Ali, M.Si mewakili Gubernur Kalimantan Timur pada saat membuka acara Rapat Koordinas Percepatan Pencapaian Target MDGs Kalimantan Timur Tahun 2015 di ruang rapat Hotel Le Grandeur di Kota Balikpapan di hadiri peserta kurang lebih tujuh puluh lima orang berasal dari SKPD lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, SKPD Pemerintah Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur dan NGO/LSM.

Latar belakang program nasional MDGs 2011  2015 antara lain :
1. Deklarasi Millenium pada bulan September 2000 yang dihadiri oleh Persatuan Bangsa-Bangsa di New York, Kepala Negara dan Perwakilan dari 189 Negara yang menyepakati untuk melaksanakan Tujuan Pembangunan Millenium (Millenium Development Goals-MDGs) sebagai bentuk kepedulian bersama secara global terhadap kesejahteraan Masyarakat dunia;
2. MDGs merupakan komitmen nasional dan global dalam upaya menyejahterakan masyarakat melalui pengurangan kemiskinan dan kelaparan, pendidikan, pemberdayaan perempuan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan;
3. Untuk mempercepat pencapaian target MDGs, Bappenas bersama dengan Kementerian/Lembaga telah merumuskan Peta Jalan (Road Map) Nasional Percepatan Pencapaian MDGs;
4. Roadmap tersebut telah dijabarkan oleh daerah dalam bentuk Rencana Aksi Daerah (RAD) MDGs tahun 2011-2015.

Dasar hukum pelaksanaan MDGs 2011-2015 antara lain :
1. Intruksi Presiden Nomor 1 tahun 2010 tentang percepatan pelaksanaan pembangunan nasional;
2. Instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2010 tentang program pembangunan berkeadilan;
3. Peraturan Daerah Nomor 07 tahun 2014 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Timur tahun 2013  2018;
4. Instruksi Gubernur Kalimantan Timur Nomor 02 tahun 2010 tentang pembangunan ekonomi berkeadilan dan berkelanjutan di Provinsi Kalimantan Timur;
5. Instruksi Gubernur Kalimantan Timur nomor 03 tahun 2010 tentang program-program pembangunan yang berkeadilan di Provinsi Kalimantan Timur;
6. Peraturan Gubernur Kalimantan Timur nomor 83 tahun 2011 tentang rencana aksi daerah (RAD) MDGs tahun 2011  2015.

Tujuan MDGs

H. Bere Ali menambahkan pada saat menyampaikan pemaparan bahwa tujuan dari MDGs 2011-2015 antara lain :
1. Pengurangan Kemiskinan;
2. Pencapaian Pendidikan Dasar;
3. Kesetaraan Gender;
4. Perbaikan Kesehatan Ibu dan Anak;
5. Pengurangan Prevalensi Penyakit Menular;
6. Pelestarian Lingkungan Hidup;
7. Kerjasama Global.

Sinergi Pembangunan Nasional & Daerah

Gubernur Kalimantan Timur dalam sambutannya yang disampaikan oleh Asisten Kesejahteraan Rakyat bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari acara rapat tingkat SKPD Provinsi pada tanggal 01 Juli 2015.

Mengingat APBD sebagai salah satu instrumen penting dalam menggerakkan perekonomian daerah maupun nasional, maka disamping pentingnya pemahaman peranan APBD dalam konteks pembangunan daerah juga perlu penyelarasannya dengan kebijakan pembangunan nasional, dalam hal ini Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Dengan demikian dalam penyusunan R.APBD Provinsi, Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2016 diharapkan kebijakan dan program daerah sejalan dengan kebijakan dan program nasional, sehingga terjadinya sinergi antara daerah dan nasional dalam pelaksanaan pembangunan.

Regulasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 adalah pedoman bagi Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten Kota dalam menyusun APBD Tahun Anggaran 2016 yang menegaskan bahwa perlu adanya sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan pemerintah yang ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2016, ini merupakan penjabaran Tahun kedua dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 dengan tema,  Mempercepat Pembangunan Infrastruktur Untuk Memperkuat Pondasi Pembangunan Yang Berkualitas

Dengan sasaran utama yang harus dicapai pada akhir tahun 2016 antara lain yaitu :
1. Sasaran Makro;
2. Sasaran Pembangunan Manusia dan Masyarakat;
3. Sasaran Pembangunan Sektor Unggulan;
4. Sasaran Dimensi Pemerataan;
5. Sasaran Pembangunan Wilayah dan Antar Wilayah;
6. Sasaran Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan.

