Bappeda Kaltim Gelar Sosialisasi Kebijakan Jabatan Fungsional Perencana
Bagian Kepegawaian Bappeda Kalimantan Timur melaksanakan agenda sosialisasi dan bimbingan terkait kebijakan Jabatan Fungsional Perencana.
Acara ini diselenggarakan berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, serta Surat Edaran Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2023 yang mengatur penggunaan dan pemanfaatan aplikasi E-Kinerja BKN.
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam kepada seluruh pejabat fungsional perencana (JF Perencana) di lingkungan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur mengenai pengisian dan penilaian pada Aplikasi E-Kinerja. Dengan pemahaman ini, diharapkan setiap JF Perencana mampu menyusun laporan kinerja dengan baik dan mempersiapkan diri untuk kenaikan jenjang karier di masa mendatang.
Adapun sosialisasi ini melibatkan pengelola kepegawaian dan JF Perencana dari berbagai instansi di lingkungan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur yang dilaksankan secara daring dan luring.
Sekretaris Bappeda Kaltim, Saur Parsaoran dalam sambutannya, menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai upaya meningkatkan profesionalitas dan kualitas kinerja JF Perencana dalam mendukung tugas perencanaan pembangunan daerah.
Dalam pertemuan ini, Bappeda Kaltim menghadirkan narasumber dari Kepusbindiklatren, Kementerian PPN/Bappenas, diantaranya: Dr. Wignyo Adiyoso, S.Sos., M.A., Ph.D., yang membahas kebijakan penilaian kinerja jabatan fungsional perencana, Bernadette Christi Paramitha Santosa, S.IP., M.A., yang menjelaskan implementasi pelaksanaan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang angka kredit, kenaikan pangkat, dan jenjang jabatan fungsional, dan Rita Miranda, S.Sos., MPA., yang mengupas kebijakan jabatan fungsional perencana.
Dengan adanya sosialisasi ini, Bappeda Kaltim berharap semua peserta dapat memahami dengan jelas kebijakan dan regulasi terkini, serta mampu mengaplikasikannya dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
(SA)
Foto: (MID)