Pengumuman

Bappeda Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan memberikan kinerja yang terbaik guna pembangunan Kalimantan Timur yang lebih optimal, sesuai dengan motto pelayanan Bappeda Provinsi Kalimantan Timur "Berhasil Membuat Perencanaan Berarti Merencanakan Keberhasilan". Hubungi admin website kami pada fitur chat admin yang berada pada sisi paling kanan halaman website ini bila anda membutuhkan informasi seputar perencanaan pembangunan daerah. Segala bentuk penyalahgunaan yang dilakukan oleh Pejabat Bappeda Kaltim, Laporkan pada kami melalui email atau chat admin.

Tupoksi BAPPEDA

TUGAS DAN FUNGSI BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

 

Berdasarkan Peraturan Gubernur (PERGUB) Nomor 43 Tahun 2023 tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Timur, yaitu :

 

BAB XXVIII

BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH

 

Pasal 755

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang dalam melaksanakan tugasnya berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekda.

 

Pasal 756

  1. Susunan organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah terdiri atas Kepala Badan membawahkan: 
  1. Kepala Badan; 
  2. Sekretariat membawahkan: 
  1. Subbagian Perencanaan Program; 
  2. Subbagian Umum; dan 
  3. Kelompok Jabatan Fungsional. 
  1. Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional; 
  2. Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional; 
  3. Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional; dan 
  4. Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional. 
  1. Bagan Susunan Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XXVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

 

Paragraf 1

Kepala Badan

 

Pasal 757

Kepala Badan mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang perencanaan dan pembangunan daerah.

 

Pasal 758

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Kepala Badan menyelenggarakan fungsi penunjang menjadi kewenangan Daerah meliputi: 

  1. perumusan kebijakan teknis bidang perencanaan sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan pemerintah Daerah; 
  2. perencanaan, pengoordinasian, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis bidang perencanaan; 
  3. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang perencanaan; 
  4. pengarahan pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan tugas, tanggung jawab, permasalahan dan hambatan serta ketentuan yang berlaku untuk ketepatan dan kelancaran pelaksanaan tugas; 
  5. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah 
  6. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis bidang pemerintahan dan pembangunan manusia; 
  7. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis bidang perekonomian dan sumber daya alam; 
  8. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis bidang infrastruktur dan kewilayahan; 
  9. penyelenggaraan urusan kesekretariatan; 
  10. pelaksana Unit Pelaksana Teknis Daerah;
  11. pembinaan Kelompok Jabatan Fungsional; dan 
  12. pelaksanaan fungsi dan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur yang berkaitan dengan tugasnya.

 

Pasal 759

Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 758 Kepala Badan mempunyai uraian tugas:

  1. merumuskan program kerja di lingkungan badan berdasarkan rencana strategis badan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. mengoordinasikan pelaksanaan tugas sesuai dengan program yang telah ditetapkan dan kebijakan pimpinan agar target kerja tercapai sesuai rencana; 
  3. membina bawahan dengan cara mengadakan rapat/pertemuan dan bimbingan secara berkala agar diperoleh kinerja yg diharapkan;
  4. mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan tugas, tanggung jawab, permasalahan dan hambatan serta ketentuan yang berlaku untuk ketepatan dan kelancaran pelaksanaan tugas; 
  5. melaksanakan kebijakan teknis perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah 
  6. melaksanakan kebijakan teknis pemerintahan dan pembangunan manusia 
  7. melaksanakan kebijakan teknis perekonomian dan sumber daya alam 
  8. melaksanakan kebijakan teknis infrastruktur dan kewilayahan
  9. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan dengan cara membandingkan rencana dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan rencana yang akan datang; 
  10. menyusun laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai akuntabilitas badan; dan 
  11. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Gubernur baik lisan maupun tertulis.

 

Paragraf 2

Sekretariat

 

Pasal 760

  1. Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. 
  2. Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, perencanaan program dan pelaporan, urusan umum dan kehumasan, kepegawaian, ketatalaksanaan, perlengkapan, administrasi keuangan, pengelolaan aset, dan pengoordinasian pelaksanaan musyawarah rencana pembangunan.

