Balikpapan, 11/11/13. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berkomentmen untuk menurunan emisi gas rumah kaca sebesar 15,6% tahun 2020. Program dan kegiatan melalui RAD GRK (Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca) dimulai dari tahun 2010 dan target yang ingin dicapai tahun 2020 sebesar 15,6% sumber-sumber dan skenario penurunan emisi dihitung pada berbagai sektor seperti sektor berbasis lahan (bidang kehutanan, pertambangan, perkebunan, pertanian dan peternakan), sektor energi, transportasi dan industri, serta sektor pengelolaan limbah.
Tagert pencapain Pemprov Kaltim ini tercamtum dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 54 tahun 2012 tentang Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca mengidentifikasi dan menghitung sumber-sumber emisi serta menentukan skenario penurunan emisi yang mungkin dicapai oleh Kalimantan Timur pada tahun 2020 mendatang sebesar 15,6%.
Hal akan diungkap pada rapat Koordinasi Sosialisasi Implementasi dan Penyelenggaraan Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAD GRK) yang akan diselenggarakan pada hari ini, Senin 11 November 2013 di ruang rapat Hotel Gran Senyiur, Jl. ARS Mohammad Nomor 7, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur 76112, Indonesia, dan akan dihadiri oleh peserta dan undangan berjumlah kurang lebih seratus orang berasal dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Bappenas, SKPD lingkkup Pemerintah Provinsi Kaltim dan Kabupaten / Kota se Kaltim.
Sementara Pemerintah Republik Indonesia berkomitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 26% dengan upaya sendiri sampai 41% dengan bantuan dari negara lain. Upaya tersebut diperkuat dengan terbitnya berbagai strategi dan perangkat kebijakan pada tingkat nasional, seperti Perpres No 61 tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca, Perpres No 62 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional, Perpres No 62 tahun 2013 tentang Badan Pengelola Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca dari Deforestasi dan Degradasi Hutan dan lahan Gambut, juga Inpres Nomor 10 Tahun 2011 tentang penundaan pemberian ijin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut (selama 2 tahun) dan diperbarui kembali dengan Inpres nomor 6 tahun 2013.
Berbagai upaya program dan kegiatan serta strategi dalam penurunan emisi gas rumah kaca melalui peraturan dan kebijakan yang telah dikeluarkan baik pada tingkat nasional maupun provinsi perlu untuk ditinjau kembali pelaksanaannya, apakah terdapat kendala dan hambatan dalam pelaksanaannya dan bagaimana mengatasinya. Sehingga diperlukan sebuah mekanisme pertukaran informasi untuk semua hal tersebut. Pemerintah Provinsi Kaltim bersama dengan Bappenas berencana melakukan evaluasi pelaksanaan rencana aksi daerah penurunan emisi gas rumah kaca tersebut untuk memastikan sejauh apa telah dilaksanakan dan apa kendalanya jika ada.
Tujuan Pengarusutamaan RAD GRK antara lain :
1. Mengetahui sejauh mana pengarusutamaan RAD GRK (Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca) di dalam sistem perencanaan pembangunan daerah di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota serta SKPD;
2. Menyampaikan upaya-upaya yang tengah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten di Kaltim dalam mengarusutamakan agenda penurunan emisi ke dalam perencanaan pembangunan daerah di Kaltim;
3. Memetakan kendala dan mencari pemecahan masalah dan menentukan tindak lanjut/ kebutuhan kedepan terkait pengarusutamaan penurunan emisi dalam perencanaan pembangunan di tingkat Provinsi dan Kabupaten serta SKPD;
4. Memetakan kendala dan mencari pemecahan masalah dan menentukan tindak lanjut/ kebutuhan kedepan terkait pelaksanaan dan mekanisme evaluasi penurunan emisi dalam perencanaan pembangunan di tingkat Provinsi dan Kabupaten serta SKPD;
Hasil Yang diharapkan Pengarusutamaan RAD GRK antara :
1. Terjadi persamaan persepsi tentang pelaksanaan RAD GRK oleh institusi perencanaan daerah dan SKPD teknis di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota;
2. Dipahaminya akan arti penting pengrusutamaan agenda penurunan emisi dalam proses perencanaan pembangunan agar dapat dilaksanakan secara baik dan terukur oleh lembaga sektoral;
3. Tersedianya masukan untuk hasi revisi baseline emisi RAD GRK Provinsi Kaltim. (Humas Bappeda Kaltim/Sukandar,S.Sos).