Pengumuman

Bappeda Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan memberikan kinerja yang terbaik guna pembangunan Kalimantan Timur yang lebih optimal, sesuai dengan motto pelayanan Bappeda Provinsi Kalimantan Timur "Berhasil Membuat Perencanaan Berarti Merencanakan Keberhasilan". Hubungi admin website kami pada fitur chat admin yang berada pada sisi paling kanan halaman website ini bila anda membutuhkan informasi seputar perencanaan pembangunan daerah. Segala bentuk penyalahgunaan yang dilakukan oleh Pejabat Bappeda Kaltim, Laporkan pada kami melalui email atau chat admin.

Standarisasi Peta Dasar Kaltim

Berita

Standarisasi Peta Dasar Kaltim

Samarinda, Kamis 11/10/12. Kepala Bidang Ekonomi Bappeda Kaltim, Ir. Ujang Rachmad, M.Si memimpin rapat Penyediaan Data Dasar dan Pemetaan 1._Rapat_penyedian_data_dasar_11_okt_12_-websiteKadastral Provinsi Kalimantan Timur di ruang rapat Pola Dasar lantai I kantor Bappeda Kaltim, Jl. Kusuma Bangsa Samarinda.

Kabid Ekonomi mengatakan bahwa pentingnya standarisasi peta dasar Kaltim untuk merencanakan program-program pembangunan Kaltim dalam segala bidang.

Hal ini diungkapkan Kabid Ekonomi Bappeda Kaltim pada saat rapat bersama satgas REDD+ Nasional yang dihari SKPD terkait kurang lebih lima puluh orang.

sekilas tentang REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation, REDD+) adalah sebuah skema global yang memberikan insentif positif kepada negara berkembang yang mau dan mampu menurangi emisi gas-gas rumah kaca yang berasal dari deforestasi dan degradasi hutan.  Pada perjalanannya, selain deforestasi dan degradasi hutan, REDD+ juga mencakup peran konservasi, pengelolaan hutan lestari, dan peningkatan cadangan karbon.

Sesuai bahan pemaparan dari satgas REDD+ Nasional yaitu satuan tugas REDD+ Nasional telah menominasikan 9 provinsi sebagi percontohan pelaksanaan REDD+ provinsi yaitu Provinsi 1. Aceh, 2. Riau, 3. Jambi, 4. Sumatera Selatan, 5. Kalimantan Barat, 6. Kalimantan Tengah, 7. Kalimantan Timur, 8. Papua dan 9. Papua Barat. Setelah beberapa proses penilaian, pada akhir tahun 2010, Kalimantan Tengah terpilih sebagai provinsi percontohan pertama untuk implementasi REDD+. Tahun berikutnya menyusul provinsi lainnya.

Pada tahun 2010, Sekala telah terlibat mengumpulkan data dasar di sembilan provinsi tersebut  dan mengkompilasi data pada level sub-nasional yang meliputi data spasial, statistik, dan termasuk data sosioal ekonomi. Sejak bulan November 2011 sampai bulan Juli 2012, Sekala ditugaskan oleh Satgas REDD+ untuk provinsi percontohan REDD+ pertama yaitu Kalimantan Tengah dalam rangka untuk menyediakan data dasar, mengkaji peta dasar, dan melakukan persiapan teknis untuk melembagakan sistem kadastral terpadu.

Berdasarkan pengalaman di Provinsi Kalimantan Tengah dan data yang telah dikumpulkan di Kalimantan Timur pada tahun 2010, maka untuk keperluan REDD+ Kalimantan Timur, Sekala akan melakukan kegiatan untuk melengkapi data-data tersebut, baik untuk menambah data maupun memperbaharui data yang sudah ada. Untuk itu, Sekala akan melakukan verifikasi data dan pengumpulan data baru, antara lain :2._peserta_rapat_penyediaan_data_dasar_11_okt_12