 

Pasal 761

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 760 ayat (2) Sekretaris menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana program, monitoring, evaluasi dan pelaporan; 
  2. penyiapan bahan koordinasi administrasi umum dan kepegawaian, ketatalaksanan, perlengkapan dan pemeliharaan, hukum dan kehumasan serta pengaduan masyarakat; 
  3. penyiapan bahan koordinasi penyusunan anggaran, perbendaharaan, verifikasi dan akuntansi keuangan serta pengelolaan barang milik negara/Daerah; 
  4. pendistribusian dan pemberian petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahannya; dan 
  5. pelaksanaan fungsi dan tugas lain yang diberikan Kepala Badan yang berkaitan dengan tugasnya.

 

Pasal 762

Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 761 Sekretaris mempunyai uraian tugas: 

  1. menghimpun perencanaan program kegiatan badan dan menyusun perencanaan program sekretariat pada badan sesuai petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas; 
  2. mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien; 
  3. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Sekretariat sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas; 
  4. menyelenggarakan pengelolaan administrasi keuangan berdasarkan peraturan yang berlaku; 
  5. menyelenggarakan pengelolaan aset dan barang persediaan; 
  6. menyelenggarakan pengelolaan administrasi umum dan perlengkapan/sarpras; 
  7. menyelenggarakan pengelolaan kepegawaian; 
  8. menyelenggarakan pengelolaan ketatalaksanaan; 
  9. menyelenggarakan pengelolaan humas dan protokoler; 
  10. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan dengan cara membandingkan rencana dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan rencana yang akan datang; 
  11. menyusun laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai akuntabilitas kinerja badan; dan 
  12. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Kepala Dinas baik lisan maupun tertulis.

 

Subbagian Perencanaan Program

 

Pasal 763

  1. Subbagian Perencanaan Program dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris. 
  2. Subbagian Perencanaan Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana dan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan.

 

Pasal 764

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 763 ayat (2), Subbagian Perencanaan Program mempunyai uraian tugas: 

  1. menghimpun perencanaan program kegiatan badan dan menyusun perencanaan program Subbagian Perencanaan Program pada badan sesuai petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas; 
  2. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas agar kegiatan dapat berjalan dengan baik; 
  3. membimbing pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar 
  4. memeriksa hasil kerja bawahan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan; 
  5. menyiapkan bahan penyusunan RKA berdasarkan peraturan yang berlaku untuk mendukung kelancaran tugas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; 
  6. menyiapkan bahan pengolahan DPA berdasarkan usulan bidang/bagian untuk mendukung kelancaran tugas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; 
  7. menyiapkan bahan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk optimlisasi tugas 
  8. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan dengan cara membandingkan rencana dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan rencana yang akan datang; 
  9. menyusun laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai akuntabilitas kinerja sekretariat; 
  10. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Sekretaris baik lisan maupun tertulis.

 

Subbagian Umum

 

Pasal 765

  1. Subbagian Umum dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris. 
  2. Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan administrasi umum dan kepegawaian, ketatalaksanaan, perlengkapan dan pemeliharaan, hukum dan kehumasan serta pengaduan masyarakat.

 

Pasal 766

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 765 ayat (2), Subbagian Umum mempunyai uraian tugas: 

  1. merencanakan kegiatan Subbagian umum berdasarkan rencana operasional/program kerja sekretariat sebagai pedoman pelaksanaan tugas; 
  2. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan agar kegiatan dapat berjalan dengan baik; 
  3. membimbing pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar 
  4. memeriksa hasil kerja bawahan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan; 
  5. menyiapkan bahan petunjuk dan bimbingan teknis pembinaan, pengawasan dan pengendalian perencanaan kebutuhan Aparatur Sipil Negara; 
  6. menyiapkan bahan petunjuk dan bimbingan teknis pembinaan, pengawasan dan pengendalian administrasi kepegawaian; 
  7. menyiapkan bahan petunjuk dan pengawasan serta pengendalian sarana prasarana kantor; 
  8. menyiapkan bahan petunjuk dan pengawasan serta pengendalian administrasi perkantoran; 
  9. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan dengan cara membandingkan rencana dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan rencana yang akan datang; 
  10. menyusun laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai akuntabilitas kinerja sekretariat; dan 
  11. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Sekretaris baik lisan maupun tertulis.

 

Paragraf 3

Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah

 

Pasal 767

  1. Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Pembangunan Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. 
  2. Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan penyiapan data, analisis, perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, pelaporan, pengembangan dan perencanaan teknis bidang pembangunan Daerah.

