Bontang, Jum’at 29/8/14. Kepala Bidang Pemerintahan dan Aparatur BAPPEDA Provinsi Kalimantan Timur, Siti Sugiyanti, SE., M.Si mewakili Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Timur memimpin Rapat Pelaksanaan Survey Indeks Persepsi Korupsi (IPK) bersama Kepala Bappeda Kota Bontang, Zulkifli Tim Transparensi Internasional Indonesia (TII) yang diwakili oleh Husen dari Unmul Samarinda di ruang pendopo Disnaker Kota Botang jalan Awang Long Kota Bontang, dihadiri oleh perwakilan perusahaan yang ada di Kota Bontang dan SKPD lingkup Pemerintah Kota Bontang berjumlah sekitar 30 orang.
Pelaksanaan sosialisasi dan dilanjutkan dengan Survey Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Kota Bontang berdasarkan surat Gubernur Kalimantan Timur, DR.H. Awang Faroek Ishak Nomor 356/4807/B.PA-BAPP/2014, tanggal 1 Juli 2014 perihal Pelaksanaan Survey Indeks Persepsi Korupsi ditujukan kepada seluruh Pimpinan Perusahaan di Kota Bontang.
Kegiatan sosialisasi dan dilanjutkan dengan survey IPK ini dalam rangka menindaklanjuti hasil memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan Transparency International Indonesia (TII) pada tanggal 10 Maret 2014 Nomor : 199/2084/BPPWKA/III/2014 tentang Aksi Percepatan dan Pemberantasan Korupsi di Provinsi Kalimantan Timur yang disaksikan oleh Kementrian PPN/Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, UKP4 dan KPK dengan menyampakan hal-hal berikut :
1. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bekerja sama dengan Transparency International Indonesia (TII) akan melaksanakan survey IPK tahun 2014;
2. Survey IPK akan dilaksanakan pada bulan Juli dan Agustus 2014 dengan obyek survey perusahaan di seluruh Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur;
3. Berkaitan dengan hal tersebut di atas dan untuk mensukseskan pelaksanaan survey IPK agas saudara (perusahaan) dapat menjadi responden.
Acara diwali dengan pengantar oleh Kepala Bappeda Kota Bontang, Zulkifli mengatakan bahwa telah mengundang sebanyak 110 perusahaan yang beroperasi di kota Bontang dan dilanjutkan dengan sambutan dan pemaparan oleh Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Timur yang diwakili oleh Kepala Bidang Pemerintahan dan Aparatur Bappeda Provinsi Kalimantan Timur, Siti Sugiyanti, SE., M.Si.
B. KESIMPULAN
I. Pembahasan
Berdasarkan hasil diskusi peserta rapat maka menghasil beberapa poin penting untuk dapat ditindaklanjuti antara lain :
1. Tujuan survey IPK ini adalah untuk memberikan kenyamanan pada perusahaan yang ada di kota Bontang, bila ada rasa ketidaknyaman pada saat operasi perusahaan berarti ada masalah terhadap perusahaan tersebut;
2. Pihak pemerintah provinsi sangat memberikkan apresiasi yang telah hadir dalam acara survey IPK ini;
3. Intrumen ini yang berupa quisioner pada awalnya digunakan oleh BPK dan sekarang digunakan secara nasional;
4. Dalam quisioner tersebut mencantukan tentang daya saing lokal di Kabupaten Bontang dengan indikator unsur daya saing tersebut diantanya kualitas birokrasi, ketersedian infrastruktur, pengendalian inflasi, kualitas kesehatan dan pendidikan dasar tenaga kerja, pendidikan tinggi dan pelatihan, pasar barang dan jasa, pasar tenaga kerja, pasar keuangan dan jasa keuangan, kesiapan teknologi, kematangan sektor bisnis, inovasi bisnis
5. Instrumen “Masalah Kemudahan Berusaha” dengan indikator antara lain : akses perkreditan dan permodalan, ketenagakerjaan, stabilitas politik, infrastruktur, birokrasi, korupsi, tarif pajak dan sistem perpajakan, inflasi, kriminalisasi dan pencurian, pembebasan lahan, hubungan pemerintah dan pengusaha, praktik gratifikasi dan uang pelicin, integrasi kepala daerah, perizinan usaha;
6. Intrumen potensi korupsi dengan indikator : 1). Prevalensi Korupsi antara lain : suap dan korupsi, pejabat negara meminta atau menerima suap, penyalahgunaan keuangan negara untuk kepentingan pribadi, kelompok, partai atau perusahaan,; 2). Mekanisme Akuntabilitas Keuangan Negara antara lain : adanya prosedur jelas dan akuntabel dalam alokasi keuangan negara, adanya dana khusus yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya, adanya banyak pejabat publik yang ditunjuk langsung oleh pemerintah, adanya lembaga independen yang mengaudit penggunaan keuangan negera, adanya pengadilan independen yang mengadili pejabat korup; 3). Indikator Motivasi Korupsi antara lain : korupsi akibat adanya dukungan politik berlibih (tim