Jakarta, 8/5/14. bappeda.kaltimprov.go.id - Konsultasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013-2018 di Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) di ruang rapat Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia lantai 2 Jakarta mendapat perhatian serius dari Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan dan sekaligus Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Timur, DR.Ir.H. Rusmadi.MS yang diselenggarakan pada hari ini di ruang rapat Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Konsultasi RPJMD Kaltim tahun 2013-2018 antara Pemerintah Provinsi Kalimantan dan yang mewakili DPRD Provinsi Kalimantan Timur bersama Pemerintah Republik Indonesia yang dihadiri dari berbagai Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Pelaksanaan Konsultasi RPJMD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013-2018 di Kemendagri dihadiri peserta kurang lebih 75 orang berasal dari para pejabat di lingkungan Kementrian Republik Indonesia dan peserta dari DPRD Provinsi Kalimantan Timur diwakili oleh Sekwan DPRD Provinsi Kalimantan Timur; dan lingkup Pemerintah Provinsi Kaltim diantaranya Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur sekaligus Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Timur, DR.Ir.H. Rusmadi.MS; Prof. Mustopa Agung Sardjono Akademisi UNMUL Samarinda, Plh. Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Timur sekaligus Sekretaris Bappeda Provinsi Kalimantan Timur, Ir.H. Nazrin, M.Si; Kepala Bidang Pengkajian dan Pembiayaan Pembangunan Daerah Bappeda Provinsi Kalimantan Timur, Ir.H. Djoko Susilo Handono; Kabid PPW Bappeda Kaltim, Hafid, Kepala Sub Bidang Pengkajian Pembangunan Daerah Bappeda Provinsi Kaltim; Kepala Badan Tanaman Pangan (Fuad Assadin), Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim (Fahmi), Biro Hukum, Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur (Andi Isak), Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim (Dayang), Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kaltim (Saur Passaroan), Dinas Pertambangan Provinsi Kaltim (Vincen), Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Kaltim, Inspektur Wilayah Provinsi Kaltim, Sa'ajudin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Kepala Dinas Pendapatan Daerah.
Penyelenggaraan Konsultasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013-2018 di Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) di ruang rapat Praja Bhakti Utama Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia lantai 2 Jakarta dimulai pada pukul 9.45 Wib s.d 13.00 dipimpin oleh Hasiholan Pasaribu, SE., MPKP, Direktor Ditjen Perencanaan Pembangunan Daerah, Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia didampingi oleh Kepala Subbid Perencanaan Wilayah Kalimantan, Ir. Suprayitno.
Pemimpin rapat konsultasi RPJMD Kaltim 2013-2018 mengatakan bahwa konsultasi ini merupakan amanah dari Permendagri Nomor 54 tahun 2010, dan RPJMD tersebut harus sesuai dengan Renstra SKPD dan tidak boleh keluar dari Renstra tersebut, serta merupakan janji Gubernur terpilih. Pemimpin rapat menyampaikan bahwa apa yang dipaparkan oleh Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur sekaligus Kepala Bappeda Provinsi Kaltim, DR.Ir.H. Rusmadi.MS atau tentang RPJMD adalah fokus dan intinya saja yang disampaikan antara lain Bab.II, Bab 7 yang menyangkut isu strategis.
Sebelum menyampaikan pemaparan Plt. Sekda Provinsi Kaltim memperkenalkan diri peserta rapat yang diantaranya Kepala Dinas lingku Pemerintah Provinsi Kaltim yang merupakan SKPD Prioritas dalam pembangunand Kaltim.
