Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Bappeda berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 46 tahun 2008 maka Visi Bappeda Provinsi Kalimantan Timur yaitu
"Terwujudnya Perencanaan Pembangunan Daerah Yang Berkualitas Dalam Rangka Mewujudkan Kalimantan Timur Sebagai Pusat Agroindustri dan Energi Terkemuka".
Visi tersebut dicapai melalui 5 ( lima ) Misi, yaitu :
- Menyusun perencanaan pembangunan daerah tepat guna dan komperhensif sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah .
- Mengkoordinasikan, mengintegrasikan dan mensinkronkan perencanaan pembangunan regional dan sektoral.
- Mengoptimalkan evaluasi dan pengendalian pembangunan.
- Meningkatkan pegelolaan data statistik serta hasil kajian pembangunan guna penyusunan perencanaan yang lebih berkualitas.
- Meningkatkan kapasitas kelembagaan perencanaan pembangunan daerah.