post-img

Rabu, 02 Desember 2020

Admin

Berita

81159 kali dilihat

Sosialisasi Permendargri Nomor 22 dan Nomor 25 Tahun 2020

Samarinda, (04/11/2020). Sekretaris Bappeda Provinsi Kalimantan Timur Drs. H. Sufian Agus, M.Si dan Staf Rieka Indah .B, Sos., M.Si menghadiri Sosialisai Permendagri Nomor 22 tahun 2020 tentang tata cara kerja sama daerah dengan pihak ketiga, dan Permendagri Nomor 25 Tahun 2020 tentang tata cara kerjasama daerah dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri dan kerjasama daerah dengan lembaga luar negeri.

Kegiatan ini berlangsung selama dua hari mulai tanggal 3 hingga 4 November 2020 bertempat di Hotel Harris Samarinda dan di buka oleh Gubernur Kaltim Bapak Dr. H. Isran Noor yang didampingi oleh Asisten Administrasi Umum Setda Prov. Kaltim Bapak H. Fathul Halim, Kepala BPKAD Prov. Kaltim Bapak H.M. Sa’duddin, Sekretaris Bappeda Prov. Kaltim Bapak Drs. H. Sufian Agus, M.Si dan Plh. Kepala Biro Humas Setda Prov. Kaltim Bapak Drs. Andik Riyanto, M.Si.

Dalam sambutannya Isran menyampaikan melalui kegiatan ini diharapkan dapat membangun hubungan harmonis antara pemerintah daerah dengan kepala daerah se-Indonesia maupun pemerintah dan lembaga di luar negeri.

sosialisasi ini bertujuan agar dapat menjadi pedoman bagi daerah dalam meningkatkan kapasitas di bidang kerja sama dengan kepala daerah se-Indonesia, pihak ketiga, pemerintah dan lembaga-lembaga luar negeri, sehingga hubungan kerja sama pembangunan menjadi semakin harmonis.

Sosialisasi tersebut berisi tentang Urgensi Kerja Sama Daerah dengan Luar Negeri diantaranya, Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat, Pemenuhan Pelayanan Publik, Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia, Mendorong Daya Saing Daerah, Penguatan NKRI, Meningkatkan Ekonomi dan Investasi serta Mempererat Persahabatan dan Pergaulan Internasional. Pedoman pelaksanaan kerja sama daerah dengan luar negeri ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018, dimana Pemerintah Provinsi memiliki tanggung jawab yang makin komplek, sehingga dibutuhkan sinergi seluruh pihak untuk dapat melaksanakan kerja sama dengan baik sesuai ketentuan.

(HumasBappedaKaltim/Fat/Editor:Sukandar, S.Sos)