Pemaparan penyaji dan diskusi peserta
Pemimpin rapat konsultasi RPJMD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013-2018 di Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia dan pemaparan RPJMD Kaltim tahun 2013-2018 oleh Plt. Sekda Provinsi Kalimantan sekaligus Kepala Bappeda Provinsi Kaltim, DR.Ir.H. Rusmadi.MS menghasilkan beberapa poin penting antara lain :
1. Latar belakang penyusunan RPJMD Kaltim tahun 2013-2018 serta tahapan penyusunan sampai dengan Rancangan Akhir ini, dan salah satunya tahapan tersebut diawali dengan Kajian Akademis oleh UNMUL dan perguruant tinggi swasta lainnya;
2. Sejarah laju pertumbuhan ekonomi Kaltim dari tahun 1970 s.d tahun 2018 yang mana pertumbuhan ekonomi tersebut didominasi oleh hasil sumberdaya alam sehingga perencanaan 5 tahun kedepan akan lebih fokus pada sumberdaya alam yang dapat diperbaharui;
3. Untuk meningkatkan perekonimian tersebut diperlukan daya saing ekonomi sehingga akan muncul produk hilirisasi, sehingga kominitas unggulan kedepan lebih fokus pada sumberdaya alam yang dapat diperbaharaui;
4. Transportasi ekonomi terbarukan sangat penting untuk mengantisipasi habisnya pemanfaatan sumberdaya alam yang tidak dapat diperbaharui;
5. Permasalahan utama pembangunan Kaltim yang kurang sehat atau fluktuatif dan tingkat kesejahteraan masyarakat masih belum merata;
6. Belum ratanya pelayanan infrastruktur, rendahnya dala saing SDM Kaltim, belum terciptanya lingkungan hidup yang terkendali;
7. Isu strategis pembangunan diantaranya kurangnya daya PLN/listrik diminta untuk didorong oleh pemerintah pusat;
8. Program pipanisasi gas dari Bontang ke jawa di tolak oleh rakyat Kaltim;
9. Visi Gubernur Kalimantan Timur terpilih dengan 5 misi yang mendukung program tersebut;
10. Indikator makro pembangunan Kaltim;
11. Arah kebijakan pembangunan tahun 2013-2018;
12. Tema pembangunan tahunan RPJMD Provinsi Kalimantan Timur tahun 2013-2018 telah tersusun
13. Target kinerja pembangunan kaltim harus jelas dalam 5 tahun kedepan;
14. Proyeksi silva diharapkan tidak menjadi sumber pendapatan;
15. Pencapaian sasaran RPJMD Kaltim diharapka dapat tercapai;
16. Pemimpin Konsultasi, Direktor Perecanaan Pembangunan Daerah diharapkan pemaparan RPJMD diawali apa dan diakhiri apa yang akan dihasilkan;
17. Proses laju perekonomian Kaltim yang didominasi oleh sumberdaya alam yang tidak diperbaharui diperlukan transpormasi ekonomi menjadi sumberdaya alam yang dapat diperbahaarui;
18. Transpormasi ekonomi harus bisa menghasilkan bagi hasil pajak;
19. Bantuan keuangan kab/kota sebagian besar sangat besar, maka diperlukan koreksi untuk memberikan bantuan tersebut sesuai dengan kebutuhan daerah yang mengalami ketimpangan pembangunan yang lebih besar, berikan mereka (kab/Kota) “kail bukan ikannya”;
20. Provinsi wajib mengeluarkan standar pelayanan umum;
21. Pemimpin konsultasi mengharapkan kepada Kementrian atau Lembaga agar program prioritas di Kementrian RI bisa mendorong sesuai dengan RPJMN atau RPJPN;
22. Kaltara, tidak mengumentarinya bahkan Kaltara akan belajar kepada Kaltim dan Kementrian Bangda dalam menyusun RPJMD Kaltara;
23. Penyerahan aset (P3D) harus ada tenggang waktunya dan dimasukkan dalam RPJMD Kaltim ini, pendapat Direktor/Pemimpin rapat;
24. Kalbar, program prioritas dapat selaras dengan program prioritas pembangunan se Kalimantan atau koniktivitas pembanguna se Kalimantan;
25. Interkonetivitas pembangunan antar wilayah sangat penting, begitu juga aspek keamanan antar wilayah dan negara, ketertiban jalur lalulintas antar daerah, pemimpin rapat;
26. Kementrian PU, infrastruktur jalan belum ada dan RPJMD belum mengacu pada UU No. 6 tahun 2008;
27. Isu infrastruktur dalam RPJMD lebih global;
28. BKKBN, secara umum sudah cukup bagus, faktor jumlah penduduk menjadi masalah dalam kependudukan;
29. BKKBN dapat menciptakan kebijakan kependudukan;
30. Kementrian Pemberdayaan Perempuan, belum ada data terpilah antara laki2 dan perempuang dan diperlukan data IPG (Indeks Pemberdayaan Gender);
31. Kebijakan pengarusutamaan gender itu adalah strategi yang perlu dimasukkan dalam RPJMD, jadi arus utama ini masuk dalam masing-masing sektor;
32. Penajaman SPM dalam penanganan anak dan Kaltim masuk sebagai mintor;