 

Pasal 768

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 767 ayat (2) Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah menyelenggarakan fungsi: 

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah; 
  2. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, perencanaan program bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah; 
  3. penyiapan bahan dan pelaksanaan koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis perencanaan dan pendanaan; 
  4. penyiapan bahan dan pelaksanaan koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis analisis data dan informasi; 
  5. penyiapan bahan dan pelaksanaan koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis pengendalian, evaluasi dan pelaporan; 
  6. pendistribusian dan pemberian petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahannya bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah; 
  7. penyiapan bahan dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang perencanaan dan pendanaan, analisis data dan informasi serta pengendalian, evaluasi dan pelaporan; dan 
  8. pelaksanaan fungsi dan tugas lain yang diberikan Kepala Badan yang berkaitan dengan tugasnya

 

Pasal 769

Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 768 Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah mempunyai uraian tugas: 

  1. menyusun rencana operasional di lingkungan bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah berdasarkan program kerja badan serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas; 
  2. mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien; 
  3. memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas; 
  4. menyiapkan bahan koordinasi perencanaan program perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah; 
  5. menyiapkan bahan dan pelaksanaan koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis sub bidang perencanaan dan pendanaan; 
  6. menyiapkan bahan dan pelaksanaan koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis subbidang analisis data dan informasi 
  7. menyiapkan bahan dan pelaksanaan koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis subbidang pengendalian, evaluasi dan pelaporan; 
  8. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan dengan cara membandingkan rencana dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan rencana yang akan datang; 
  9. menyusun laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai akuntabilitas kinerja badan; dan 
  10. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Kepala Badan baik lisan maupun tertulis.

 

Paragraf 4

Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia

 

Pasal 770

  1. Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. 
  2. Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian serta pengembangan teknis bidang pemerintahan dan pembangunan manusia.

 

Pasal 771

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 770 ayat (2), Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia menyelenggarakan fungsi: 

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis bidang pemerintahan dan pembangunan manusia; 
  2. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, perencanaan program bidang pemerintahan dan pembangunan manusia; 
  3. penyiapan bahan dan pelaksanaan koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis pengembangan sumber daya manusia; 
  4. penyiapan bahan dan pelaksanaan koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis kesejahteraan rakyat; 
  5. penyiapan bahan dan pelaksanaan koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis pemerintahan; 
  6. pendistribusian dan pemberian petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahannya bidang pemerintahan dan pembangunan manusia; 
  7. penyiapan bahan dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pengembangan sumber daya manusia, kesejahteraan rakyat dan pemerintahan; dan 
  8. pelaksanaan fungsi dan tugas lain yang diberikan Kepala Badan yang berkaitan dengan tugasnya.Selanjutnya Subbidang yang ada di dalam

 

Pasal 772

Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 771 Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia mempunyai uraian tugas: 

  1. menyusun rencana operasional di lingkungan bidang pemerintahan dan pembangunan manusia berdasarkan program kerja badan serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas; 
  2. mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien; 
  3. memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas; 
  4. menyiapkan bahan koordinasi perencanaan program bidang pemerintahan dan pembangunan manusia; 
  5. menyiapkan bahan dan pelaksanaan koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis sub bidang pengembangan sumber daya manusia; 
  6. menyiapkan bahan dan pelaksanaan koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis subbidang kesejahteraan rakyat 
  7. menyiapkan bahan dan pelaksanaan koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis subbidang pemerintahan; 
  8. menyiapkan bahan dan melaksanakan evaluasi dan pelaporan bidang pengembangan sumber daya manusia, kesejahteraan rakyat, pemerintahan 
  9. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan dengan cara membandingkan rencana dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan rencana yang akan datang; 
  10. menyusun laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai akuntabilitas kinerja badan; dan 
  11. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Kepala Badan baik lisan maupun tertulis.

 

Paragraf 5

Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam

 

Pasal 773

  1. Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. 
  2. Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian serta pengembangan teknis bidang perekonomian dan Sumber Daya Alam.

