Penyusunan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Ibu Kota Negara
Kamis, 03/02/2022. Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Timur, Prof. Dr. Ir. HM. Aswin, MM didampingi Staf Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia menghadiri rapat koordinasi antar Kementerian/Lembaga (K/L) bersama dengan Pemda dan stakeholder terkait untuk membahas mengenai penyusunan peraturan pelaksanaan UU Ibu Kota Negara.
Rapat koordinasi yang dilaksanakan di Kota Balikpapan tersebut dibuka oleh Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan, Dr. Ir. Taufik Hanafi, MUP. Disampaikan bahwa rakor ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari telah disahkannya Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) oleh DPR RI pada tanggal 18 Januari 2022 dan akan segera berlaku efektif sejak diundangkan. Berkenaan dengan hal tersebut, perlu untuk segera ditindaklanjuti dengan menyusun peraturan pelaksanaannya guna memastikan terpenuhinya amanat UU IKN dan untuk memastikan kelancaran implementasi dari UU IKN.
Disamping itu, tujuan dari dilaksanakannya rapat koordinasi penyusunan peraturan pelaksanaan UU IKN ini adalah untuk mengkoordinasikan penyusunan peraturan pelaksanaan UU IKN; menyusun substansi peraturan pelaksanaan prioritas UU; dan merencanakan tindak lanjut dari penyusunan peraturan pelaksanaan UU IKN bersama dengan K/L dan pemerintah daerah terkait.
Unsur Pemerintah Daerah yang terlibat dalam rapat koordinasi bersama dengan Kementerian/Lembaga (K/L) kali ini antara lain Unsur dari Pemprov Kaltim, Pemkab Kutai Kartanegara, dan Pemkab Penajam Paser Utara.
Bapak Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Timur, Prof Aswin dalam kesempatan ini menyampaikan “jangan sampai gemerlap itu hanya terjadi di IKN, tetapi kawasan penyangga tidak menikmati hal yang sama. Kita perlu Kaltim juga menjadi terang dan gemerlap” ujarnya.
#bappedakaltim2022
#ibukotanegara
#ibukotanusantara
#uuikn
#ppidbappedakaltim