Pengumuman

Bappeda Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan memberikan kinerja yang terbaik guna pembangunan Kalimantan Timur yang lebih optimal, sesuai dengan motto pelayanan Bappeda Provinsi Kalimantan Timur "Berhasil Membuat Perencanaan Berarti Merencanakan Keberhasilan". Hubungi admin website kami pada fitur chat admin yang berada pada sisi paling kanan halaman website ini bila anda membutuhkan informasi seputar perencanaan pembangunan daerah. Segala bentuk penyalahgunaan yang dilakukan oleh Pejabat Bappeda Kaltim, Laporkan pada kami melalui email atau chat admin.

Hapus Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan

Berita

Hapus Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan

Samarinda - Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Drs.H. Hariyo  Santoso mewakili Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Timur memandu acara Sosialisasi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di ruang Poldas lantai 1 Bappeda Provinsi Kaltim Jalan Kusuma Bangsa Samarinda, Kamis, 2/6/2016 dihadiri peserta kurang lebih tujuh puluh lima orang berasal dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Narasumber dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyampaikan paparan dan Sosialisasi Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2015 dan Ujicoba Penggunaan Aplikasi Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Timur.

Dalam penyampaian paparannya narasumber mengatakan bahwa Indikator Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak adalah untuk mengetahui keberhasilan kinerja suatu program atau kegiatan, serta permasalahan-permasalahan yang dihadapi terkait pelaksanaan pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Indikator Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanan Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memuat : 1). Formulir; 2). Penjelasan pengisian formulir; 3). Butir-butir kesepakatan internasional terkait dengan gender, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Lebih lanjut narasumber menyampaikan kesepakatan Internasional Tentang Gender, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak butir-butir Kesepakatan Internasional terkait dengan Gender, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang merupakan hasil kesepakatan Negara-negara peserta Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW) Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 antara lain :
1. Membuat peraturan-peraturan yang tepat termasuk membuat undang-undang di semua bidang, khususnya di bidang politik, sosial, ekonomi dan budaya, untuk menjamin perkembangan dan kemajuan perempuan sepenuhnya, dengan tujuan untuk menjamin mereka melaksanakan dan menikmati hak-hak azasi manusia dan kebebasan pokok atas dasar persamaan dengan pria.
2. Membuat peraturan-peraturan yang tepat untuk : a). mengubah pola tingkah laku sosial dan budaya laki-laki dan perempuan dengan maksud untuk mencapai penghapusan prasangka-prasangka, kebiasaan-kebiasaan dan segala praktek lainnya yang berdasarkan inferioritas atau superioritas salah satu jenis kelamin atau berdasarkan stereotipe bagi laki-laki dan perempuan; b). menjamin bahwa pendidikan keluarga melalui pengertian yang tepat mengenai kehamilan sebagai fungsi sosial dan pengakuan tanggungjawab bersama laki-laki dan perempuan dalam membesarkan anak-anak mereka.
3. Membuat peraturan yang tepat termasuk membuat undang-undang untuk memberantas segala bentuk perdagangan perempuan dan eksploitasi pelacuran.
4. Membuat peraturan yang tepat untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan dalam kehidupan politik dan kehidupan kemasyarakatan, khususnya menjamin perempuan atas dasar persamaan hak dengan laki-laki dalam hal : a). Memilih dan dipilih; b). Berpartisipasi dalam perumusan kebijakan Pemerintah dan implementasinya, memegang jabatan dalam pemerintahan dan melaksanakan fungsi pemerintahan di semua tingkat; c). berpartisipasi dalam organisasi masyarakat.
5. Membuat peraturan yang tepat untuk menjamin bagi perempuan kesempatan untuk mewakili pemerintah mereka pada tingkat  internasional dan untuk berpartisipasi dalam pekerjaan organisasi internasional atas dasar persamaan dengan laki-laki tanpa suatu diskriminasi.
6. Membuat peraturan yang tepat untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan guna menjamin bagi mereka hak-hak yang sama dengan pria di lapangan pendidikan.
7. Membuat peraturan yang tepat untuk : a). Menghapus diskriminasi terhadap perempuan di lapangan pekerjaan guna menjamin hak-hak yang sama atas dasar persamaan antara laki-laki dan perempuan; b). Mencegah diskriminasi terhadap perempuan atas dasar perkawinan dan kehamilan.
8. Membuat peraturan yang tepat untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan di bidang pemeliharaan kesehatan, dan supaya menjamin diperolehnya pelayanan kesehatan termasuk pelayanan yang berhubungan dengan keluarga berencana, atas dasar persamaan antara laki-laki dan perempuan serta menjamin kepada perempuan pelayanan yang layak berkaitan dengan kehamilan, persalinan, dan masa sesudah persalinan, memberikan makan bergizi yang cukup selama kehamilan dan menyusui.
9. Membuat peraturan yang tepat untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan di bidang kehidupan ekonomi dan sosial, supaya menjamin hak-hak yang sama atas dasar persamaan antara laki-laki dan perempuan khususnya: tunjangan keluarga, pinjaman bank, hipotik dan lain-lain bentuk kredit permodalan, hak untuk ikut serta dalam kegiatan rekreasi, olah raga dan semua segi kehidupan kebudayaan.
10. Memperhatikan masalah-masalah khusus yang dihadapi oleh perempuan di perdesaan, dan peranan yang dimainkan oleh perempuan perdesaan, demi kelangsungan hidup keluarga mereka di bidang ekonomi termasuk pekerjaan mereka pada sektor ekonomi bukan penghasil uang.