 

Pasal 774

  1. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 773 ayat (2) Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam menyelenggarakan fungsi: 
  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis bidang perekonomian dan sumber daya alam; 
  2. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, perencanaan program bidang perekonomian dan sumber daya alam; 
  3. penyiapan bahan dan pelaksanaan koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis pertanian dan perikanan; 
  4. penyiapan bahan dan pelaksanaan koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis industri, perdagangan, koperasi, investasi dan pariwisata; 
  5. penyiapan bahan dan pelaksanaan koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis sumber daya alam dan lingkungan hidup; 
  6. pendistribusian dan pemberian petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahannya bidang perekonomian dan sumber daya alam; 
  7. penyiapan bahan dan pelaksanaan evaluasi pelaporan bidang pertanian dan perikanan, industri, perdagangan, koperasi, investasi dan pariwisata serta sumber daya alam dan lingkungan hidup; dan 
  8. pelaksanaan fungsi dan tugas lain yang diberikan Kepala Badan yang berkaitan dengan tugasnya.

 

Pasal 775

Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 774 Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam mempunyai uraian tugas: 

  1. menyusun rencana operasional berdasarkan program kerja badan serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas; 
  2. mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien; 
  3. memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas; 
  4. menyiapkan bahan koordinasi perencanaan program bidang perekonomian dan sumber daya alam 
  5. menyiapkan bahan dan pelaksanaan koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis sub bidang pertanian dan perikanan 
  6. menyiapkan bahan dan pelaksanaan koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis sub bidang industri, perdagangan, koperasi, investasi dan pariwisata 
  7. menyiapkan bahan dan pelaksanaan koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis sub bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup 
  8. menyiapkan bahan dan melaksanakan evaluasi dan pelaporan pertanian dan perikanan, industri, perdagangan, koperasi, investasi dan pariwisata, sumber daya alam dan lingkungan hidup 
  9. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan dengan cara membandingkan rencana dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan rencana yang akan datang; 
  10. menyusun laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai akuntabilitas kinerja badan; dan 
  11. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Kepala Badan baik lisan maupun tertulis.

 

Paragraf 6

Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan

 

Pasal 776

  1. Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. 
  2. Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian, pengembangan dan perencanaan teknis bidang prasarana wilayah.

 

Pasal 777

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 776 ayat (2) Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan menyelenggarakan fungsi: 

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis bidang infrastruktur dan kewilayahan; 
  2. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, perencanaan program bidang infrastruktur dan kewilayahan; 
  3. penyiapan bahan dan pelaksanaan koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis infrastruktur kebinamargaan dan perhubungan; 
  4. penyiapan bahan dan pelaksanaan koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis infrastruktur sumber daya air dan kewilayahan; 
  5. penyiapan bahan dan pelaksanaan koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis infrastruktur keciptakaryaan dan pemukiman; 
  6. pendistribusian dan pemberian petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahannya bidang infrastruktur dan kewilayahan; 
  7. penyiapan bahan dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan infrastruktur kebinamargaan dan perhubungan, infrastruktur sumber daya air dan kewilayahan serta infrastruktur keciptakaryaan dan pemukiman; dan 
  8. pelaksanaan fungsi dan tugas lain yang diberikan Kepala Badan yang berkaitan dengan tugasnya.

 

Pasal 778

Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 777 Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan mempunyai uraian tugas: 

  1. menyusun rencana operasional di lingkungan bidang infrastruktur dan kewilayahan berdasarkan program kerja badan serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas; 
  2. mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien; 
  3. memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas; 
  4. menyiapkan bahan koordinasi perencanaan program infrastruktur dan kewilayahan; 
  5. menyiapkan bahan dan pelaksanaan koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis subbidang kebinamargaan dan perhubungan; 
  6. menyiapkan bahan dan pelaksanaan koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis subbidang infrastruktur sumber daya air dan kewilayahan; 
  7. menyiapkan bahan dan pelaksanaan koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis sub bidang infrastruktur keciptakaryaan dan pemukiman; 
  8. menyiapkan bahan dan melaksanakan evaluasi dan pelaporan bidang infrastruktur kebinamargaan dan perhubungan, sumber daya air dan kewilayahan serta keciptakaryaan dan pemukiman; 
  9. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan dengan cara membandingkan rencana dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan rencana yang akan datang; 
  10. menyusun laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai akuntabilitas kinerja badan; dan 
  11. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Kepala Badan baik lisan maupun tertulis.

 

BAB XXVIII

KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

 

Pasal 968

Pada masing-masing unit kerja di lingkungan Setda, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas dan Badan dapat dibentuk sejumlah kelompok jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 969

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

 

Pasal 970

  1. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan tertentu.
  2. Jenis, jenjang dan jumlah jabatan fungsional ditetapkan berdasarkan kebutuhan, kemampuan, dan beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.