Peluncuran Kertas Kebijakan untuk Mengatasi dan Mencegah Dampak Covid-19 pada Anak dan Individual Rentan
Samarinda, (28/09/2020). Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional / Bappenas menyelenggrakan peluncuran kertas kerja kebijakan dengan tema “Berkejaran dengan waktu : Masukan Kebijakan untuk Mengatasi dan Mencegah Dampak Covid-19 pada anak dan Individu Rentan”.
Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting dan dihadiri Bappeda dari 33 Provinsi dan 260 Kabupaten/Kota di Indonesia, termasuk Bappeda Provinsi Kalimantan Timur yang diwakili oleh staff Subbidang Kesejahteraan Sosial. Turut hadir pula Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Kementerian Sosial, Kementerian Koord. Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan kebudayaan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Komnas Perempuan, serta Mitra Pembangunan KOMPAK, UNICEF, DFAT, Mahkota, dan INOVASI.
Saat ini pandemic Covid-19 berpotensi melipatgandakan atau memunculkan kerentanan baru pada kelompok tertentu, namun program perlindungan sosial saat ini masih banyak mengacu pada defenisi kerentanan yang erat kaitannya dengan kemiskinan. Oleh karenanya melalui kegiatan ini memberikan pemahaman yang lebih luas mengenai definisi kerentanan di masa pandemi COVID 19 untuk memastikan program penanganan dan rehabilitasi yang dilakukan oleh pemerintah bersifat inklusif dan telah mempertimbangkan karakteristik kerentanan dan kebutuhan yang berbeda dalam berbagai kelompok masyarakat.
Secara umum anak merupakan kelompok yang rentan terhadap penularan Covid-19, berdasarkan data yang didapat kondisi Yang menambah Kerentanan Anak terhadap penularan yaitu adanya anak usia 12-23 bulan tidak mendapatkan imunisasi dasar lengkap sebesar 42,1 %, 50,4% kasus tuberkolosis terjadi pada anak balita dan 467.383 kasus pneumonia terjadi pada anak balita di tahun 2019.
Selain kerentanan penularan pada pada anak, kerentanan terjadi juga pada perempuan berupa Kekerasan dalam rumah tangga. Pada masa pandemi ini didominasi kekerasan psikologis dan ekonomi perempuan rentan yaitu usia 30-31 yang berpenghasilan kurang dari 5 juta dengan 3-5 anak atau lebih, dampak terhadap kesehatan ibu dan anak sekitar 36% dari hasil responden menyatakan bahwa mereka sering kali mengurangi porsi makan karena masalah keuangan.
Berbicara dampak covid-19 terhadap anak dalam hal ekonomi dan kesejahteraan adalah berkurangnya kesejahteraan anak akibat orang tua mengalami penurunan pendapatan dan kehilangan mata pencarian.
Dalam hal pendidikan, kebijakan pembelajaran jarak jauh masih terkendala para guru belum siap untuk materi pembelajaran secara online, serta psikologis siswa mengenai motivasi belajar anaknya menjadi berkurang seperti bosan, sulit berkonsentrasi, sulit tidur, stress, dan lelah. Selain itu Tantangan anak dalam program belajar jarak jauh berdasarkan data Rapid need assessment ada 37% anak tidak bisa mengatur waktu belajar, 30% Anak kesulitan memahami pelajaran, 21% anak tidak memahami instruksi guru.
Dampak lainnya pada anak dalam hal perlindungan anak adalah meningkatnya intensitas anak menggunakan gadget berpotensi memunculkan kasus perundungan online dan kejahatan melalui media online. Intervensi perlindungan anak di masa pandemic covid 19.
Untuk itu melalui kertas kerja ini diharapkan Pemerintah berkomitmen untuk mengurangi penurunan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai bentuk program bantuan, terutama mereka yang berada dibawah garis kemiskinan.
Pemerintah pusat dan daerah harus menyiapkan kebijakan yang mampu mengatasi sumber-sumber kerentanan anak dan kelompok khusus.
(HumasBappedaKaltim/fat)