Sementara hasil kesepakatan Konferensi Internasional Kependudukan dan Pembangunan  (ICPD) Tahun 1994 adalah penekanan terhadap berbagai keterkaitan antara kependudukan dan pembangunan, dan lebih memusatkan perhatian kepada upaya pemenuhan kebutuhan perempuan dan laki-laki secara individu daripada pencapaian target-target demografis. Butir-butir kesepakatan tersebut antara lain :
1. Tercapainya kesetaraan gender pada pendidikan dasar (pendidikan dasar untuk semua orang) pada tahun 2015 serta penurunan ketimpangan gender pada pendidikan dasar;
2. Penurunan kematian bayi di bawah 35 dan kematian anak balita di bawah 45 per 1000 kelahiran hidup pada tahun 2015;
3. Tersedianya pelayanan kesehatan reproduksi termasuk keluarga berencana pada sarana pelayanan kesehatan primer pada tahun 2015 dan penurunan unmetneed terhadap pemakaian kontrasepsi;
4. Penurunan angka kematian ibu yang difokuskan pada semua ibu melahirkan ditolong oleh tenaga medis;
5. Tersedianya informasi, edukasi dan pelayanan terhadap HIV/AIDS terutama bagi remaja umur 15-24 tahun.

Sedangkan hasil kesepakatan Konferensi Wanita Sedunia (FWCW) ke-4 di Beijing Tahun 1995 ada 12 (dua belas) butir masalah yang terkait dengan kesetaraan gender dan pemberdayaan peremuan yang disepakati untuk diatasi oleh negara-negara peserta konferensi yaitu:
1. masalah perempuan dan kemiskinan, terutama kemiskinan struktural yang timbul akibat dari kebijakan pembangunan dan sosial budaya yang berlaku;
2. keterbatasan kesempatan pendidikan dan pelatihan bagi kaum perempuan untuk meningkatkan posisi tawar menawar menuju kesetaraan gender;
3. masalah kesehatan dan hak reproduksi perempuan yang kurang mendapat perlindungan dan pelayanan yang memadai;
4. kekerasan fisik dan nonfisik terhadap perempuan baik dalam rumah tangga, maupun ditempat kerja tanpa mendapatkan perlindungan secara hukum;
5. perempuan di tengah wilayah konflik militer dan kerusuhan, banyak yang menjadi korban kekejaman dan kekerasan pihak yang bertikai;
6. terbatasnya akses kaum perempuan untuk berusaha di bidang ekonomi produktif, termasuk mendapatkan modal dan pelatihan usaha;
7. terbatasnya keikutsertaan perempuan dalam merumuskan dan mengambil keputusan dalam keluarga, masyarakat, dan negara;
8. terbatasnya lembaga-lembaga dan mekanisme yang dapat memperjuangkan kaum perempuan baik di sektor pemerintah maupun swasta;
9. keterbatasan akses kaum perempuan terhadap media massa, sehingga ada kecenderungan media informasi menggunakan tubuh perempuan sebagai media promosi dan eksploitasi murahan;
10. perlindungan dan pengayoman terhadap hak-hak azasi perempuan secara sosial maupun hukum masih lemah;
11. kaum perempuan paling rentan terhadap pencemaran lingkungan seperti air bersih, sampah industri, dan lingkungan lain; dan
12. terbatasnya kesempatan dalam mengembangkan potensi dirinya (perempuan) serta tindak kekerasan terhadap anak perempuan.

