Postingan Lainnya

|
Rabu, 25 Juni 2025

|
Rabu, 25 Juni 2025

|
Rabu, 25 Juni 2025

|
Kamis, 05 Juni 2025

|
Rabu, 28 Mei 2025

|
Rabu, 28 Mei 2025

|
Selasa, 20 Mei 2025

|
Senin, 19 Mei 2025

|
Jumat, 16 Mei 2025

|
Kamis, 15 Mei 2025
Profil Bappeda
Sejarah Singkat Bappeda Kaltim: Dari 1974 hingga Pembaruan 2020
Tupoksi Bappeda
Temukan peran dan tanggung jawab Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Timur sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2023
Struktur Organisasi
Lihat struktur organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Timur untuk memahami pembagian tugas dan fungsi setiap unit
ASN Bappeda Prov. Kaltim
Dapatkan informasi lengkap tentang ASN Bappeda Provinsi Kalimantan Timur
Kepala Bappeda
Kenali sosok Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Timur dan visinya
Sekretariat
Ketahui lebih lanjut bagaimana Sekretariat Bappeda Provinsi Kaltim menjalankan peran pentingnya dalam koordinasi administrasi, keuangan, dan operasional untuk mendukung kelancaran tugas seluruh unit
Bidang perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah
Lihat struktur organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Timur untuk memahami pembagian tugas dan fungsi setiap unit
Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia
Temukan peran Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia dalam merumuskan kebijakan dan mengembangkan sumber daya manusia serta kesejahteraan rakyat di Bappeda Kaltim
Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam
Simak bagaimana Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam memainkan peran penting dalam pengembangan kebijakan dan program untuk memaksimalkan potensi sumber daya
Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan
Dapatkan wawasan tentang koordinasi antar sub bidang dalam penyusunan rencana dan program pembangunan infrastruktur yang efektif dan efisien
Umum
Telusuri agenda terkini yang mendukung pelaksanaan berbagai program strategis untuk pembangunan dan pelayanan publik.
Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah
Telusuri agenda prioritas Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah yang dirancang untuk meningkatkan efektivitas perencanaan pembangunan daerah.
Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia
Telusuri jadwal agenda Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia yang berfokus pada pengawasan dan evaluasi berkelanjutan terhadap pelaksanaan pembangunan.
Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam
Telusuri informasi terkini mengenai agenda Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam yang berfokus pada pemanfaatan sumber daya alam untuk kesejahteraan bersama.
Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan
Telusuri agenda strategis Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan yang mendukung pengembangan infrastruktur demi memperkuat konektivitas wilayah.
Artikel
Temukan informasi penting tentang inovasi pembangunan yang mendukung kemajuan daerah.
Berita Bappeda
Ulasan lengkap tentang program unggulan Bappeda yang berkontribusi pada kemajuan wilayah.
Informasi
Dapatkan informasi terbaru tentang program pembangunan daerah yang inovatif dan berdampak
Kinerja Pembangunan Kaltim
Ketahui perkembangan signifikan dalam kinerja pembangunan Kaltim yang mendorong kemajuan ekonomi daerah
Berita Nasional
Temukan berita terkini tentang perkembangan yang menyentuh berbagai aspek kehidupan bangsa.
Rabu, 02 Desember 2020
Admin
Berita
86237 kali dilihat
Pengendalian dan Evaluasi Renja SKPD serta Kab/Kota se Kaltim 2016
Samarinda, Rabu 28/9/2016. Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Timur, DR.Ir.H. Zairin Zain, M.Si membuka acara Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur didampingi oleh Kepala Bidang Pengkajian dan Pembiayaan Pembangunan Daerah, Ir.Hj. Farida Hydro Foilyani, M.Si didampingi oleh tenaga ahli Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Haris Muda Nasution di ruang rapat Polda lantai I Bappeda Provinsi Kalimantan Timur, Jl. Kusuma Bangsa Nomor 2 Samarinda dihadiri peserta kurang lebih tujuh puluh orang berasal dari seluruh SKPD lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Bappeda Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur.
H. Zairin Zain menyampaikan bahwa pengendalian dan evaluasi renja SKPD lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Bappeda Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur sangat penting dalam rangka untuk meningkatkan pembangunan daerah serta untuk dapat menghitung nilai kewajaran belanja pembangunan di masing-masing daerah. Lebih lanjut Kepala Bappeda Kaltim berpesan masing-masing SKPD lingkup Pemerintah Provinsi Kaltim maupun Bappeda Kabupaten/Kota se Kaltim dapat mengikuti dengan serius acara evaluasi Renja ini, “bila ada yang masih perlu dipertanyakan dapat dikonsultasikan pada ahli terutama kepada tenaga ahli dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang hadir saat ini”. Ungkap Kepala Bappeda Kaltim.
Paparan Kemendari Republik Indonesia
