Pengumuman

Bappeda Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan memberikan kinerja yang terbaik guna pembangunan Kalimantan Timur yang lebih optimal, sesuai dengan motto pelayanan Bappeda Provinsi Kalimantan Timur "Berhasil Membuat Perencanaan Berarti Merencanakan Keberhasilan". Hubungi admin website kami pada fitur chat admin yang berada pada sisi paling kanan halaman website ini bila anda membutuhkan informasi seputar perencanaan pembangunan daerah. Segala bentuk penyalahgunaan yang dilakukan oleh Pejabat Bappeda Kaltim, Laporkan pada kami melalui email atau chat admin.

Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah

Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah


Ikhtisar Jabatan :

Memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan sebagian tugas Badan dalam lingkup Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah sesuai dengan peraturan dan ketentuan perundangan yang berlaku untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Badan.

 

Tugas Pokok :

Melaksanakan penyiapan data, analisis, perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, pelaporan, pengembangan dan perencanaan teknis bidang pembangunan daerah.

 

Uraian Tugas :

  1. Menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah berdasarkan program kerja Badan serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
  3. Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
  4. Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
  5. Menyusun konsep perumusan kebijakan dan petunjuk teknis pengelolaan data dan informasi dalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku untuk bahan pimpinan mengambil keputusan;
  6. Merancang konsep pengembangan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku agar berjalan efektif;
  7. Melakukan koordinasi dalam rangka pengendalian tahapan penyusunan Rencana Kerja (Renja) keseluruhan OPD dan kecamatan;
  8. Melakukan pengkoordinasian dalam rangka penyusunan pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur;
  9. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
  10. Menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja;
  11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis

 

Fungsi :

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah.
  2. Penyiapan bahan koordinasi perencanaan program bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah;
  3. Penyiapan bahan dan pelaksanaan koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis subbidang perencanaan dan pendanaan;
  4. Penyiapan bahan dan pelaksanaan koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis subbidang analisis data dan informasi;
  5. Penyiapan bahan dan pelaksanaan koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis subbidang pengendalian, evaluasi dan pelaporan;
  6. Penyiapan bahan dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang perencanaan dan pendanaan, analisis data dan informasi serta pengendalian, evaluasi dan pelaporan; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan kepala bappeda yang berkaitan dengan tugasnya.

 

Kepala Sub Bidang Perencanaan dan Pendanaan


Ikhtisar Jabatan :

Memimpin dan melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi, pengkajian, analisis, pembinaan, pengaturan teknis dan pengendalian dalam perencanaan pembangunan dan pendanaan kegiatan ruang lingkup Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

 

Tugas Pokok :

Pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi, pengkajian, analisis, pembinaan, pengaturan teknis dan pengendalian dalam perencanaan pembangunan pendanaan.

 

Uraian Tugas :

  1. Merencanakan Subbidang Perencanaan dan Pendanaan berdasarkan rencana operasional sekretariat sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing- masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Subbidang Perencanaan dan Pendanaan;
  3. Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Subbidang Perencanaan dan Pendanaan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
  4. Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Subbidang Perencanaan dan Pendanaan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
  5. Menyusun konsep rencana pengendalian terhadap kebjakan perencanaan pembangunan daerah (RPJMD dan RKPD) sesuai ketentuan yang berlaku agar pembangunan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku;
  6. Menyusun konsep rencana pengendalian terhadap pelaksanaan rencana pembangunan daerah sesuai ketentuan yang berlaku untuk dijadikan pedoman bagi instansi terkait;
  7. Menyusun konsep rencana pengendalian terhadap program kegiatan yang bersumber dari APBN (DAK dan TP) sesuai ketentuan yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan;
  8. Menyusun konsep Laporan evaluasi kinerja pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bahanpertanggung-jawaban:
  9. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Subbidang Perencanaan dan Pendanaan dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
  10. Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Subbidang Perencanaan dan Pendanaan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang;
  11. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya dan melaporkannya kepada pimpinan.

 

Kepala Sub Bidang Analisis Data dan Informasi


Ikhtisar Jabatan :

Memimpin dan melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi, pengkajian, analisis, pembinaan, pengaturan teknis dan pengendalian dalam perencanaan pembangunan dan pendanaan kegiatan ruang lingkup Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

 

Tugas Pokok :

Pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi, pengkajian, analisis, pembinaan, pengaturan teknis, pengendalian, evaluasi dan pelaporan analisis data dan informasi.

 

Uraian Tugas :

  1. Merencanakan Subbidang Perencanaan dan Pendanaan berdasarkan rencana operasional sekretariat sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Menyusun konsep pengelolaan data dan informasi dalam website Bappeda Kalimantan Timur sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk dijadikan bahan informasi bagi yang membutuhkan;
  3. Menyusun konsep pengolahan data dan informasi terkait data statistik mengenai pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah, potensi sumber daya daerah, produk hukum, kependudukan serta informasi dasar kewilayahan sesuai ketentuan yang berlaku untuk dijadikan bahan informasi bagi yang membutuhkan;
  4. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing- masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Subbidang Analisis Data dan Informasi ;
  5. Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Subbidang Analisis Data dan Informasi sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
  6. Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Subbidang Analisis Data dan Informasi sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
  7. Menyusun konsep pelaksanakan pengelolaan sistem informasi pembangunan daerah termasuk sub sistem e-database informasi pembangunan daerah sesuai ketentuan yang berlaku untuk dijadikan bahan masukan oleh pimpinan;
  8. Menyusun konsep Laporan Kinerja Pemerintah Daerah sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bahan perta;
  9. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Subbidang Analisis Data dan Informasi dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
  10. Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Subbidang Analisis Data dan Informasi sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang;
  11. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya dan melaporkannya kepada pimpinan.

 

Kepala Sub Bidang Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan


Ikhtisar Jabatan :

Memimpin dan melaksanakan sebagian tugas Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah di lingkup Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam rangka mendukung kelancaran tugas Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah.

 

Tugas Pokok :

Pengumpulan data dan penyiapan bahan koordinasi, analisis,pembinaan,pengaturan teknis, pemantauan terhadap pengendalian evaluasi dan pelaporan pembangunan.

 

Uraian Tugas :

  1. Merencanakan kegiatan Subbidang Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan berdasarkan rencana operasional Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing- masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Subbidang Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan;
  3. Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Subbidang Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
  4. Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Subbidang Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
  5. Menyusun konsep pelaksanaan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan pembangunan daerah (RPJMD dan RKPD) sesuai ketentuan yang berlaku untuk dijadikan sebagai bahan pertanggung-jawaban;
  6. Menyusun konsep pelaksanaan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana pembangunan daerah sesuai ketentuan yang berlaku untuk dijadikan bahan laporan;
  7. Menyusun konsep pelaksanaan evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan daerah sesuai ketentuan yang berlaku untuk dijadikan bahanlaporan;
  8. Menyusun konsep laporan evaluasi kinerja pemerintah daerah sesusi ketentuan yang berlaku untuk dijadikan bahan pertanggung-jawaban;
  9. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Subbidang Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
  10. Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Subbidang Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang;
  11. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya dan melaporkannya kepada pimpinan.