Kamis, 12 Agustus 2021
Rapat verifikasi DAK Bidang Jalan Tahun 2022
Sesuai dengan amanat PP No. 17 Tahun 2017 Pasal 12 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional yang menyatakan bahwa Kementerian PPN/BAPPENAS bersama Kementerian Keuangan menyusun rencana pemanfaatan dana transfer khusus untuk mencapai sasaran pembangunan nasional.
Verifikasi Usulan DAK Bidang Jalan Tahun Anggaran 2022 bertujuan untuk menginventarisir, memverifikasi dan menentukan prioritas usulan bidang jalan Provinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten Kota se-Kalimantan Timur.
Untuk kebijakan DAK Fisik Tahun Anggaran 2022, terdapat beberapa kriteria Jenis DAK Fisik yang terdiri antara lain DAK Fisik Reguler, DAK Afirmasi dan DAK Penugasan, dimana DAK Fisik Reguler difokuskan kepada pemenuhan standar pelayanan minimum dari pelayanan dasar dan percepatan pemerataan ekonomi, DAK Afirmasi difokuskan kepada pemenuhan pelayanan dasar khususnya di daerah tertinggal, pulau-pulau terpencil dan terluar berpenghuni, kawasan perbatasan dan transmigrasi serta DAK Penugasan yang difokuskan kepada pemenuhan sasaran yang menjadi Prioritas Nasional.
Sehubungan dengan surat undangan Kementerian PUPR No. UM.0102-Sf/459 Perihal Sinkronisasi dan Harmonisasi DAK Bidang Jalan TA. 2022, Pemerintah Daerah diminta untuk mempersiapkan Berita Acara Kesepakatan Prioritas. Sehubungan dengan hal tersebut maka dilaksanakan Desk Verifikasi Prioritas Usulan DAK Bidang Jalan Kabupaten/Kota yang dilaksanakan ini.