Pengumuman

Bappeda Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan memberikan kinerja yang terbaik guna pembangunan Kalimantan Timur yang lebih optimal, sesuai dengan motto pelayanan Bappeda Provinsi Kalimantan Timur "Berhasil Membuat Perencanaan Berarti Merencanakan Keberhasilan". Hubungi admin website kami pada fitur chat admin yang berada pada sisi paling kanan halaman website ini bila anda membutuhkan informasi seputar perencanaan pembangunan daerah. Segala bentuk penyalahgunaan yang dilakukan oleh Pejabat Bappeda Kaltim, Laporkan pada kami melalui email atau chat admin.

Kesepakatan Focus Group Discussion III Perubahan RPJMD Kaltim 2013-2018

Berita

Kesepakatan Focus Group Discussion III Perubahan RPJMD Kaltim 2013-2018

Balikpapan. Menindaklanjuti hasil kesepakatan sebelumnya Pembahasan Focus Group Discussion (FGD) di Yogyakarta, 7-9 April 2016 dengan agenda pembahasan Bab IV dan V Perubahan RPJMD Kaltim 2013-2018 serta hasil kesepakatan pembahasan Focus Group Discussion (FGD) di Bogor, 27 - 28 Mei 2016 dengan agenda pembahasan Bab VI dan Bab VII Perubahan RJPJMD Kaltim 2013-2018 serta dilanjutkan Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Jatra, Balikpapan 16-17 Juni 2016 dengan agenda pembahasan Bab III Perubahan RPJMD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013-2018 dipimpin oleh Sekretaris Bappeda Provinsi Kalimantan Timur, Ir.H. Nazrin, M.Si dengan narasumber Sony Yuwono, SE., Ak., M.Si; H. Fadliansyah, SE dan Drs.H. Djoni Tofan, M.Si dan dihadiri peserta dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kurang lebih berjumlah lima puluh orang.

Focus Group Discussion (FGD) dengan agenda pembahasan Bab III Perubahan RPJMD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013-2018 menghasilkan kesepakatan antara lain :
1. Perubahan data keuangan Bab III disepakati tahun 2014 – 2015 menggunakan angka realisasi, tahun 2016 – 2017 menggunakan angka RKPD berjalan dan tahun 2018 menggunakan angka prediksi yang disepakati dalam FGD Balikpapan;
2. Estimasi pendapatan 2018 disepakati 7.407.808 dimana faktor yang mempengaruhi adalah kebijakan pemerintah pusat berupa asumsi makro ekonomi pada RAPBN 2016 yang berpengaruh terhadap bagi hasil, penghimpunan pajak daerah dan retribusi dan daya beli masyarakat serta faktor teknis lainnya terlampir;
3. Memasukkan BOSNAS dalam pendapatan di Bab III;
4. Belanja tidak langsung yang sudah mengakomodir UU 23/2014 diprediksi sebesar 3,7 triliun dan belanja langsung sebesar 322 miliar pada tahun 2018.  Total belanja tahun 2018 sebesar 4,03 T  terlampir;
5. Untuk tahun 2018 memasukkan belanja yang belum terakomodir dalam Permendagri 54 Tahun 2010 yaitu  Belanja insentif pemungutan, Belanja kegiatan dengan pola tahun jamak dan Belanja BLUD;
6. Memasukkan strategi kebijakan untuk memperoleh pendapatan dan melakukan efisiensi belanja untuk meningkatkan kapasitas riil yang akan dilaksanakan untuk prioritas I dan sisanya untuk prioritas lainnya;
7. Terdapat perubahan redaksional pada tujuan 3 meningkatnya pertumbuhan ekonomi hijau menjadi meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan;
8. Pada misi pertama terdapat perubahan sasaran meningkatnya pendapatan per kapita menjadi meningkatnya standar hidup layak;
9. Terdapat tambahan pada indikator sasaran meningkatnya daya beli yaitu share pengeluaran konsumsi rumahtangga terhadap PDRB;
10. Terdapat klarifikasi data realisasi 2013-2015 pada 19 sasaran pembangunan dan terdapat perubahan sasaran pada misi 1 dan 2 (lihat lampiran);
11.  12 strategi/prioritas pembangunan pada dokumen RPJMD murni mengalami perubahan strategi (lihat lampiran).