sukses), korupsi akibat adanya perlakuan istimewa, korupsi akibat adanya pengamanan proyek pemerintah, korupsi akibat jual beli pengaruh, korupsi untuk pendanaan tak tercatat untuk partai politik; 4). Indikator Dampak Korupsi antara lain : korupsi di perizinan, korupsi di pelayanan dasar, korupsi di perpajakan, korupsi di pengadaan (tim lelang), korupsi di peradilan, korupsi di penerbitan kuata perdangan, korupsi di kepolisian, korupsi di perkreditan (Bank), korupsi di bea cukai, korupsi di instansi pengawas dan pemeriksa, korupsi di militer, korupsi di eksekutif, korupsi di legistatif; 5). Indikator pemberantasan dan pencegahan korupsi antara lain : penegakan hukum terhadap pejabat publik korup, pencegahan korupsi oleh pemerintah,
7. Intrumen Penilaian Integritas Bisnis pada bagian ini membahas tentang risiko suap dan desaian sistem pencegahan korupsi yang dimiliki oleh perusahaan;
8. Intrumen “Resiko suap berdasarkan lapangan usaha”. Hal ini membahas tentang resiko suap berdasarkan lapangan usaha di kabupaten/kota;
9. Intrumen “Resiko suap berdasar negara mitra bisnis”. Pada bagian ini membahas tentang resiko suap berdasarkan negara asal mitra bisnis para perusahaan di Kota Bontang;
10. Intrumen “Integritas layanan pusat”. Membahas tentang resiko kejadian suap di internal penyedia layanan publik pusat yang berdasarkan pada penilaian masing-masing responden, informasi ini sangat penting dalam rangka menentukan penyedia pelayanan publik yang perlu direformasi untuk memperkuat desain sistem pencegahan suap yang efektif untuk mendukung iklim dunia usaha yang kompetitip;
11. Intrumen “Integritas layanan provinsi” yaitu membahas tentang resiko kejadian suap di instansi penyedia layanan publik di Provinsi. Penilaian ini sangat penting untuk menentukan penyedia layanan publik yang perlu direformasi untuk memperkuat desain sistem pencegahan suap yang efektif untuk mendukung iklim dunia usaha yang kompetitif;
12. Intrumen “Integritas layanan Kabupaten/Kota” yaitu membahas tentang resiko kejadian suap di instansi penyedia layanan publik di Kota Bontang. Penelianan ini sangat penting untuk menentukan penyedia pelayanan publik yang perlu direformasi untuk memperkuat desain sistem pencegahan suap yang efektif untuk mendukung iklim dunia usaha yang kompetitif;
13. Intrumen “sistem integritas lokal” membahas tentang sistem integritas lokal di Kota Bontang dengan indikatornya adalah Kepala Daerah, Dewan Perwakilan Daerah, Partai Politik, Pelayanan Publik, Pengadaan Publik, Pengadilan, Badan Pemeriksa Keuangan, Ombusman, Media, Organisasi Masyarakat Sipil, Lembaga Antikorupsi, Bisnis, Pemerintah Pusat;
14. Intrumen “ Pengetahuan Tentang Undang-Undang Pidana Korupsi” membahas tentang tingkat pengetahuan terhadap undang-undang tindak pidana korupsi oleh para responden;
15. Intrumen “pengetahuan tentang strategi pencegahan dan pemberantasan korupsi” membahas tentang strategi pencegahan dan pemberantasan korupsi.
II. Diskusi
Penyampaian sambutan sekaligus pengarahan oleh Kepala Bidang Pemerintahan dan Aparatus Bappeda Provinsi Kalimantan Timur, Siti Sugiyanti, SE. M.Si yang mewakili Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Timur dan penjelasan dari narasumber yang merupakan koordinator Tim Transparensi Internasional Indonesia (TII) Husen serta penyampaian informasi tentang kondisi umum perusahaan yang beroperasi di Kota Bontang maupu kondisi secara umum sosial dan budaya serta iklim di Pemerintaha Kota Bontang oleh Kepala Bappeda Kota Botang, Ir. Zulkifli.
Para peserta yang hadir memberikan apresiasi yang sangat positif dengan banyaknya para peserta memberikan respon yang beragam dan sebagian besar mereka memberikan pendapat bahwa pemberantasan korupsi di daerah maupun di Indonesia sangat pesimis yang mendasari adalah banyaknya kasus nasional maupun daerah secara kasat mata menurut pandangan peserta bahwa sulit untuk diberantas karena sudah mendarah daging.
Berdasarkan pendapat peserta tersebut Kabid PA Bappeda Provinsi Kalimantan Timur memberikan pengertian bahwa dalam rangka untuk mencegah maupun memberantas korupsi di tingkat daerah maupun di tingkat pemerintah pusat diperlukan data atau informasi yang terkait dengan berbagai potensi korupsi dalam segala bidang sebagai langkah untuk menentukan kebijakan apa yang perlu diambil dalam rangka mencegah maupun memberantah korupsi. (Humas Bappeda Provinsi Kalimantan Timur/Sukandar,S.Sos).