Pengumuman

Bappeda Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan memberikan kinerja yang terbaik guna pembangunan Kalimantan Timur yang lebih optimal, sesuai dengan motto pelayanan Bappeda Provinsi Kalimantan Timur "Berhasil Membuat Perencanaan Berarti Merencanakan Keberhasilan". Hubungi admin website kami pada fitur chat admin yang berada pada sisi paling kanan halaman website ini bila anda membutuhkan informasi seputar perencanaan pembangunan daerah. Segala bentuk penyalahgunaan yang dilakukan oleh Pejabat Bappeda Kaltim, Laporkan pada kami melalui email atau chat admin.

Sosialisasi RAD-GRK

Berita

Sosialisasi RAD-GRK

Balikpapan, 28/2/12. Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan wagub-rusmadi_websitePerencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) Dr. Ir. Endah Murniningtyas, MSc memberikan sambutan pada acara Sosialisasi Penyusunan Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAD-GRK) di Balikpapan, 28/2/12.

Acara ini terselenggara berkat kerjasama yang baik antara Kementerian PPN/Bappenas, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup, serta K/L lainnya, dan berkat dukungan pula dari para mitra pembangunan, JICA dan GIZ dihadiri peserta atau undangan kurang lebih 100 orang berasal dari wakil-wakil Pemerintah Provinsi di Wilayah Kalimantan, perwakilan dari perguruan tinggi, dan lembaga swadaya masyarakat, serta perwakilan Kementerian/Lembaga di tingkat pusat dan mitra pembangunan serta dihadiri oleh Wakil Gubernur Kaltim H. Farid Wadjdy dan Kepala Bappeda Kaltim DR.H.Ir. Rusmadi.MS.

Karakteristik Kaltim

Potensi ekonomi di wilayah Kalimantan yang bersumber dari sektor pertambangan dan penggalian (28,16 persen); industri pengolahan (21,05 persen); pertanian (15,29 persen). Kalimantan memiliki cadangan batubara yang besar yaitu 52,1 juta ton, selain itu Kalimantan juga dikenal sebagai penyumbang yang cukup besar untuk produksi komoditas kelapa sawit nasional. Wilayah Kalimantan mempunyai tutupan hutan yang tertinggi kedua setelah Papua, namun laju deforestasinya adalah 246 ribu hektar/tahun. Dari akses kebutuhan dasar, misalnya rasio elektrifikasi di Pulau Kalimantan bervariasi antara 46 persen hingga 74 persen, dimana rasio elektrifikasi tertinggi dimiliki Provinsi Kalimantan Selatan sebesar 73,93%, kemudian secara berurutan diikuti oleh Provinsi Kalimantan Timur sebesar 65,33%, Kalimantan Barat sebesar 46,64%, dan Kalimantan Tengah sebesar 45,61%. Ungkap Deputi Bidang SDA dan LH BAPPENAS pada saat memberikan sambutan.

Lingkungan Hidup

Deputi menambah bahwa dengan peningkatan penggunaan energi matahari untuk penerangan, maka akan dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap listrik; dapat menghemat penggunaan listrik PLTD yang digunakan untuk penerangan jalan atau tempat umum lainnya. Penggunaan sumberdaya terbarukan ini akan menggantikan biaya listrik dari BBM/batubara yang semakin mahal dan menghasilkan emisi, ujarnya.

Demikian pula, pembuangan dan pengelolaan sampah yang sembarangan yang berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan emisi metan juga perlu diperbaiki. Pengelolaan sampah yang baik, malahan berpotensi menumbuhkan usaha untuk menghasilkan gas yang dapat dimanfaatkan untuk energi atau dimanfaatkan industri lain. Kotoran hewan yang selama ini tidak dikelola, apabila dikelola dengan baik akan dapat menghasilkan biogas yang dapat mengurangi kelangkaan bahan bakar dan pupuk organik yang apabila dimanfaatkan akan memperbaiki kondisi lahan dan menghasilkan komoditas organik yang memiliki harga jual lebih tinggi.

Dalam kaitan dengan penurunan emisi ini, ada kegiatan yang perlu disesuaikan dan diubah dan banyak pula kegiatan baru yang dapat ditumbuhkan. Sebagai contoh, penebangan hutan yang tidak bertanggungawab perlu dihentikan. Selanjutnya, langkah-langkah pembersihan lahan/land clearing yang menghasikan emisi penyebab pemanasan global perlu dihentikan pula. Langkah-langkah tersebut perlu diganti dengan cara yang lebih ramah lingkungan. Hutan yang semua hanya dimanfaatkan untuk kayu akan dapat menghasilkan jasa lingkungan penyerapan karbon yang dapat dinilai dengan uang.