Sementara pembahasan pada 17 Juni 2016 menghasilkan kesepakatan Program Prioritas Pembangunan tahun 2018 :
1. Sektor Pendidikan perubahan nomenklatur pada strategi, arah kebijakan dan program prioritas terlampir;
2. Sektor Kesehatan mengalami perubahan  perubahan nomenklatur pada strategi, arah kebijakan dan program prioritas terlampir;
3. Dibuat Excuse mengapa 13 komitmen Kepala Daerah tidak bisa sepenuhnya tercapai;
4. Sektor Ekonomi mengalami perubahan  perubahan nomenklatur pada strategi, arah kebijakan dan program prioritas terlampir;
5. Sektor PPW mengalami perubahan  perubahan nomenklatur pada strategi, arah kebijakan dan program prioritas terlampir;
6. FGD IV Pembahasan Bab VII dan VIII kesepakatan program prioritas pada misi IV dan V akan dilaksanakan pada tanggal 28 - 29 Juni 2016 di Hotel Jatra Balikpapan.

Kesepakatan Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan Bab IV dan Bab V Perubahan RPJMD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013-2018 di Yogyakarta pada tanggal 7 – 9 April 2016 antara lain :
1. Seluruh Bidang lingkup Bappeda Provinsi Kalimantan Timur, bersama-sama berkomitmen dalam proses penyusunan dan percepatan penetapan Dokumen dan Perda Perubahan RPJMD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013-2018;
2. Dokumen RPJMD Perubahan di sepakati untuk Target  Tahun 2013, 2014 dan 2015 menggunakan angka realisasi dan Target Tahun 2016, 2017 dan 2018 menggunakan angka prediksi;
3. Setiap perubahan target  kinerja sasaran harus dilengkapi dengan argumentasi / alasan yang relevan;
4. Perumusan kebijakan dalam revisi RPJMD dilakukan bersama atau diselaraskan dengan RKPD 2017 pada tahap Rancangan Akhir Revisi RPJMD pada aspek prioritas daerah;
5. Perumusan permasalahan pembangunan dan perubahan target indikator kinerja yang telah disesuaikan dengan dinamika pembangunan saat ini sebagaimana terlampir;  
6. Perbaikan kertas kerja sebagaimana butir 5 (lima) dibuat dan diserahkan paling lambat Rabu tanggal 13 April 2016 dan disampaikan kepada bidang perencana pada tanggal 14 April 2016 untuk dilakukan penyempurnaan dan verifikasi;
7. Jadwal penyusunan perubahan RPJMD terlampir.

Sementara kesepakatan Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan Bab VI dan Bab VII Perubahan RPJMD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013-2018 di Bogor pada tanggal 27 – 28 Mei 2016 antara lain :
1. Sasaran dan strategi pembangunan dalam RPJMD Provinsi Kaltim 2013-2018 karena berkaitan dengan janji politik Kepala Daerah maka tidak dilakukan dirubah;
2. Batasan Perubahan RPJMD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013-2018 antara lain : a). Perubahan arah kebijakan hasil FGD hanya untuk slot Tahun 2018; b). Perubahan terhadap perumusan masalah, akar masalah hasil FGD dilakukan untuk slot Tahun 2017 dan 2018; c). Perubahan terhadap program, kegiatan, indikator dan target hasil FGD dilakukan untuk slot Tahun 2018, untuk program/kegiatan lama berhenti pada tahun 2013 sampai dengan 2016;  
3. Perubahan data pada Tabel I, capaian dan target 19 sasaran pembangunan daerah yang masih perlu diperbaikai oleh bidang perencana ( arsir kuning) untuk dapat dikumpulkan ke bidang P3D;
4. Perubahan data pada Tabel 2, arah kebijakan, masalah dan akar masalah oleh bidang perencana untuk dapat dikumpulkan ke bidang P3D;
5. Perubahan RPJMD akan memfokuskan hasil pembangunan kawasan Strategis Provinsi Kalimantan Timur antara lain : a). Kawasan Strategis Ekonomi yaitu Kawasan Industri Kariangau – Buluminung dan kawasan industri dan pelabuhan Maloy; b).  Kawasan Strategis Sosial dan Budaya yaitu Museum Mulawarman; C). Kawasan fungsi dan daya dukung lingkungan yaitu Kawasan pesisir dan laut Kepulauan Derawan;
6. Jadwal FGD III  Evaluasi bab III dan VIII disepakat pada tanggal 14-15 Juli 2016 di Kepulauan Derawan (tentatif);
7. Akhir Juli draft Revisi RPJMD sudah selesai. (Skr).