post-img

Rabu, 25 Juni 2025

superadmin

Berita

40 kali dilihat

Koordinasi Penguatan Peran Bidang dalam Pengelolaan Arsip dan Pelayanan Informasi Publik

Balikpapan, (25/06/20) - Sekretariat Subbagian Umum menggelar rapat koordinasi bersama unit pengolah dari masing-masing bidang untuk membahas penguatan pengelolaan kearsipan dan Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Bappeda Provinsi Kalimantan Timur.

Bertempat di UPTD PU Wilayah I Provinsi Kalimantan Timur, rapat dipimpin oleh Ahmad Risa, selaku Kasubbag Umum, dan didampingi oleh Hastati Paturusi selaku Koordinator Kearsipan serta Hendra Wahyudi selaku Koordinator PPID.

Dalam sesi pembahasan kearsipan, disampaikan pentingnya penyesuaian nomor klasifikasi surat berdasarkan isi atau perihal surat. Pengelola kearsipan dari unit pengolah juga berkoordinasi terkait penulisan nomor surat yang mengacu pada

Permendagri No. 83 Tahun2022 tentang Kode Klasifikasi Arsip serta Pergub Kaltim No 1 Tahun 2024 Tentang Naskah Dinas.

Penyesuaian ini bertujuan untuk menciptakan keseragaman format dan meningkatkan kualitas administrasi kearsipan di lingkungan Bappeda.

Selain itu, kearsipan juga menghimbau untuk memaksimalkan penggunaan SRIKANDI dalam proses persuratan.

Sementara itu, untuk mengoptimalkan pelayanan informasi publik, ditekankan peran strategis masing-masing bidang dalam mendukung keterbukaan informasi publik.

Hal ini mencakup peliputan kegiatan Bappeda, penyebarluasan barcode Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) kepada tamu undangan OPD, serta dorongan inovasi melalui pengembangan rubrik buletin Bappeda Kaltim. Selain itu, seluruh bidang juga diimbau untuk menyerahkan karya cetak ke Perpustakaan Bappeda Kaltim.

Dalam arahannya, Ahmad Risa menyampaikan harapannya agar hasil rapat ini menjadi dasar komitmen bersama untuk mendukung peningkatan kinerja kearsipan dan keterbukaan informasi publik.

“Kami berharap, melalui rapat koordinasi ini, tercipta pemahaman yang sama dan komitmen dari seluruh bidang untuk membantu memperkuat sistem kearsipan dan layanan informasi publik. Penggunaan aplikasi SRIKANDI juga harus berjalan untuk memenuhi syarat penilaian ke depan,” ujar Ahmad Risa.


Rapat ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan juga tertib administrasi.


(SA)