Pengumuman

Bappeda Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan memberikan kinerja yang terbaik guna pembangunan Kalimantan Timur yang lebih optimal, sesuai dengan motto pelayanan Bappeda Provinsi Kalimantan Timur "Berhasil Membuat Perencanaan Berarti Merencanakan Keberhasilan". Hubungi admin website kami pada fitur chat admin yang berada pada sisi paling kanan halaman website ini bila anda membutuhkan informasi seputar perencanaan pembangunan daerah. Segala bentuk penyalahgunaan yang dilakukan oleh Pejabat Bappeda Kaltim, Laporkan pada kami melalui email atau chat admin.

Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan

Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan


Ikhtisar Jabatan :

Memimpin dan melaksanakan kegiatan di Bappeda dalam lingkup perencanaan bidang fisik sarana dan prasarana yang meliputi aspek bina marga, perhubungan, telekomunikasi, informatika, persandian, pengairan, pengelolaan sumberdaya air, cipta karya, pengelolaan sumber daya alam, tata ruang wilayah, lingkungan hidup, dan pertanahan guna mencapai kesinergitasan mulai dari tingkat daerah sampai nasional sesuai dengan peraturan dan ketentuan perundangan yang berlaku untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.

 

Tugas Pokok :

Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian, pengembangan dan perencanaanteknis bidang infrastruktur dan kewilayahan.

 

Uraian Tugas :

  1. Menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Perencanaan Wilayah berdasarkan program kerja badan serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Perencanaan Wilayah sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
  3. Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Perencanaan Wilayah sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
  4. Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Perencanaan Wilayah secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
  5. Menyusun konsep perumusan kebijakan, petunjuk teknis dan renstra terkait Bidang Perencanaan Wilayah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku untuk bahan pimpinan mengambil keputusan;
  6. Mengkoordinasikan penyusunan RPJPD, RPJMD dan RKPD di bidang urusan Perencanaan Wilayah sesuai peraturan yang berlaku agar penyusunan dapat terlaksana dengan baik;
  7. Mengkoordinasikan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi RTRW daerah dan RPJMD di bidang Perencanaan Wilayah berdasarkan peraturan yang berlaku agar terjalin sinergitas dan harmonisasi dengan baik;
  8. Mengendalikan kegiatan bidang perhubungan dan kebinamargaan, bidang pengairan dan keciptakaryaan, dan bidang tata ruang, sumber daya alam dan lingkungan hidup berdasarkan ketentuan yang berlaku agar terjadi harmonisasi dalam pelaksanaan tugas;
  9. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Perencanaan Wilayah dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
  10. Menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang Perencanaan Wilayah sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja;
  11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

 

Fungsi :

  1. Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis bidang infrastrukur dan kewilayahan;
  2. Penyiapan bahan koordinasi perencanaan program bidang infrastruktur dan kewilayahan;
  3. Penyiapan bahan dan pelaksanaan koordinasi, pembinaan, bimbinganm pengendalian dan pengaturan teknis subbidang infrastruktur kebinamargaan dan perhubungan;
  4. Penyiapan bahan dan pelaksanaan koordinasi, pembinaan, bimbinganm pengendalian dan pengaturan teknis subbidang infrastruktur sumber daya air dan kewilayahan;
  5. Penyiapan bahan dan pelaksanaan koordinasi, pembinaan, bimbinganm pengendalian dan pengaturan teknis subbidang infrastruktur keciptakaryaan dan pemukiman;
  6. Penyiapan bahan dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan infrastruktur kebinamargaan dan perhubungan, infrastruktur sumber daya air dan kewilayahan serta infrastruktur keciptakaryaan dan pemukiman;
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Bappeda yang berkaitan dengan tugasnya;

 

Kepala Sub Bidang Infrastruktur Kebinamargaan dan Perhubungan


Ikhtisar Jabatan :

Memimpin dan melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, pengaturan teknis dan pengendalian dalam penyusunan rencana dan program pembangunan infrastruktur kebinamargaan dan perhubungan sesuai dengan dokumen-dokumen perencanaan dan ketentuan yang berlaku guna mencapai kesinergitasan dari tingkat daerah sampai nasional dalam rangka mendukung kelancaran sebagian tugas bidang infrastruktur dan kewilayahan.

 

Tugas Pokok :

Melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, pengaturan teknis dan pengendalian dalam penyusunan rencana dan program pembangunan infrastruktur kebinamargaan dan perhubungan.

 

Uraian Tugas :

  1. Menyiapkan bahan penyusunan rencana program Sub Bidang Infrastruktur, Kebinamargaan dan Perhubungan berdasarkan peraturan yang berlaku sebagai bahan acuan;
  2. Menyiapkan bahan penyusunan pelaksanaan kegiatan berdasarkan program agar kegiatan dapat terlaksana tepat waktu;
  3. Mendistribusikan tugas kepada pegawai sesuai dengan jabatannya agar semua pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik;
  4. Mengawasi dan mengendalikan kegiatan Sub Bidang Infrastruktur, Kebinamargaan dan Perhubungan berdasarkan peraturan untuk optimalisasi tugas;
  5. Menyiapkan bahan penyusunan RKA, DPA, DIPA, LAKIP sesuai peraturan yang berlaku sebagai acuan kegiatan;
  6. Menyiapkan bahan koordinasi penetapan standar pelayanan minimal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk acuan dalam melaksanakan tugas;
  7. Melakukan pembinaan dan penilaian pegawai sesuai peraturan dengan cara memberikan pengarahan sesuai peraturan dan pedoman yang ada dalam rangka untuk meningkatkan kinerja pegawai;
  8. Menyiapkan bahan koordinasi kegiatan perencanaan program dengan instansi terkait berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk optimalisasi tugas
  9. Mengevaluasi dan menyiapkan bahan laporan realisasi anggaran secara periodik berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian program dan permasalahan yang dihadapi serta upaya penyelesaian masalahnya;
  10. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya dan melaporkannya kepada pimpinan;