Sebelum melakukan evaluasi Renja SKDP dan Bappeda Kabupaten/Kota se Kaltim tenaga ahli dari Kementerian Dalam Negeria Republik Indonesia, Haris Muda Nasution melakukan pemaparan terlebih dahulu dengan menyampaikan dasar hukum pelaksanaan Evaluasi Renja SKPD dan Bappeda Kabupaten / Kota se Kalimantan Timur dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Fokus pengendalian dan evaluasi terdiri dari Pengendalian Kebijakan dan Pengendalian Pelaksanaan. Fokus Pengendalian Kebijakan diantaranya : 1). Hasil evaluasi menjadi dasar perencanaan; 2). Indikator yang terukur (seluruh bidang urusan); 3. Keselarasan dengan dokumen lain. Sementara fokus Pengendalian Pelaksanaan antara lain : 1). Menggambarkan konsistensi antar dokumen; 2). Realisasi target kinerja dan anggaran (output); 3). Sistematika laporan triwulanan dan tahunan; Pengintegrasian perencanaan dan penganggaran; 4). Pengelolaan permasalahan pembangunan. Sedangkan Evaluasi Hasil Pelaksanaan harus mampu menjawab antara lain : 1). Realisasi outcome program prioritas à penelitian lapangan; 2). Apakah sasaran akhir periode masih bisa tercapai atau tidak?; 3). Apakah strategi dan kebijakan yang telah dilaksanakan sudah tepat atau belum?; 4). Apakah strategi dan kebijakan ke depan masih relevan utk mencapai sasaran?; 5). Apakah program-program dan kegiatan yang sudah dilaksanakan sudah tepat atau tidak untuk menjawab permasalahan, isu, dan seterusnya?.
Permasalahan Umum Pelaksanaan Evaluasi Pembangunan Daerah diantaranya : 1). Masih kurangnya Komitmen pimpinan (daerah maupun PD) untuk melakukan P & E yang baik; 2). Kurangnya kuantitas dan kapasitas SDM Bappeda, dan PD kurang faham cara pengisian format; 3). Kurang optimalnya pelaksanaan pengendalian kebijakan sehingga indikator sulit diukur; 4). Kurang optimalnya pelaksanaan pengendalian pelaksanaan sehingga antar dokumen rencana maupun dengan dokumen anggaran belum konsisten; 5). Kesulitan data sebagai akibat evaluasi belum menjadi kebutuhan.
Dasar Hukum Permendagri Nomor 18 Tahun 2016
Sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa kewajiban Pemerintah Pusat melakukan pembinaan atas penyelenggaran pemerintahan daerah provinsi dalam bentuk fasilitasi meliputi pemberian pedoman dan standar pelaksanaan urusan pemerintahan (Pasal 374).
Sementara amanah untuk Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam system rencana pembangunan nasional, dan stiap tahun menyusun RKPD yang merupakan penjabaran dari RPJMD yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RKP dan program strategis masional (Pasal 260 ayat (1) dan Pasal 263 ayat (4).
Sedangkan amanah untuk Menteri melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pembangunan daerah provinsi (Psl 276 dan Psl 277).
Berdasarkan amanah yang tertuang dalam Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Tahapan,Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah diantaranya : 1). Mendagri melaksanakan Binwas terhadap perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah meliputi pemberian pedoman, bimbingan, konsultasi, pendidikan dan pelatihan (Pasal 291 dan Pasal 292); 2).Gubernur melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah lingkup provinsi dan kabupaten/kota (Pasal 294); 3). Bupati/Walikota melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan daerah lingkup kabupaten/kota. Pasal 156 ayat (3).
Tujuan Permendagri Nomor 18 Tahun 2016 Tentang RKPD 2017 antara lain : 1). Mensinergikan perencanaan pembangunan tahunan antar Pusat & Daerah serta Antardaerah; 2). Konsistensi Penjabaran Program RPJMD Kedalam RKPD Tahun 2017; 3). Keselarasan penyusunan RENJA Pemerintah Daerah dengan RENSTRA Pemerintah Daerah & RKPD Tahun 2017; 4). Pedoman Perubahan RKPD & Perubahan RENJA Pemerintah Daerah; 5). Meningkatkan pengendalian & evaluasi hasil RKPD & RENJA Pemerintah Daerah Tahun 2017; 6). Tercapainya prioritas dan sasaran pembangunan daerah kabupaten/kota, provinsi dalam rangka mendukung prioritas dan sasaran pembangunan nasional yang ditetapkan dalam RKP Tahun 2017.
RKPD (Pasal 3 Permendagri Nomor 18/2016) antara lain : 1). Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun atau disebut dengan rencana Pemerintah tahunan daerah; 2). RKPD merupakan penjabaran RPJMD; 3). RKPD memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, program prioritas pembangunan daerah, dan rencana kerja, pendanaan dan prakiraan maju; 4). Penyusunan RKPD harus selaras dgn prioritas, sasaran, dan program yg telah ditetapkn utk th 2017 dalam RPJMD, RKP dan program strategis nasional yg ditepakn oleh Pemerintah Pusat; 5. Penyusunan RKPD memperhatikan kewenangan sbgmn dlm lampiran UU 23/2014 dan hasil P3D.
Penetapan RKPD 2017 (Pasal 5 Permendagri 18/2016) antara lain : 1). RKPD Tahun 2017 ditetapkan dengan Peraturan KDH; 2). Penetapan RKPD provinsi dilakukan paling lambat pada minggu ketiga bulan Mei Tahun 2016; 3). Penetapan RKPD kabupaten/kota paling lambat pada minggu keempat bulan Mei Tahun 2016; 4). Renja PD Tahun 2017 disahkan KDH paling lambat 2 (dua) minggu setelah RKPD Tahun 2017. (Sukandar, S.Sos/Humas Bappeda Kaltim).