post-img

Selasa, 29 Juli 2025

superadmin

Berita

228 kali dilihat

Bappeda Kaltim: Penyusunan RPJMD PPU Harus Antisipatif Terhadap Perubahan Regulasi Nasional

Samarinda - Dalam rangka mendukung kelancaran proses penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Bappeda Provinsi Kaltim menerima kunjungan koordinasi bersama jajaran Pemerintah Kabupaten PPU, Panitia Khusus (Pansus) RPJMD, DPRD PPU, serta Kepala Bappedalitbang PPU dan staffnya, pada Kamis, (24/07).


Rapat ini dipimpin oleh Saur Parsoaran, selaku Sekretaris dan Plt. Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan (Infraswil), didampingi oleh jajaran staf bidang Infraswil. Pertemuan ini menjembatani pemahaman substansi dan arah penyusunan RPJMD Kabupaten PPU agar selaras dengan kebijakan pembangunan daerah Provinsi Kalimantan Timur maupun kebijakan nasional.


Dalam forum ini, Saur Parsoaran menyampaikan bahwa penyusunan dokumen RPJMD PPU harus mempertimbangkan dinamika kebijakan nasional, termasuk keberadaan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang secara administratif masih berada dalam wilayah Provinsi Kalimantan Timur dengan perlakuan khusus. Selama belum ada regulasi formal yang menetapkan perubahan status administratif secara menyeluruh, maka urusan pelayanan publik dan perencanaan daerah masih menjadi kewenangan provinsi.


“Ketika regulasi belum ditentukan terkait status baru IKN, maka posisi PPU masih dalam lingkup Provinsi Kaltim. Namun apabila kelak ada kebijakan nasional yang menetapkan status baru, maka RPJMD harus disesuaikan melalui perubahan dokumen,” jelas Saur.


Lebih lanjut ia menekankan bahwa RPJMD Kabupaten PPU harus selaras dengan program prioritas unggulan (progul) Gubernur Kalimantan Timur, agar tercipta kesinambungan perencanaan pembangunan antara daerah dan provinsi.


Ketua Pansus RPMJMD PPU menyebutkan bahwa secara prinsip, dokumen RPJMD PPU sudah berada pada tahapan akhir penyusunan. Namun, sejumlah kebijakan yang berkaitan dengan IKN masih menjadi tantangan tersendiri. Oleh karena itu, pertemuan bermaksud untuk berkoordinasi agar proses penetapan dokumen RPJMD PPU dapat menemukan titik terang.


Harapannya, dapat memperkuat koordinasi antar pihak yang terlibat dalam penyusunan dokumen RPJMD PPU yang lebih baik.


(SA)