Pengumuman

Bappeda Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan memberikan kinerja yang terbaik guna pembangunan Kalimantan Timur yang lebih optimal, sesuai dengan motto pelayanan Bappeda Provinsi Kalimantan Timur "Berhasil Membuat Perencanaan Berarti Merencanakan Keberhasilan". Hubungi admin website kami pada fitur chat admin yang berada pada sisi paling kanan halaman website ini bila anda membutuhkan informasi seputar perencanaan pembangunan daerah. Segala bentuk penyalahgunaan yang dilakukan oleh Pejabat Bappeda Kaltim, Laporkan pada kami melalui email atau chat admin.

Kepala BAPPEDA

Kepala BAPPEDA


Ikhtisar Jabatan :

Memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan Organisasi Perangkat Daerah yang menjadi kewenangan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Timur terkait pelaksanaan tugas bidang perencanaan pembangunan daerah yang menjadi kewenangannya sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan tugas berjalan lancar, efektif dan efisien.

 

Tugas Pokok :

Membantu Gubernur melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang perencanaan.

 

Uraian Tugas :

  1. Merumuskan program kerja di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan rencana Strategis Bappeda Provinsi Kalimantan Timur sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Perencanaan Pembanguan Daerah Provinsi Kalimantan Timur sesuai dengan program yang telah ditetapkan dan sesuai dengan kebijakan pimpinan agar target kerja tercapai sesuai rencana;
  3. Membina bawahan di lingkungan Badan Perencanaan Pembanguan Daerah Provinsi Kalimantan Timur dengan cara mengadakan rapat/ pertemuan dan bimbingan secara berkala agar diperoleh kinerja yang diharapkan; 
  4. Mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah sesuai dengan tugas, tanggung jawab, permasalahan dan hambatan serta ketentuan yang berlaku untuk ketepatan dan kelancaran pelaksanaan tugas;
  5. Merumuskan kebijakan teknis bidang Perencanaan dan Pembangunan Daerah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam rangka tercapainya perencanaan daerah yang menyeluruh, terarah dan terpadu;
  6. Melaksanakan koordinasi program dan kegiatan dengan keseluruhan OPD Kabupaten Kota serta lembaga/ instansi terkait dalam penyelenggaraan kegiatan perencanaan bedasarkan peraturan dan ketentuan yang yang berlaku untuk meningkatkan keselarasan pembangunan sektoral dan pembangunan daerah;
  7. Mengendalikan pelaksanaan program kerja tahunan berdasarkan rencana program dan kegiatan tahun berjalan untuk memastikan pelaksanaan program dan kegiatan badan berjalan dengan lancar;
  8. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah dengan cara membandingkan rencana dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan rencana yang akan datang;
  9. Menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah sesuai dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai akuntabilitas kinerja Badan;

 

Fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan pemerintah daerah;
  2. Perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, pemerintahan dan pembangunan manusia, perekonomian dan sumber daya alam serta infrastruktur dan kewilayahan;
  3. Pelaksanaan kebijakan teknis perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah;
  4. Pelaksanaan kebijakan teknis pemerintahan dan pembangunan manusia;
  5. Pelaksanaan kebijakan teknis perekonomian dan sumber daya alam;
  6. Pelaksanaan kebijakan teknis infrastruktur dan kewilayahan
  7. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, pemerintahan dan pembangunan manusia, perekonomian dan sumber daya alam serta infrastruktur dan kewilayahan;
  8. Pelaksanaan administrasi badan sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  9. Pelaksanaan fungsi lain diberikan oleh gubernur yang berkaitan dengan tugasnya.