33. Kementrian Pertanian, bab 2 perlu dilengkapi, setiap indikator sebaiknya per tahun time seris;
34. Pembangunan berbasis kawasan diperlukan data atau luas lahan dalam mencapai produksi yang diingikan;
35. Perlu dasar hukum dalam Perlindungan lahan pertanian berkelanjutan;
36. Data target produksi beras perlu diperjelas;
37. Perlunya data lahan dengan target pencapaian produksnya dapat diukur;
38. Kementrian Perumahan Rakyat (Tamtra), Kaltim tidak banyak masalah dalam perumahan;
39. Kaltim masih ada Gag antara;
40. Antisipasi kebutuhan lahan perumahan terhadap kawasan industri;
41. Pencadangan lahan untuk perumahan, pemerintah pusat akan memberikan subsidi pada rumah susun;
42. Efisiensi lahan terhadap kebutuhan perumahan agar tidak merusak lingkungan;
43. Indikator kebutuhan perumahan tidak konsisten dengan outcamenya, apakah sengaja seperti ini atau ada kesalahan;
44. Pencapaian SPM perumahan tahun 2025, dan pencapaian tahun 2018 sebesar 50%;
45. Pemerintah Pusat SPM dengan subsidi program perumahan dengan istilah masyarakat berpenghasilan rendah sementara di Kaltim terhadap masyarakat miskin;
46. Kemendagri (Kesbangpol), bab IV. Pada daftar rencana program dan pagu indukatif, apakah penganggarannya ada dimana;
47. Program kebangsaan, tidak memakai prosentase langsung saja menggunakan jumlah SKPD dengan langsung menggunakan target SKPD;
48. Kementerian Otonomi Daerah, laporan SPM kab/kota terutama pada Dinas Perhubungan dan SPM dan pencapaian SPM nya dimuat dalam RPJMD;
49. Kementrian Itwil, RPJMD sudah ada apakah sudah memasukkan evaluasi RPJMD sebelumnya dan apa target dan misi serta target-target RPJMD tahap kedua sehingga akan memacu pada target RPJMD tahan ke tiga ini;
50. Kementrian Perbatasan, permasalahan di Kaltim sda dan SDM serta perbatasan / pedalaman, pola pandang perecanaan pembangunan perbatasan diharapkan dapat merubah menset atau cara pandang yaitu perbatasan sebagai beranda terdepan negara;
51. Isu pengelolaan batas negara, daerah, kelembagaan;
52. Koordinasi dengan masalah perbatasan bukan hanya dengan pihak SKPD terkait juga dengan pihak Kementrian/kelembagaan terkait;
53. Kementrian Ekonomi Daerah, tren pertumbuhan ekonomi Kaltim cenderung menurun sehingga diperlukan penguranan pengangguran atau menciptakan lapangan pekerjaan baru, dan diharapkan pertumbuhan ekonomi terhadap ekonomi kreatif dan diprogramkan dalam RPJMD, produk unggulan daerah, padat karya, inflasi ditekan untuk mengurangi angka kemiskinan;
54. Pertumbuhan ekonomi akan dipengaruhi oleh konsumsi dan investasi serta dierlukan iklim investasi yang kondusif;
55. Percepatan proses pengurusan ijin investasi di daerah;
56. Kementrian pengembangan wilayah, dalam kontek perencanaan pembangunan belum ada konektivitas antara Sulawesi dan regional lainnya;
57. Kementrian LH, apakah sudah ada kajian dokumen KLHS RPJMD ini;
58. Kemendagri dari Perencanaan Pembangunan Daerah, Suprayitno, dokumen ini sudah dibahas secara mendalam namun begitu masih ada titik krusial antara lain pada bab 2 belum dimuat data yang berakibat langsung terhadap target yang akan dicapai, tabel2 yangada di lampiran masih ada tabel yang perlu digabung, pada bab VIII berapa yang akan dibelanjankan, apa yang ada di bab 7 ada di bab 8 atau gambaran bab 7 ada di bab 8;
59. Pemerintah Daerah harus bisa menyusun program sesuai dengan kewilayahannya;
60. Belanja hibah kalau bisa di nol saja dijakan belan pembangunan, pendapat Direktor;
61. Program prioritas harus singkat tidak boleh terlalu banyak begitu juga terhadap pagu atau anggarannya;
62. Kalau saran ditampung saja kalau pertanyaan harus dijawab, pemimpin rapat;
63. Hasil konsultasi ini merupakan bahan untuk penetapan perda paling tidak 10 hari kerja, pemimpin rapat;
64. Bappenas, Agung, ada masukan sebanyak 6 halaman, perlunya pemahaman tentang waktu dari RPJMD Kaltim tahun 2013-2018 sementara isinya tahun 2014-2018;
65. Misi dapat menarik darki indikator sasaran utama;
66. Strategis transpormasi ekonomi diperlukan pertumbuhan dipecah antara non migas dan non tambang;
67. Laju pertumbuhan ekonomi dari berbagai industri, pencapaian prosentase sektor pendidikan
68. Laju pertumbuhan penduduk sangat tinggi apakah ini alami atau dari sektor migrasi;
69. Struktur usia produksi sangat baik dalam pertumbuhan ekonomi;
