Hari ini (29/01/2024), Bappeda Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Internal yang menitikberatkan pada dua agenda utama, yaitu Penandatanganan Perjanjian Kinerja, Penyerahan Reward Kinerja Tahun 2023, dan Sosialisasi Rencana Penyusunan Manajemen Risiko dan Rencana Tindak Pengendalian (RTP).
Rapat dipimpin oleh Kepala Bappeda Kaltim, Bapak Yusliando dan dihadiri oleh juga oleh Sekretaris, Kepala Bidang, Kasubbag Umum, Kasubbag Program, Fungsional Perencana/Ketua Tim Bidang Perencana, dan Staf PNS Bappeda Provinsi Kaltim.
Dalam agenda pertama, rapat membahas tentang alokasi dana Bappeda Kaltim untuk tahun 2024 dan dihimbau untuk dilakukan perbaikan jika diperlukan serta evaluasi untuk meningkatkan penyerapan anggaran. Tidak hanya itu, acara dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kinerja jabatan struktural secara seremonial. Puncaknya, pemberian reward untuk mengapresiasi kinerja bidang dan PPTK dengan penyerapan anggaran terbaik di tahun 2023.
Adapun Bidang dengan prestasi kinerja penyerapan anggaran terbaik di tahun 2023 yaitu Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia (PPM) diikuti dengan Bidang Infrastruktur Wilayah (Infaswil). Sementara itu, PPTK dengan penyerapan terbaik yaitu Muhammad Hamsani, ST, M.Si, diikuti dengan Stella Felicia Sinaga, S.Si., MurbPlanDes dan Perdana Jati Leksono, ST, M.Eng.
Selanjutnya, agenda kedua fokus pada sosialisasi penyusunan Manajemen Risiko dan Rapat Sosialisasi Penyusunan Manajemen Risiko (RTP) dengan Narasumber Ata Sumirta Ak., CA., CACP, CRMP, CRGP selaku Koordinator Pengawasan Bidang Akuntabilitas Pemda, BKP (Barang Kena pajak) Provinsi Kaliantan Timur dan Edi Santoso, S.P dari Inspektorat Provinsi Kalimantan Timur memberikan materi tentang Manajemen Risiko di lingkup Pemerintah Daerah.
Selanjutna, agenda kedua dilanutkan dengan diskusi melibatkan aspek penting, termasuk pembangunan atau perbaikan lingkungan pengendalian dalam manajamen risiko, sistem pengelolaan risiko dan implementasi unsur penilaian risiko, kegiatan pengendalian, serta informasi dan komunikasi dalam pemantuan proses pengelolaan risiko.
Terdapat tiga unit pemilik risiko diantaranya, unit pemilik risiko tingkat Pemda, Unit Pemilik Risiko Tingkat Eselon II, Unit Pemilik Risiko Tingkat Eselon III dan IV
Unit pemilik risiko memiliki tanggung jawab menyusun strategi, rencana kerja, identifikasi, analisis, kegiatan penanganan, dan pemantauan risiko, serta memastikan proses pengelolaan risiko berjalan dengan baik. Prosesnya melibatkan lima tahap, mulai dari identifikasi kelemahan lingkungan pengendalian hingga pemantauan secara berkelanjutan.
Sementara itu, Berdasarkan Pergub Kaltim No. 70/2020, perlu adanya dibentuk komite pengelolaan risiko yang mana tertulis didalamnya bahwa gubernur sebagai ketua, Kepala Bappeda atau OPD sejenis sebagai koordinator merangkap anggota dan kepala dinas atau OPD lainnya sebagai anggota.
Komite Pengelolaan Risiko bertugas melakukan pembinaan terhadap pengelolaan risiko di lingkup Pemerintah Daeah, sosialisasi, bimbingan, supervisi dan pelatihan serta membuat laporan triwulan dan tahunan pengelolaan risiko yang disampaikan kepada Gubernur dan juga Sekda.
Diharapkan kedua agenda ini dapat meningkatkan efektivitas kinerja di lingkup Bappeda Provinsi Kaltim dan meningkatkan pengelolaan serta pengendalian risiko di masa mendatang.
(SA)
#bappedakaltim2024
#rapatinternaldansosialisasimanajamenrisiko2024
#sekretariat2024
#ppidbappedakaltim2024