Jumat, 6 Agustus 2021. Rapat Fasilitasi Rancangan Perkada Tentang Perubahan RKPD prov. Kaltim Tahun 2021. RKPD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021 merupakan pelaksanaan tahun ketiga RPJMD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019- 2023. Sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional bahwa dalam pelaksanaan rencana pembangunan disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan. Berdasarkan amanat peraturan tersebut maka jika dalam proses pelaksanaan rencana pembangunan terdapat perubahan-perubahan asumsi yang mempengaruhi capaian target kinerja yang telah ditetapkan dapat dilakukan perubahan rencana pembangunan. Hal ini dipertegas lagi dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah bahwa Perubahan RKPD yang diikuti dengan Perubahan Renja Perangkat Daerah dapat dilakukan apabila hasil evaluasi pelaksanaan tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan.
Dengan memperhatikan amanat peraturan tersebut, berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi pelaksanaan sampai dengan Semester I RKPD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021, dipandang perlu untuk melakukan dan menyusun Perubahan Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2020 tentang RKPD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021.