1.    Data biofisik dan demografi : tutup lahan, stok karbon, lahan gambut, topografi, keanekaragaman hayati, konsesi (kebun, pertanian, tambang, kehutanan, dll), lahan terdegradasi, lahan kritis, area yang bernilai konservasi tinggi, area tanah mineral dan gambut, batas administrasi, kontur, tanah adat, resiko kebakaran;
2.    Data prioritas dan vulnerabilitas : hotspot keanekaragaman hayati, hotspot kebakaran, resiko bencana, dan lahan terdegradasi;
3.    Data perencanaan dan zonasi : rencana spasial, rencana tata guna hutan, area KPH, dan area moratorium;
4.    Data penggunaan sumberdaya alam dan manajemen : kesesuaian lahan, deposit mineral, penghutanan kembali, sertifikasi, hak adat, pengelolaan hutan berbasis masyarakat, dan konflik penggunaan lahan;
5.    Data sosial ekonomi : kemiskinan, rawan bencana alam, jumlah penduduk dan kepadatan, perkebunan skala kecil, ladang kelompok suku, sistem adat, divisi administratif, dan indikator ekonomi;
6.    Data sosial budaya : hutan keramat, peta masyarakat, pemetaan partisipatif, hutan adat, sumber air panas, sumber air mineral (air asin), pohon madu, bekas kampung, dan bekas perladangan;
7.    Data koordinat GPS : Sekala akan melakukan pengumpulkan data GPS untuk titik-titik koordinat yang akan dipilih sebagai areal pelaksanaan REDD+ di Kalimantan Timur.

Berpedoman pada data diatas maka, Sekala akan melakukan analisis dan perbaikan data untuk meningkatkan ketelitiannya, memperbaiki kesenjangan data, dan secara sistematis akan membuat format geodatabase yang mudah diakses oleh para pemangku kepentingan yang berkembang dalam kegiatan REDD + nasional maupun daerah provinsi dan kabupaten.

