Pengumuman

Bappeda Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan memberikan kinerja yang terbaik guna pembangunan Kalimantan Timur yang lebih optimal, sesuai dengan motto pelayanan Bappeda Provinsi Kalimantan Timur "Berhasil Membuat Perencanaan Berarti Merencanakan Keberhasilan". Hubungi admin website kami pada fitur chat admin yang berada pada sisi paling kanan halaman website ini bila anda membutuhkan informasi seputar perencanaan pembangunan daerah. Segala bentuk penyalahgunaan yang dilakukan oleh Pejabat Bappeda Kaltim, Laporkan pada kami melalui email atau chat admin.

Tupoksi BAPPEDA

TUGAS DAN FUNGSI BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR


Berdasarkan sejarah yang disampaikan peneliti diatas maka dibawah ini akan diuraikan tugas dan fungsi dari Bappeda Provinsi Kalimantan Timur sesuai dengan Peraturan Gubernur (PERGUB) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Timur, yaitu :

Kepala Badan

  1. Bappeda dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah;
  2. Kepala Bappeda mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang perencanaan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Kepala Bappeda menyelenggarakan fungsi penunjang menjadi kewenangan Daerah Provinsi meliputi :

  1. Perumusan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan pemerintah daerah;
  2. Perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, pemerintahan dan pembangunan manusia, perekonomian dan sumber daya alam serta infrastruktur dan kewilayahan;
  3. Pelaksanaan kebijakan teknis perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah;
  4. Pelaksanaan kebijakan teknis pemerintahan dan pembangunan manusia;
  5. Pelaksanaan kebijakan teknis perekonomian dan sumber daya alam;
  6. Pelaksanaan kebijakan teknis infrastruktur dan kewilayahan;
  7. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, pemerintahan dan pembangunan manusia, perekonomian dan sumber daya alam serta infrastruktur dan kewilayahan;
  8. Pelaksanaan administrasi Badan sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  9. Pelaksanaan fungsi lain diberikan oleh Gubernur yang berkaitan dengan tugasnya.

Sekretariat

  1. Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, perencanaan program dan pelaporan, urusan umum dan kehumasan, kepegawaian, ketatalaksanaan, perlengkapan, administrasi keuangan, pengelolaan aset, dan pengoordinasian pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan.
  2. Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bappeda.
  3. Sekretariat membawahi subbagian-bagian yang masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian dan bertanggungjawab langsung kepada Sekretaris.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Sekretaris menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyiapan bahan koordinasi penyusunan reneana program, monitoring, evaluasi dan pelaporan;
  2. Penyiapan bahan koordinasi administrasi umum dan kepegawaian, ketatalaksanan, perlengkapan dan pemeliharaan, hukum dan kehumasan serta pengaduan masyarakat;
  3. Penyiapan bahan koordinasi penyusunan anggaran, perbendaharaan, verifikasi dan akuntansi keuangan serta pengelolaan barang milik negara/daerah; dan
  4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Bappeda yang berkaitan dengan tugasnya.

Selanjutnya Subbagian yang ada di dalam Sekretariat terdapat 3 beserta tugasnya, yaitu :

  1. Subbagian Perencanaan Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, pengoordinasian, penyusunan rencana dan program, monitoring, evaluasi serta pelaporan kegiatan.
  2. Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan penyusunan anggaran, perbendaharaan, verifikasi dan akuntansi keuangan serta pengelolaan aset.
  3. Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan administrasi umum dan kepegawaian, ketatalaksanaan, perlengkapan dan pemeliharaan, hukum dan kehumasan serta pengaduan masyarakat.

Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah

  1. Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan data, analisis, perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, pelaporan, pengembangan dan perencanaan teknis bidang pembangunan daerah.
  2. Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bappeda.
  3. Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah membawahi subbidang-subbidang yang masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Bidang.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah;
  2. Penyiapan bahan koordinasi perencanaan program bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah;
  3. Penyiapan bahan dan pelaksanaan koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis subbidang perencanaan dan pendanaan;
  4. Penyiapan bahan dan pelaksanaan koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis subbidang analisis data dan informasi;
  5. Penyiapan bahan dan pelaksanaan koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis subbidang pengendalian, evaluasi dan pelaporan;
  6. Penyiapan bahan dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang perencanaan dan pendanaan, analisis data dan informasi serta pengendalian, evaluasi dan pelaporan; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Bappeda yang berkaitan dengan tugasnya.

Selanjutnya Subbidang yang ada di dalam Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah terdapat 3 beserta tugasnya, yaitu :

  1. Subbidang Perencanaan dan Pendanaan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi, pengkajian, analisis, pembinaan, pengaturan teknis dan pengendalian dalam perencanaan pembangunan dan pendanaan.
  2. Subbidang Analisis Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan data dan penyiapan bahan koordinasi, analisis, pembinaan, pengaturan teknis, pengendalian, evaluasi dan pelaporan analisis data dan informasi.
  3. Subbidang Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan melakukan pengumpulan data dan penyiapan bahan koordinasi, analisis, pembinaan, pengaturan teknis, pemantauan terhadap pengendalian, evaluasi dan pelaporan pembangunan.

Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia

  1. Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian serta pengembangan teknis bidang pemerintahan dan pembangunan manusia.
  2. Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bappeda
  3. Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia membawahi subbidang­subbidang yang masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Bidang.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis bidang pemerintahan dan pembangunan manusia;
  2. Penyiapan bahan koordinasi perencanaan program bidang pemerintahan dan pembangunan manusia;
  3. Penyiapan bahan dan pelaksanaan koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis subbidang pengembangan sumber daya manusia;
  4. Penyiapan bahan dan pelaksanaan koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis subbidang kesejahteraan rakyat;
  5. Penyiapan bahan dan pelaksanaan koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis subbidang pemerintahan;
  6. Penyiapan bahan dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pengembangan sumber daya manusia, kesejahteraan rakyat dan pemerintahan; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Bappeda yang berkaitan dengan tugasnya.

Selanjutnya Subbidang yang ada di dalam Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia terdapat 3 beserta tugasnya, yaitu :

  1. Subbidang Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, pengaturan teknis dalam pengembangan sumber daya manusia.
  2. Subbidang Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas melakukan pengumpulan, penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kesejahteraan Rakyat.
  3. Subbidang Pemerintahan melakukan pengumpulan, penyiapan bahan penyusunan rencana dan program pemerintahan.

Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam

  1. Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian serta pengembangan teknis bidang perekonomian dan Sumber Daya Alam.
  2. Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bappeda.
  3. Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam membawahi subbidang-subbidang yang masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Bidang.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis bidang perekonomian dan sumber daya alam;
  2. Penyiapan bahan koordinasi perencanaan program bidang perekonomian dan sumber daya alam;
  3. Penyiapan bahan dan pelaksanaan koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis subbidang pertanian dan perikanan;
  4. Penyiapan bahan dan pelaksanaan koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis subbidang industri, perdagangan, koperasi, investasi dan pariwisata;
  5. Penyiapan bahan dan pelaksanaan koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis subbidang sumber daya alam dan lingkungan hidup;
  6. Penyiapan bahan dan pelaksanaan evaluasi pelaporan bidang pertanian dan perikanan, industri, perdagangan, koperasi, investasi dan pariwisata serta sumber daya alam dan lingkungan hidup; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Bappeda yang berkaitan dengan tugasnya.

Selanjutnya Subbidang yang ada di dalam Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam terdapat 3 beserta tugasnya, yaitu :

  1. Subbidang Pertanian dan Perikanan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis dalam penyusunan rencana dan program pembangunan pertanian dan perikanan.
  2. Subbidang Industri, Perdagangan, Koperasi, Investasi dan Pariwisata mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis dalam penyusunan rencana dan program pembangunan industri, perdagangan, koperasi, investasi dan pariwisata.
  3. Subbidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis dalam penyusunan rencana dan program pembangunan sumber daya alam dan lingkungan hidup.

Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan

  1. Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian, pengembangan dan perencanaan teknis bidang prasarana wilayah.
  2. Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan dipimpin oleh Seorang Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bappeda
  3. Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan membawahi subbidang-subbidang yang masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Bidang.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis bidang infrastruktur dan kewilayahan;
  2. Penyiapan bahan koordinasi perencanaan program bidang infrastruktur dan kewilayahan;
  3. Penyiapan bahan dan pelaksanaan koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis subbidang infrastruktur kebinamargaan dan perhubungan;
  4. Penyiapan bahan dan pelaksanaan koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis subbidang infrastruktur sumber daya air dan kewilayahan;
  5. Penyiapan bahan dan pelaksanaan koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis subbidang infrastruktur keciptakaryaan dan pemukiman;
  6. Penyiapan bahan dan pelaksanaan evaluasi pelaporan infrastruktur kebinamargaan dan perhubungan, infrastruktur sumber daya air dan kewilayahan serta infrastruktur keciptakaryaan dan pemukiman; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Bappeda yang berkaitan dengan tugasnya.

Selanjutnya Subbidang yang ada di dalam Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan terdapat 3 beserta tugasnya, yaitu :

  1. Subbidang Infrastruktur Kebinamargaan dan Perhubungan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis dalam penyusunan rencana dan program pembangunan infrastruktur kebinamargaan dan perhubungan.
  2. Subbidang Infrastruktur Sumber Daya Air dan Kewilayahan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis dalam penyusunan rencana dan program pembangunan infrastruktur sumber daya air dan kewilayahan.
  3. Subbidang Infrastruktur Keciptakaryaan dan Pemukiman melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis dalam penyusunan rencana dan program pembangunan infrastruktur keciptakaryaan dan pemukiman.

Kelompok Jabatan Fungsional

  1. Kelompok Jabatan Fungsional berkedudukan pada Bappeda yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas teknis sesuai dengan tingkat keterampilan dan keahliannya.
  2. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang dibagi dalam berbagai kelompok sesuai bidang keterampilan dan keahliannya.
  3. Jenis, jenjang dan jumlah jabatan fungsional ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan kebutuhan, kemampuan dan beban kerja atas usulan Kepala Bappeda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.