Sesuai dengan Tema dan Sasaran Pokok RKP Tahun 2016 antara lain :
1. Pertumbuhan Ekonomi ditargetkan untuk tumbuh sekitar 6,6 persen;
2. Inflasi ditargetkan pada kisaran 3,0 persen sampai dengan 5,0 persen;
3. Jumlah penduduk miskin berkisar antara 9,0 persen sampai dengan 10,0 persen;
4. Tingkat pengangguran terbuka diperkirakan sebesar 5,2 persen sampai dengan 5,5 persen.

Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2016 diperlukan sinkronisasi kebijakan antara pemerintah provinsi dengan pemerintah dan antara pemerintah kabupaten/kota dengan pemerintah dan pemerintah provinsi yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), lebih lanjut dituangkan dalam Rencana Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.

Dengan demikian keberpihakan APBD Pro Rakyat dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2016 baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur akan menghasilkan pembangunan ekonomi yang berkeadilan sesuai dengan agenda pembangunan Nasional untuk memenuhi Nawa Cita.

Untuk mencapai pengelolaan keuangan yang berkualitas dan baik sesuai dengan azas umum pengelolaan keuangan daerah sesuai ketentuan dan perundang undangan yang ada, diperlukan disiplin dan komitmen bersama mulai dari perencanaan, penganggaran, pengelolaan dan pelaksanaan serta pertanggungjawabannya.

Oleh karena itu diperlukan sistem pengendalian intern yang memadai yang dapat dipertanggungjawabkan, serta peran dan fungsi pengawasan DPRD juga berpengaruh terhadap kinerja pengelolaan keuangan daerah.

Sebagai evaluasi Pemerintah Provinsi terhadap Kabupaten Kota se  Kalimantan Timur adalah sebagai berikut :
1. SILPA Tahun Anggaran 2014 dapat dilihat sebagai kemampuan perencanaan dan penganggaran setelah pelaksanaan APBD yang berkualitas dapat kita perhatikan sebagaimana pada tayangan, yang menampilkan besaran masing masing jumlah SILPA pada kabupaten kota se Kalimantan Timur
2. Penyampaian dokumen Raperda APBD 2015 untuk dievaluasi Gubernur Kalimantan Timur memperlihatkan kecepatan pembahasan mulai RKUA,PPAS sampai dengan persetujuan bersama dapat kita perhatikan pada tayangan, untuk yang tercepat kab.Berau dan terlambat kab.Kutai Timur.
3. Percepatan penetapan Perda APBD menunjukkan kemampuan kabupaten/kota bersinergi antara eksekutif dan legislative secara komprehensif juga dapat kita lihat dalam tayangan, untuk yang recepat kab.Kutai Barat dan terlambat kab.Kutai Timur
4. Penyerapan APBD Triwulan 1 Tahun 2015 menunjukkan efektif dan efisiennya pelaksanaan APBD juga dapat diperlihatkan di tayangan, untuk yang tertinggi kab.Kutai Kartanegara dan terendah Kab.Mahulu
5. Opini BPK terhadap laporan keuangan Tahun 2014,sebagaimana tayangan

Upaya pembenahan dilakukan baik dari aspek pengelolaan keuangan maupun kinerja organisasi ini dapat dilihat atas kerja keras dan komitmen bersama bahwa Opini BPK RI diperoleh Provinsi Kalimantan Timur dan 6 Kabupaten/Kota mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan 3 Kabupaten memperoleh predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan 1 Kabupaten BPK Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) untuk Tahun 2014, Opini dari BPK RI ini menunjukan bahwa pengelolaan Keuangan di lingkungan Pemerintah se Kalimantan Timur menunjukan perubahan kearah yang lebih baik dibandingkan dengan tahun tahun sebelumnya.

Sehubungan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2016, saya meminta perhatian kepada seluruh peserta yang hadir pada hari ini agar benar memanfaatkan kesempatan yang sangat berharga ini, dan jika ada hal-hal yang perlu disampaikan kepada narasumber agar pada kesempatan ini dapat dipergunakan sebaik baiknya, oleh karena yang hadir ditengah tengah kita adalah narasumber yang memahami persis Permendagri ini.

Humas Bappeda Provinsi Kalimantan Timur/Sukandar, S.Sos