Pengumuman

Bappeda Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan memberikan kinerja yang terbaik guna pembangunan Kalimantan Timur yang lebih optimal, sesuai dengan motto pelayanan Bappeda Provinsi Kalimantan Timur "Berhasil Membuat Perencanaan Berarti Merencanakan Keberhasilan". Hubungi admin website kami pada fitur chat admin yang berada pada sisi paling kanan halaman website ini bila anda membutuhkan informasi seputar perencanaan pembangunan daerah. Segala bentuk penyalahgunaan yang dilakukan oleh Pejabat Bappeda Kaltim, Laporkan pada kami melalui email atau chat admin.

Koordinasi Aksi Pencegahan Korupsi

Berita

Koordinasi Aksi Pencegahan Korupsi

Samarinda, Jum'at 24/7/15.  Sekretaris Inspektorat Wilayah Kalimantan Timur, Hj. Noryani Sorayalita, SE., MMT memimpin rapat persiapan Inputing 1a._rpat_persiapan_inputing_data_aksi_PPK_Th_2015_smd_jumat_24_jul_15Data Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Koperasi (PPK) tahun 2015 di ruang rapat kantor Inspektorat Wilayah Kalimantan Timur, Jl. Gajah Mada No.2 Samarinda. Peserta berjumlah kurang lebih 50 orang berasal dari Bappeda Provinsi Kaltim dan SKPD terkait lingkup  Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur serta Bappeda Kabupaten/Kota se Kaltim.

Hj. Noryani Sorayalita menyampaikan bahwa Tim Koordinasi Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Menyusun Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah dengan mengacu pada aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Sementara 6 (enam) Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2015 sebagaimana tercantum dalam Inpres Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi PPK Tahun 2015 antara lain :
1.    Pelimpahan seluruh kewenangan penerbitan izin dan non izin di daerah kepada lembaga Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP);
2.    Peningkatan transparansi pengelolaan anggaran daerah;
3.    Publikasi dokumen Rencana Pembangunan Daerah dan Rencana Kerja Satuan Perangkat Daerah;
4.    Pembentukan dan penguatan tugas pokok dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPIP) utama dan pembantu;
5.    Pelaksanaan transparansi dan akuntabilitas dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa;
6.    Penyederhanaan perizinan dan sisi jumlah, persyaratan, waktu, maupun prosedur perizinan di daerah.

Lebih lanjut Pimpinan Rapat menyampaikan bahwa Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Badan Meteorolgi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) pada tanggal 1 Oktober 2014 telah mendapatkan sertifikat Standarisasi LPSE dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Perolehan sertifikat tersebut merupakan bentuk penghargaan atas diterapkannya standar internasional yang mengacu pada framework ISO27001 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi dan ISO20000 dan IT Service Management/Service Management Sistem pada LPSE BMKG Pusat.

Momentum ini sekaligus juga menjadi penyemangat baru bagi LPSE BMKG Pusat dan UPT dalam menatap masa depan organisasi dan memulai langkah kedepannya dengan semangat baru dan harapan baru.
LPSE BMKG Pusat telah mendapatkan 17 sertifikat dari LKPP, yaitu :
1.    Standar Kebijakan Layanan;
2.    Standar Pengorganisasian Layanan;
3.    Standar Pengelolaan Aset Layanan;
4.    Standar Pengelolaan Risiko Layanan;
5.    Standar Pengelolaan Layanan Helpdesk;
6.    Standar Pengelolaan Perubahan;
7.    Standar Pengelolaan Kapasitas;
8.    Standar Pengelolaan Sumber Daya Manusia;
9.    Standar Pengelolaan Keamanan Perangkat;
10.  Standar Pengelolaan Keamanan Operasional Layanan;
11.  Standar Pengelolaan Keamanan Server dan Jaringan;
12.  Standar Pengelolaan Kelangsungan Layanan;
13.  Standar Pengelolaan Anggaran Layanan;
14.  Standar Pengelolaan Pendukung Layanan;
15.  Standar Pengelolaan Hubungan dengan Pengguna Layanan;
16.  Standar Pengelolaan Kepatuhan;
17.  Standar Penilaian Internal.

Penerapan ke tujuh belas standar ISO ini merupakan upaya LPSE BMKG Pusat untuk memberikan pelayanan yang prima dan menjaga kepercayaan stakeholder dan Penyedia di lingkungan BMKG Pusat dan UPT. Prestasi ini diharapkan bisa meningkatkan kepercayaan publik dalam mengakses informasi di LPSE BMKG dan dijadikan motivasi untuk mengembangkan dan mempertahankan kinerja LPSE BMKG.

Tugas dan fungsi Bappeda Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah antara lain :
1.    Melaksanakan dan melaporkan capaian keberhasilan aksi publikasi dokumen Rencana Pembangunan Daerah dan Rencana Kerja Satuan Perangkat Daerah sesuai format 8 kolom (F8K);
2.    Menjaga kerahasiaan akun (username dan password) sistem pemantauan;
3.    Menginput seluruh laporan capaian keberhasilan aksi PPK Pemerintah Daerah Tahun 2015 dari setiap unit kerja pelaksanaan aksi setiap triwulan untuk dilaporkan ke dalam website sistem pemantauan : https://serambi.ksp.go.id;
4.    Khusus untuk Bappeda Provinsi memverifikasi pelaporan capaian keberhasilan aksi PPK Pemerintah Daerah Tahun 2015 Kabupaten dan Kota di wilayahnya setiap triwulan.

3_ppk2_aksi10_aksi_ppk

Humas Bappeda Provinsi Kaltim/Sukandar,S.Sos