post-img

Rabu, 23 Juni 2021

Admin

Berita

871 kali dilihat

Fasilitasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah RKPD Kota Samarinda Tahun 2022

Samarinda, 17 Juni 2021, 13.30 Wita. Bappeda Provinsi Kalimantan Timur pada kesempatan kali ini menyelenggarakan agenda fasilitasi rancangan peraturan Kepala Daerah RKPD Kota Samarinda tahun 2022 secara daring (vitual). Acara dibuka oleh Sekretaris Bappeda Provinsi Kalimantan Timur, Charmarijaty, ST, M.Si mewakili Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Timur dan dihadiri pula oleh Kabid dan Kasubbid Bappeda Provinsi Kalimantan Timur, Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dan Bappeda Kota Samarinda (Kepala dan seluruh Kabid/Kasubbid).

Kegiatan fasilitasi ini merupakan amanat yang diatur dalam Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, dimana Bupati/Walikota diminta untuk mengkonsultasikan Ranperkada RKPD kepada Gubernur untuk difasilitasi guna memperoleh saran dan masukan terhadap Rancangan Akhir RKPD yang telah disusun, sebelum ditetapkan melalui Perkada.

Disampaikan bahwa target makro pembangunan di Kota Samarinda pada tahun 2022 yang telah disepakati pada saat Pra Musrenbang yang lalu yaitu IPM sebesar 80,20; Tingkat Kemiskinan sebesar 4,75%; Tingkat Pengangguran Terbuka sebesar 5,85%; Pertumbuhan Ekonomi sebesar 5,00%; dan Indeks Gini sebesar 0,290.

Adapun arah kebijakan pembangunan wilayah Kota Samarinda yang telah disusun pada Rancangan Akhir RKPD Provinsi Kalimantan Timur tahun 2022 yaitu (1) Peningkatan produktivitas pertanian tanaman pangan dan hortikultura; (2) Pengembangan kawasan peternakan (3) Peningkatan pelayanan infrastruktur di kawasan pusat kegiatan ekonomi; (4) Peningkatan pelayanan kesehatan; (5) Pengembangan produksi dan kualitas industri unggulan; (6) Pengendalian perluasan kawasan pertambangan; (7) Pengembangan kawasan perdagangan dan jasa.

Selanjutnya Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur serta seluruh bidang perencana di Bappeda Provinsi Kalimantan Timur secara bergantian memberi masukan dan saran untuk upaya penyempurnaan.

Pemerintah Kota Samarinda melalui Bappeda Kota Samarinda akan melengkapi kelengkapan berkas dan segala persyaratan dalam kegiatan fasilitasi ini. Hasil dari fasilitasi ini nantinya adalah surat Gubernur tentang hasil fasilitasi Ranperkada RKPD Kota Samarinda tahun 2022 yang menjadi dasar dalam penyempurnaan Ranperkada RKPD Kota Samarinda.

(HumasBappeda/Aks).