70. Analisa sumber inflasi berasal dari mana, dan pemerintah daerah mempunyai peran dalam menekan inflasi;
71. Data kesenjangan menurun padahal berdasarkan datanya meningkat;
72. Ketahanan pangan, cenderung pada save atau kemandirian untuk kebutuhan sendiri dan status ketahanan pangan harus jelas;
73. Keuangan daerah, silva diharapkan dapat ditekan;
74. Proyeksi anggaran dengan dasar efektivitas anggaran;
75. Swasembaga energi sangat penting dan ini diharapkan dapat dimasukkan dalam RPJMN, pemimin rapat;
76. Silva seharusnya sumber anggaran dari penghematan pelaksanaan pembangunan, pemimpin rapat;
77. Jawab Plt. Setda salah satunya adalah Rancangan Akhir ini sudah memasukkan hasil evaluasi dari RPJMD sebelumnya;
78. Permasalahan aset Kaltim yang ada di Kaltara dalam proses dan bertahap dalam penyerahan kepada Kaltara;
79. Permasalahan Kaltim utama adalah sektor ekonomi, lingkungan;
80. Penyusunan perencanaan berdasarkan kewenangan dan akan memilah mana yang masuk dan mana yang tidak;
81. Data terpilah sudah direncanakan untuk dimasukkan namun begitu harus konsisten terhadap semua sektor;
82. Komuditi pada masing-masing wilayah yang menjadi pusat-pusat pertumbuhan;
83. Tanah dan energi dalam kontek kewilayan pada sektor ubi sudah surplus namun pada sektor beras karena merupakan kebutuhan pokok dan luas lahan serta target produksi sudah jelas;
84. Target pembangunan perumbahan ada pada bab 8;
85. Kepala BLH Kaltim, KLHS tata ruang sudah dibuat namun belum selesai;
86. Kepala Dinas Perhubungan Kaltim (Huzairin Zain), laporan SPM Perhubungan sudah dikirim namun begitu ada kendala di kementrian;
87. Implementasi program perbatasan belum ada, padahal programnya sudah ada;
88. Satu-satunya untuk mengatasi kesenjangan di perbatasan adalah pada sektor transportasi udara;
89. Aset Kaltim belum terinci dengan benar, apakah dari Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota diperlukan dasar hukum;
90. Pembangunan konektivitas pada sektor pelabuhan/ferry sudah dilakukan;
91. Kepala Dinas PU, pembangunan konektivitas trans Kalimantan selalu dilakukan koordinasi antar pihak termasuk dengan Kaltara dan ini yang perlu penanganan APBN dari Kaltim;
92. Diperlukan sekali pembiayaan sektor jalan dan sangat mahal harganya / biayanya dari 1 KM saja memerlukan dana Rp. 1 M;
93. Batas Kalbar, Long Ohang merupakan non status dan sudah diusulkan untuk statusnya;
94. Kepala Dinas Tanaman Pangan Provinsi Kaltim, luas lahan sudah jelas dan target produksinya bukan hanya pada sektor beras saja juga pada sektor lainnya;
95. Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kaltim, perlunya ketegasan dari Pemerintah Pusat terutama terhadap perubahan di daerah masih memiliki kantor di pusat di Jakarta sehingga akan mempengaruhi pada penerimaan pajak;
96. Transfer perimbangan keuangan kepada daerah sangat buruk sehingga akan menimpulkan silva;
97. Kabid P3D Bappeda Kaltim, konsep sebenarnya sudah sangat ramping, dan saran dari Kemenrian dapat dipertimbangkan dalam perbaikan RPJMD;
98. Terkait dengan pembangunan konektivias semua sudah masuk yang berhubunngan dengan kewenangan Provinsi Kaltim;
99. Prof. Agung Laksono (mengkoordinir tim pendamping), bila dilihat dari visi sangat spesifik dan penting;
100. Percepatan RPJMD Kaltim ini untuk diperdakan sangat penting, Plt. Sekda Provinsi Kaltim;
101. Setwan DPRD Kaltim, masa jabatan DPRD Kaltim pada tanggal 31 Agustus 2014 dan sisa waktu ini sangat dimanfaatkan untuk memperdakan RPJMD Kaltim ini;
102. Bab 2. Caver setiap urusan top nya harus ada, pemimpin rapat;
103. Kapasitas fiskal harus sama dari bab III dan Bab VIII, pemimpin rapat.
Hasil rapat Konsultasi RPJMD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013-2018 akan ditindaklanjuti dalam perbaikan penyusunan RPJMD Kaltim dari pihak Kementrian Republik Indonesia atau Kementrian Lembaga lingkup Pemerintah Pusat baik melalui email atau secara langusung dan rapat ditutup oleh Direktur Ditjen Perencanaan Pembangunan Daerah, Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia, Hasiholan Pasaribu, SE., MPKP pada pukul 13.00 wib. (Humas Bappeda Provinsi Kaltim/Sukandar,S.Sos).
Photo : dokumen Effran, Staf Bidang Pengkajian dan Pembiayaan Pembangunan Daerah, Bappeda Provinsi Kalimantan Timur.