post-img

Senin, 07 Juli 2025

superadmin

Berita

22 kali dilihat

Bappeda Kaltim Terima Kunjungan Kerja Pansus Raperda RPJMD DPRD Paser, Tekankan Urgensi Penetapan RPJMD Tepat Waktu

Samarinda, 24 Juni 2025 – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menerima kunjungan kerja delegasi Tim Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DPRD Kabupaten Paser pada Selasa, 24 Juni 2025. Pertemuan ini dipimpin oleh Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam (PSDA) Bappeda Kaltim, Wahyu Gatut Purboyo, dan dihadiri oleh perencana ahli muda Bappeda Kaltim, Isnainil Hude dan Perdana Jati Leksono, serta unsur Bappedalitbang Kabupaten Paser. Kunjungan ini berfokus pada koordinasi terkait struktur dan substansi Raperda RPJMD Kabupaten Paser.


Perencana ahli muda Bappeda Kaltim, Isnainil Hude, menjelaskan bahwa substansi RPJMD mencakup visi, misi, arah kebijakan, program, dan indikator kinerja yang krusial sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selama lima tahun ke depan. Dokumen ini juga harus diselaraskan dengan RPJMD Provinsi Kaltim dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).


Bappeda Kaltim menyoroti urgensi penetapan RPJMD Kabupaten Paser mengingat tenggat waktu yang ketat. RPJMD Provinsi Kaltim ditargetkan akan ditetapkan pada 15 Agustus 2025. Sesuai amanat Inmendagri Nomor 136 Tahun 2022, Kabupaten/Kota wajib menetapkan RPJMD mereka selambat-lambatnya 30 hari setelah penetapan RPJMD Provinsi, yang berarti paling lambat 14 September 2025 bagi seluruh Kabupaten/Kota di Kaltim, salah satunya Paser. Keterlambatan penetapan dapat mengakibatkan konsekuensi serius, termasuk sanksi administratif dari Kementerian Dalam Negeri seperti penundaan atau pemblokiran Transfer Dana Keuangan Daerah (TKDD), serta potensi sanksi hukum bagi kepala daerah sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014.


Melihat potensi risiko yang besar, Bappeda Kaltim menegaskan bahwa koordinasi intensif antara pihak eksekutif (pemerintah daerah) dan legislatif (DPRD) menjadi solusi mitigasi utama. Langkah ini esensial untuk menjaga stabilitas perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, serta menghindari potensi sanksi dari pemerintah pusat demi pembangunan yang berkelanjutan.


📷📝 FDS



#bappedakaltim2025

#TimPansusRaperdaRPJMDPaser

#pemerintahandanpembangunanmanusia2025

#perekonomiandansumberdayaalam2025

#ppidbappedakaltim2025