Deputi menyarankan bahwa masih ada kesempatan untuk merubah perilaku dan pengelolaan kegiatan dengan lebih ramah lingkungan dan menurunkan emisi, namun sekaligus juga menghasilkan kegiatan ekoomi baru dan pendapatan baru bagi masyarakat.

Inti dari yang disampaikan deputi mengajak kepada semua pihak untuk memanfaatkan dan menyusun kegiatan yang dapat menurunkan emisi dan sekaligus menumbuhkan kegiatan dan pendapatan baru bagi masyarakat atau menghemat sumberdaya yang selama ini kita gunakan dengan cara tidak ramah lingkungan dan kurang efisien; dengan memanfaatkan teknologi yang lebih bersih dan efisien.

Komitmen Presiden RI Susilo Bambang Yudoyono

Indonesia memiliki posisi yang sangat penting dalam isu perubahan iklim global. Di satu sisi, Indonesia merupakan salah satu negara yang sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim, yang berpengaruh besar bagi kehidupan masyarakat: (i) terganggunya cuaca dan iklim yang berpengaruh terhadap musim tanam berbagai komoditas pertanian; (ii) timbulnya berbagai bencana banjir di berbagai tempat yang tidak saja mengganggu musim tanam dan panen namun juga kehidupan masyarakat; (iii) rusaknya infrastruktur dan pengikisan area pantai akibat kenaikan muka air laut; dan dampak negatif di bidang kesehatan.

Indonesia sebagaimana Negara lain juga menyumbang emisi Gas Rumah Kaca. Sehubungan dengan itu, Indonesia menilai penting untuk melakukan langkah-langkah mengatasi dampak perubahan iklim dan juga mengurangi peluang timbulnya perubahan iklim dengan mengurangi emisi GRK yang menjadi penyebab perubahan iklim global.

Sebagai kelanjutan dari komitmen Bapak Presiden untuk menurunkan emisi GRK sebesar 26% pada tahun 2020 dengan upaya sendiri dan sebesar 41% dengan dukungan internasional, telah diterbitkan Perpres no. 61 tahun 2011 pada tanggal 20 September 201. Perpres menjabarkan komitmen Bapak Presiden dengan: (i) membagi sasaran penurunan emisi GRK ke dalam 5 (lima) sektor utama yaitu sektor Kehutanan dan Lahan Gambut; Sektor Pertanian, Sektor Energi dan Transportasi, Sektor Industri dan Sektor Persampahan; (ii) mengidentifikasi program dan kegiatan yang dapat mendukung pencapaian sasaran penurunan emisi. Kegiatan terdiri dari 50 (lima puluh) kegiatan inti dan 73 kegiatan pendukung dan dilaksanakan oleh sekitar 20 K/L. Kegiatan-kegiatan tersebut sudah tercantum di dalam RPJMN 2010-2014 sehingga setiap tahunnya akan dilaksanakan oleh K/L dan dialokasikan anggarannya.

Untuk melengkapi pelaksanaan tersebut, maka Perpres RAN-GRK juga ditindaklanjuti dengan RAD-GRK yang akan disusun oleh para pihak daerah dikoordinasikan oleh Pemda; dan untuk itu telah disusun Pedoman Penyusunan RAD-GRK yang sudah diluncurkan tanggal 12 Januari 2012 lalu I Jakarta, dan akan dijelaskan lebih lanjut sore hari ini.

Secara nasional, target penurunan emisi terbesar adalah dari kehutanan dan lahan gambut. Namun, kita juga harus memperhatikan sektor yang emisinya tumbuh paling cepat, yaitu sektor energi dan transportasi. Akan tetapi yang perlu diperhatikan adalah bahwa target penurunan emisi di tingkat daerah perlu disesuaikan dengan kondisi dan potensi emisi serta langkah penurunan yang khas dan berbeda antara satu daerah daerah lainnya.

Penyusunan RAD-GRK

Penyusunan RAD-GRK pada intinya adalah merencanakan kegiatan untuk penurunan emisi GRK dan menciptakan kegiatan ekonomi serta pendapatan baru tersebut sesuai dengan Perpres 61/2012 harus diselesaikan 12 bulan sejak ditetapkannya Perpres RAN-GRK, yaitu pada bulan September 2012 yang akan datang; dan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur, sehingga dapat menjadi pedoman pelaksanaan bersama. Dengan adanya RAN-GRK dan RAD-GRK, maka kita semua akan memiliki rencana upaya bersama untuk mencipatkan kegiatan yang ramah lingkungan, menggunakan sumberdaya dengan efisien dan menurunkan emisi sekalgus merupakan kegiatan yang mencipatakan pendapatan bagi masyarakat atau meningkatkan akses masyarakat terhadap energi, listrik atau penerangan.