Tujuan dari tugas Satgas REDD + Nasional ini antara lain :
1.    Merancang pendekatan dan proses untuk pengumpulan data dasar analisis meliputi data biofisik, demografi, sosial-budaya dan sosial-ekonomi;
2.    Mengkompilasi dan menganalisa data dari berbagai sumber (multi-stakeholder) di Kalimantan Timur;
3.    Mengumpulkan data baru dan memperbaharui yang sudah ada meliputi data biofisik, demografi, sosial budaya dan sosial ekonomi di Kalimantan Timur;
4.    Mengidentifikasi dan menganalisis data yang tidak konsisten antara data yang sudah ada dan data yang baru dikumpulkan sebagai keperluan untuk pelaksanaan REDD + Nasional di Kalimantan Timur dan memulai proses untuk mengurangi inkonsistensi;
5.    Melakukan proses rewiew para pemangku kepentingan (multi-stakeholder) dan dukungan dari rancangan data dasar;
6.    Menyebarluaskan data dasar dan peta dasar untuk pembuat kebijakan REDD dan kepada pemangku kepentingan yang relevan;
7.    Mengidentifikasi dan menilai kesenjangan dalam kapasitas kelembagaan dan individu yang dibutuhkan untuk memastikan pelembagaan arus pemetaan Kadastral dan sistem survei terpadu;
8.    Mendesain proses untuk membangun dan / atau memperkuat kelembagaan yang diperlukan dan kapasitas individu termasuk melalui sistem pelatihan pemetaan yang komprehensif yang didirikan di Kalimantan Timur;
9.    Melakukan pelatihan dan terkait kegiatan membangun kapasitas pada proses pembaruan (update) dan pemeliharaan peta dan data dasar untuk pejabat pemerintah dan perwakilan masyarakat sipil masyarakat Kalimantan Timur;
10.     Bekerja dengan struktur lembaga Institusi Teknis REDD+ dalam membangun sistem database REDD+, yang berisi data dasar dan peta dasar yang dikembangkan melalui tugas mereka;
11.     Memastikan kepemilikan data dalam masyarakat, pemerintah daerah dan pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Tugas dan Tanggungjawab Satgas REDD + Nasional ini antara lain :
1.    Menyediakan data untuk implementasi REDD + Nasional, terdiri dari data spasial dan data non spasial meliputi data biofisik, demografi, sosial-budaya dan sosial-ekonomi, dan membuat laporan dokumen penilaian yang komprehensif, merinci data yang tersedia untuk Kalimantan Timur dan database dari data awal yang dikumpulkan;
2.    Mengkompilasi dan menganalisa data dari berbagai sumber, dan membuat laporan data dasar serta sumber informasi, termasuk peta dasar, metadata, dan sistem penyimpanan untuk setiap data yang dikumpulkan dengan dokumen komprehensif yang menunjukkan hasil analisis dari data yang ada, untuk informasi REDD + yang relevan di Kalimantan Timur;
3.    Mengumpulkan data GPS untuk koordinasi areal yang akan dijadikan REDD+ di Kalimantan Timur;
4.    Mendesain sistem untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas data spasial dan non-spasial dan data yang tidak konsisten (termasuk penelusurun sumber informasi);
5.    Menganalisa data spasial dan non spasial yang meliputi data biofisik, demografi, sosial-budaya dan sosial – ekonomi yang ada di Kalimantan Timur, agar mudah diakses secara elektronik dan relevan bagi para pengguna agar mudah melakukan analisis sesuai dengan kebutuhan REDD+. Melakukan akuisisi data membuat laporan proses akuisisi data;
6.    Membuat laporan tentang sikap stakeholder dan persepsi terhadap REDD+;
7.    Memfasilitasi diskusi para pihak pemangku kepentingan (multi-stakeholder) dan membuat laporan pandangan para pihak, serta laporan proses diskusi pandangan para pihak yang diperoleh dalam pertemuan multipihak (multi-stakeholder);
8.    Memfasilitasi proses dukungan multi-stakeholder, mengidentifikasi para pihak yang berkepentingan, dan tokoh-tokoh kunci;
9.    Memfasilitasi diskusi pandangan para pihak (multi-stakeholder) dan laporan pandangan multi-stakeholder terhadap peta dasar dan usulan untuk pelembagaan Sistem Kadastral Terpadu;
10.    Memfasilitasi deseminasi rencana, merancang proses yang efisien, dan membuat laporan tentang rencana untuk menyebarkan data dasar dan informasi peta dasar kepada para pembuat kebijakan dan pemangku kepentingan yang relevan;
11.    Mendesain Sistem Pemetaan Kadastral dan Survei Terpadu, dan membuat laporan rekomendasi pada rekomendasi untuk melembagakan Sistem Pemetaan Kadastral dan Survei Terpadu di Provinsi Kalimatan Timur, termasuk keterkaitan dengan instansi terkait lainnya di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten, serta rekomendasi jika upaya serupa dilaksanakan di provinsi berhutan lainnya;
12.    memfasilitasi diskusi untuk penilaian kapasitas dan membuat laporan kesenjangan. Laporan kapasitas yang ada dan kesenjangan serta desain jangka pendek dan jangka panjang program peningkatan kapasitas untuk kabupaten, tingkat provinsi dan nasional serta LSM yang relevan/LSM dan kelompok masyarakat.
13.    Memfasilitasi diskusi untuk membuat rencana pelatihan dan membuat laporan rencana Sekala untuk memberikan pelatihan kepada kabupaten, pejabat provinsi dan nasional serta individu dari LSM yang relevan / LSM dan kelompok masyarakat;
14.    Memfasilitasi diskusi tentang materi pelatihan, dan membuat laporan materi pelatihan;
15.    Memfasilitasi pelatihan dan membuat laporan pelatihan yang diberikan, peserta yang berpartisipasi dalam pelatihan, isi pelatihan, dan hasil dari pelatihan;
16.    Membuat laporan akhir terdiri dari laporan yang mencakup : ringkasan data yang dikumpulkan, ringkasan analisis data dilakukan, data kesenjangan dan perbedaan diidentifikasi, setiap resolusi dengan perbedaan data, peta yang menunjukkan data yang dikumpulkan dan analisis yang dilakukan, ringkasan lokakarya yang diadakan, keputusan yang dibuat pada Sistem Kadastral Terpadu, pendekatan yang diusulkan untuk membangun sebuah dukungan multipihak pada Sistem Kadastral Terpadu, metode yang diusulkan untuk menyebarkan data, setiap catatan pada penyebaran dara, penilaian kebutuhan kapasitas dan kesenjangan, prioritas pelatihan yang diberikan, materi pelatihan yang diberikan dan rekomendasi untuk pelatihan masa depan. Rekemendasi untuk pekerjaan di masa depan setelah penyelesaiaan tugas juga akan disertakan.

Lokasi pekerjaan Satgas REDD + Nasional di Provinsi Kalimantan Timur di Ibukota Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda dan seluruh Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang terkait, LSM dan Organisasi Masyarakat Sipil; Organisasi Penelitian antara lain Wanariset Samboja; CIFOR, ICRAF; Donor yang ada kegiatan di Kalimantan Timur; Perwakilan lokasi kegiatan REDD+Kalimantan Timur yaitu Berau Forest Carbon Project (BFCP); FORCLIME Malinau Demonstration Activity; Spatial Transformation of Low Carbon Emission di Kutai Barat; sektor swasta antara lain Asosiasi Pengusahaan Hutan Indonesia (APHI); Asosiasi Panel Kayu Indonesia (APKINDO); Sumalindo; PT.SMART; Agrohoop; Wilmar; GAPKI; Astra Group. (Sumber : pemaparan dari tim Satgas REDD+Nasional dan dipublikasikan oleh Humas Bappedaka Kaltim).