Hasil kesepakatan Konvensi Tentang Hak-Hak Anak (CRC) tahun 1989 diratifikasi dengan keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 ada 4 kelompok hak dasar anak yang disepakati pada Konvensi Hak Anak tahun 1989 yang harus menjadi acuan pemerintah yaitu :
1. Hak untuk hidup dan kelangsungan hidup yaitu hak anak untuk mempertahankan hidup dan hak untuk memperoleh standar kesehatan dan perawatan sebaik-baiknya;
2. Hak untuk tumbuh kembang, yang meliputi segala hak untuk mendapatkam pendidikan, dan untuk mendapatkan standar hidup yang layak bagi perkembangan fiski, mental, spritual, moral, dan sosial anak;
3. Hak untuk mendapatkan perlindungan, yang meliputi perlindungan dari diskriminasi, tindak kekerasan dan keterlantaran bagi anak-anak yang tidak mempunyai keluarga dan bagi anak-anak pengungsi;
4. Hak untuk berpartisipasi, meliputi hak-hak untuk menyatakan pendapat dalam segala hal yang mempengaruhi anak.


Kesepakatan Tentang Target Millenium (MDGS) Tahun 2000 ada 8 butir kesepakatan tentang target yang harus dicapai pada tahun 2015 yaitu :
1. Memberantas kemiskinan dan kelaparan yang parah;
2. Pendidikan dasar yang merata bagi semua orang;
3. Meningkatkan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan;
4. Menurunkan angka kematian anak;
5. Memperbaiki kesehatan ibu;
6. Memerangi HIV dan AIDS, malaria dan penyakit menular lainnya;
7. Memastikan keberlanjutan lingkungan hidup;
8. Mengembangkan kemitraan global untuk pembangunan.


Sementara berdasarkan 9 (sembilan) Agenda Prioritas (RPJMN 2015-2019) antara lain :
1. Menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman kepada seluruh warga negara;
2. Membuat Pemerintah selalu hadir dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya;
3. Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan;
4. Memperkuat kehadiran negara dalam melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya;
5. Meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat Indonesia;
6. Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional sehingga bangsa Indonesia bisa maju dan bangkit bersama bangsa-bangsa Asia lainnya;
7. Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik.
8. Melakukan revolusi karakter bangsa;
9. Memperteguh kebhinekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia.

Undang-Undang lainnya yang perlu pula ditindaklanjuti dan perlu dilaporkan pada sidang dewan HAM PBB antara lain :
1. ICERD (International Convention on the Elimination of all Forms of Racial Discrimination 1965): Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965).
2. ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights): Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.
3. ICESCR (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights): Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
4. CAT (Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment): Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.
5. ICMW (International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of their Families): Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengesahan Konvensi Internasional mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya.
6. CRPD (Convention on the Rights of Persons with Disabilities): Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
7. Ratifikasi atas Protokol Opsional Konvensi Hak Anak antara lain : a). OP-CRC-AC (Optional Protocol to the Convention on the Rights of the Child on the involvement of children in Armed Conflict: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pengesahan Protokol Opsional Konvensi Hak-Hak Anak mengenai Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata; b). OP-CRC-SC (Optional Protocol to the Convention on the Rights of the Child on the Sale of Children, child prostitution and child pornography): Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengesahan Protokol Opsional Konvensi Hak-Hak Anak mengenai Penjualan Anak, Prostitusi Anak, dan Pronografi Anak. (Sukandar, S.Sos/Humas Bappeda Kaltim).