Dengan adanya RAD-GRK, kita semua juga akan memiliki rencana kegiatan yang akan dapat kita internalisasikan ke dalam RKP/D serta RPJMN/D, sehingga akan didanai APBN/D dan dilaksanakan secara kontinyu. Dengan demikian, maka kualitas kehidupan kita akan lebih bersih, leih hijau (tidak meninggalkan polusi dan merusak alam dan lingkungan) serta yang lebih penting juga mencipatakan kegiatan ekonomi baru, yang berarti menambah pekerjaan dan mengurangi kemiskinan.

Dalam menyusun dan melaksanakan RAD-GRK, hal-hal yang perlu diperhatikan adalah :
1. RAD-GRK diharmonisasikan dengan beberapa dokumen perencanaan: RPJMN, RPJMD, APBD, visi-misi Kepala Daerah, inisitatif-inisiatif baru yang sifatnya nasional (seperti MP3EI), serta fokus-fokus tertentu tentang arah percepatan pembangunan daerah;
2. Penyusunan RAD-GRK melibatkan secara penuh seluruh pemangku kepentingan terkait, seperti legislatif/DPRD, dunia usaha, perguruan tinggi, akademisi, lembaga swadaya masyarakat dan lain sebagainya;
3. Komunikasi perlu kita lakukan secara kontinyu agar kita semua memiliki pemahaman yang benar dan komitmen yang sama untuk melaksanakan aksi-aksi nyata.

Kerjasama antar Stakeholder

Adanya kerjasama dengan semua pihak dan stakeholder baik yang berada di tingkat pusat maupun di daerah akan terus bekerjasama dan Tim kami di Bappenas dan K/L akan terus bersama-sama Bapak Ibu sekalian menyelesaikan RAD-GRK sampai selesai, dan bersama-sama melaksanakan RAN-GRK dan RAD-GRK untuk pola pembangunan dan kehidupan yang lebih baik. Menginggalkan polusi lebih sedikit, mengurangi cara-cara yang dapat merusak alam dan lingkungan, karena kita meminjam dari generasi mendatang.

Dengan kerjasama di bawah pimpinan para Gubernur dan Bupati/Walikota maka dapat memelihara alam dan lingkungan serta memanfaatkan sumberdaya alam dengan lebih bijaksana tanpa mengurangi kesempatan untuk memperbaiki kesejahteraan masyarakat. Penerapan RAN-GRK dan RAD-GRK perlu dimonitor bersama, dicatat penurunan emisinya dan dilaporkan setiap tahun dalam Sidang Tahunan Dewan Nasional Perubahan Iklim, yang akan dipimpin langsung oleh Presiden RI.

Hasil sosialisasi RAD-GRK

1. Kerjasama dan Kerja Keras untuk Melaksanakan RAN-GRK dan RAD-GRK

Penyusunan RAD-GRK, diharapkan Pemda pada setiap provinsi dapat bekerjasama dengan para pakar dan perguruan tinggi setempat untuk dapat mendukung penyusunan RAD sesuai dengan potensi dan kapasitas yang ada. Sementara Tim Koordinasi Nasional dan sekretariat akan membantu Pemda dan memfasilitasi dalam prosesnya.

Ada beberapa Pemerintah Provinsi telah berinisiatif membentuk Kelompok Kerja Perubahan Iklim, dan mulai menyusun rencana kegiatan penurunan emisi dan langkah adaptasi untuk mengantisipasi dan mengatasi dampak perubahan iklim. Sehubungan dengan itu, diharapkan dengan adanya RAD-GRK, langkah-langkah tersebut akan lebih terkoordinasi, dan Pemda akan dapat mengkonkritkan ke dalam langkah nyata, yang bersifat jangka menengah-panjang untuk dimasukkan ke dalam dokumen perencanaan RKPD dan RPJMD.

2. Rencana pelaksanaan tindak lanjut

Pemerintah Daerah dapat menyelesaikan penyusunan RAD-GRK ini sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. Dalam proses penyusunan, daerah dapat selalu berkonsultasi dengan Tim Koordinasi dan Sekretariat RAN/RAD-GRK yang dibentuk di tingkat nasional. (Humas Bappeda Kaltim/Sukandar,Sos).