Pembahasan Draft Perjanjian Keamanan Data Pada Bagi Pakai Data Spasial LHK (NFMS/WEBGIS) dengan Provinsi Kalimantan Timur dalam Mendukung Implementasi PCF-CF
Samarinda, (07/10/2020). Kepala Subbidang Data dan Informasi Agus Taswanto, ST mengikuti Pembahasan Draft Perjanjian Keamanan Data Pada Bagi Pakai Data Spasial LHK (NFMS/WEBGIS) dengan Provinsi Kalimantan Timur dalam Mendukung Implementasi Forest Carbon Partnership Fasility Carbon Fund (FCPF-CF) secara virtual melalui aplikasi zoom meeting.
Acara dibuka oleh Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan (IPSDH) dan di hadiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, Biro Pemerintahan, Perbatasan dan Otonomi Daerah Setda Prov. Kaltim, Balai Penelitian dan Pengembangan Ekosistem Hutan Dipterokarpa Kaltim, BPKH Wilayah IV Samarinda, PPIIG-LP2M UNMUL, Konsultan FCPF-CF, dan Konsultan GGGI.
Integrasi Geoportal atau Bagi Pakai Data Spasial LHK (NFMS/WEBGIS) dengan Provinsi Kalimantan Timur dalam Mendukung Implementasi FCPF-CF merupakan pilot project kali pertama yang dilakukan KLHK dengan Pemerintah Daerah.
Tahapan integrasi geoportal ini sudah memasuki tahap akhir yaitu membahas Draft Perjanjian Keamanan Data Pada Bagi Pakai Data Spasial LHK (NFMS/WEBGIS) dengan Provinsi Kalimantan Timur dalam Mendukung Implementasi FCPF-CF sebelum implementasi integrasi geoportal.
Dalam rangka integrasi geoportal ini ada beberapa perbedaan peta administrasi yang dijadikan acuan. KLHK menggunakan peta administrasi yang dibuat BIG dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menggunakan peta administrasi yang dibuat/diupdate oleh Biro PPOD. Dalam rapat ini diperoleh kesepakatan bahwa acuan menggunakan peta administrasi dari Biro PPOD.
Disampaiakn oleh Agus Taswanto berbagi pakai data yang akan dilakukan ada dua jenis, yaitu dengan metode cloud server dan metode geodatabase server, Kedua metode tersebut akan di uji coba terlebih dahulu untuk mencari metode mana yang paling mudah untuk diterapkan.
KLHK akan membagi pakaikan 25 IGT kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, tidak hanya untuk mendukung Implementasi FCPF-CF tetapi juga untuk mendukung perencanaan pembangunan Kalimantan Timur lainnya.
Data spasial dari KLHK nantinya hanya boleh dibagipakaikan di internal SKPD Provinsi Kalimantan Timur, dan pihak lain yang bekerja untuk kegiatan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan terlebih dahulu membuat Fakta Integritas.
(HumasBappedaKaltim/fat)