Postingan Lainnya

|
Rabu, 25 Juni 2025

|
Rabu, 25 Juni 2025

|
Rabu, 25 Juni 2025

|
Kamis, 05 Juni 2025

|
Rabu, 28 Mei 2025

|
Rabu, 28 Mei 2025

|
Selasa, 20 Mei 2025

|
Senin, 19 Mei 2025

|
Jumat, 16 Mei 2025

|
Kamis, 15 Mei 2025
Profil Bappeda
Sejarah Singkat Bappeda Kaltim: Dari 1974 hingga Pembaruan 2020
Tupoksi Bappeda
Temukan peran dan tanggung jawab Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Timur sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2023
Struktur Organisasi
Lihat struktur organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Timur untuk memahami pembagian tugas dan fungsi setiap unit
ASN Bappeda Prov. Kaltim
Dapatkan informasi lengkap tentang ASN Bappeda Provinsi Kalimantan Timur
Kepala Bappeda
Kenali sosok Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Timur dan visinya
Sekretariat
Ketahui lebih lanjut bagaimana Sekretariat Bappeda Provinsi Kaltim menjalankan peran pentingnya dalam koordinasi administrasi, keuangan, dan operasional untuk mendukung kelancaran tugas seluruh unit
Bidang perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah
Lihat struktur organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Timur untuk memahami pembagian tugas dan fungsi setiap unit
Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia
Temukan peran Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia dalam merumuskan kebijakan dan mengembangkan sumber daya manusia serta kesejahteraan rakyat di Bappeda Kaltim
Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam
Simak bagaimana Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam memainkan peran penting dalam pengembangan kebijakan dan program untuk memaksimalkan potensi sumber daya
Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan
Dapatkan wawasan tentang koordinasi antar sub bidang dalam penyusunan rencana dan program pembangunan infrastruktur yang efektif dan efisien
Umum
Telusuri agenda terkini yang mendukung pelaksanaan berbagai program strategis untuk pembangunan dan pelayanan publik.
Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah
Telusuri agenda prioritas Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah yang dirancang untuk meningkatkan efektivitas perencanaan pembangunan daerah.
Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia
Telusuri jadwal agenda Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia yang berfokus pada pengawasan dan evaluasi berkelanjutan terhadap pelaksanaan pembangunan.
Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam
Telusuri informasi terkini mengenai agenda Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam yang berfokus pada pemanfaatan sumber daya alam untuk kesejahteraan bersama.
Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan
Telusuri agenda strategis Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan yang mendukung pengembangan infrastruktur demi memperkuat konektivitas wilayah.
Artikel
Temukan informasi penting tentang inovasi pembangunan yang mendukung kemajuan daerah.
Berita Bappeda
Ulasan lengkap tentang program unggulan Bappeda yang berkontribusi pada kemajuan wilayah.
Informasi
Dapatkan informasi terbaru tentang program pembangunan daerah yang inovatif dan berdampak
Kinerja Pembangunan Kaltim
Ketahui perkembangan signifikan dalam kinerja pembangunan Kaltim yang mendorong kemajuan ekonomi daerah
Berita Nasional
Temukan berita terkini tentang perkembangan yang menyentuh berbagai aspek kehidupan bangsa.
Kamis, 27 Oktober 2022
Admin
Berita
1582 kali dilihat
Sosialisasi Netralitas Apatarur Sipil Negara pada Pelaksaan Pemilu Serentak 2024
Balikpapan, 25/10/2022. Plt. Kasubbag Umum Bappeda Provinsi Kalimantan Timur (Bapak Jerry Pahlevy Mahakam, SE, M.Si) menghadiri kegiatan “Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara pada Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024” yang dilaksanakan di Hotel Grand Senyiur Balikpapan. Pelaksanaan sosialisasi tersebut dibuka oleh Bapak Wakil Gubernur Kalimantan Timur serta dihadiri oleh Kepala Badan Kesbangpol Prov Kaltim, Kepala BKD Prov Kaltim, Kepala KPU Kaltim, Kepala Bawaslu Kaltim serta seluruh perwakilan Badan Kesbangpol dan BKD tingkat Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur.
-
Beberapa catatan penting dari hasil pelaksanaan kegiatan sosialisasi tersebut antara lain disampaikan bahwa Ketentuan netralitas bagi ASN telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, salah satunya bahwa ASN tidak boleh berpihak atau melakukan aktivitas yang menunjukkan keberpihakan kepada peserta Pemilu maupun Pilkada; Telah diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 (lima) Menteri dan Kepala lembaga tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai Aparatur sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan pemilihan umum guna terbangun sinergitas dan efektivitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN serta mempermudah ASN dalam memahami hal-hal yang tidak boleh dilakukan dan berpotensi melanggar kode etik ataupun disiplin pegawai.
-
Selanjutnya disampaikan pula mengenai jenis pelanggaran disiplin Netralitas ASN Sesuai SKB 5 Lembaga Negara yang ditandatangani tanggal 22 September 2022 antara lain berkenaan memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait calon peserta pemilu dan pemilihan; Sosialisasi/Kampanye Media Sosial/Online Calon; Melakukan pendekatan kepada: Partai politik sebagai Bakal Calon dan masyarakat (bagi independent) sebagai Bakal Calon; Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan calon dan memberikan tindakan/dukungan keberpihakan; Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; Membuat Posting, comment, share, like, bergabung/Follow dalam Group/Akun pemenangan /calon; Membuat keputusan/tindakan yang dapat menguntungkan/ merugikan partai politik atau calon atau pasangan calon pada masa sebelum, selama dan sesudah masa kampanye; Memberikan dukungan kepada bakal calon perseorangan dengan memberikan surat dukungan atau mengumpulkan fotokopi KTP atau surat keterangan penduduk; Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan: Calon, Tim sukses dengan memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan Alat peraga terkait partai politik/calon; Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik atau calon atau pasangan calon; Menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan atau sebutan lainnya bagi bakal calon atau bakal pasangan calon peserta pemilu atau pemilihan sebelum penetapan peserta pemilu atau pemilihan; serta Menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan atau sebutan lainnya bagi partai politik atau calon atau pasangan calon peserta pemilu dan pemilihan setelah penetapan peserta.