 

Kepala Sub Bidang Infrastruktur Sumber Daya Air dan Kewilayahan


Ikhtisar Jabatan :

Memimpin dan melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, pengaturan teknis dan pengendalian dalam penyusunan rencana dan program pembangunan infrastruktur sumber daya air dan kewilayahan sesuai dengan dokumen-dokumen perencanaan dan prosedur yang berlaku guna mencapai kesinergitasan mulai dari tingkat daerah sampai nasional dalam rangka mendukung kelancaran sebagian tugas bidang infrastruktur dan kewilayahan.

 

Tugas Pokok :

Melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, pengaturan teknis dan pengendalian dalam penyusunan rencana dan program pembangunan infrastruktur sumber daya air dan kewilayahan.

 

Uraian Tugas :

  1. Menyiapkan bahan penyusunan rencana program Sub Bidang Infrastruktur Sumber Daya Air dan Kewilayahan berdasarkan peraturan yang berlaku sebagai bahan acuan;
  2. Menyiapkan bahan penyusunan pelaksanaan kegiatan berdasarkan program agar kegiatan dapat terlaksana tepat waktu;
  3. Mendistribusikan tugas kepada pegawai sesuai dengan jabatannya agar semua pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik;
  4. Mengawasi dan mengendalikan kegiatan Sub Bidang Infrastruktur Sumber Daya Air dan Kewilayahan berdasarkan peraturan untuk optimalisasi tugas;
  5. Menyiapkan bahan penyusunan RKA, DPA, DIPA, LAKIP sesuai peraturan yang berlaku sebagai acuan kegiatan;
  6. Menyiapkan bahan koordinasi penetapan standar pelayanan minimal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk acuan dalam melaksanakan tugas;
  7. Melakukan pembinaan dan penilaian pegawai sesuai peraturan dengan cara memberikan pengarahan sesuai peraturan dan pedoman yang ada dalam rangka untuk meningkatkan kinerja pegawai;
  8. Menyiapkan bahan koordinasi kegiatan perencanaan program dengan instansi terkait berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk optimalisasi tugas;
  9. Mengevaluasi dan menyiapkan bahan laporan realisasi anggaran secara periodik berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian program dan permasalahan yang dihadapi serta upaya penyelesaian masalahnya;
  10. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya dan melaporkannya kepada pimpinan;

 

Kepala Sub Bidang Infrastruktur Keciptakaryaan dan Permukiman


Ikhtisar Jabatan :

Memimpin dan melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, pengaturan teknis dalam penyusunan rencana dan program pembangunan infrastruktur keciptakaryaan dan pemukiman.sesuai dengan dokumen-dokumen perencanaan dan prosedur yang berlaku guna mencapai kesinergitasan mulai dari tingkat daerah sampai nasional dalam rangka mendukung kelancaran sebagian tugas bidang infrastruktur dan kewilayahan.

 

Tugas Pokok :

Melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, pengaturan teknis dan pengendalian dalam penyusunan rencana dan program pembangunan infrastruktur sumber daya air dan kewilayahan.

 

Uraian Tugas :

  1. Menyiapkan bahan penyusunan rencana program Sub Bidang Infrastruktur Keciptakaryaan dan Pemukiman berdasarkan peraturan yang berlaku sebagai bahan acuan;
  2. Menyiapkan bahan penyusunan pelaksanaan kegiatan berdasarkan program agar kegiatan dapat terlaksana tepat waktu;
  3. Mendistribusikan tugas kepada pegawai sesuai dengan jabatannya agar semua pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik;
  4. Mengawasi dan mengendalikan kegiatan Sub Bidang Infrastruktur Keciptakaryaan dan Pemukiman berdasarkan peraturan untuk optimalisasi tugas;
  5. Menyiapkan bahan penyusunan RKA, DPA, DIPA, LAKIP sesuai peraturan yang berlaku sebagai acuan kegiatan;
  6. Menyiapkan bahan koordinasi penetapan standar pelayanan minimal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk acuan dalam melaksanakan tugas;
  7. Melakukan pembinaan dan penilaian pegawai sesuai peraturan dengan cara memberikan pengarahan sesuai peraturan dan pedoman yang ada dalam rangka untuk meningkatkan kinerja pegawai;
  8. Menyiapkan bahan koordinasi kegiatan Sub Bidang Infrastruktur Keciptakaryaan dan Pemukiman dengan instansi terkait berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk optimalisasi tugas;
  9. Mengevaluasi dan menyiapkan bahan laporan realisasi anggaran secara periodik berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian program dan permasalahan yang dihadapi serta upaya penyelesaian masalahnya;
  10. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya dan melaporkannya kepada pimpinan;