Pengumuman

Bappeda Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan memberikan kinerja yang terbaik guna pembangunan Kalimantan Timur yang lebih optimal, sesuai dengan motto pelayanan Bappeda Provinsi Kalimantan Timur "Berhasil Membuat Perencanaan Berarti Merencanakan Keberhasilan". Hubungi admin website kami pada fitur chat admin yang berada pada sisi paling kanan halaman website ini bila anda membutuhkan informasi seputar perencanaan pembangunan daerah. Segala bentuk penyalahgunaan yang dilakukan oleh Pejabat Bappeda Kaltim, Laporkan pada kami melalui email atau chat admin.

Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca

Berita

Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca

Samarinda, Kamis 20/9/12. Sekretaris Bappeda Kaltim, Ir.H. Nazrin, M.Si membuka rapat kerja tentang Pembahasan dan penggalian masukan terhadap 1._Rapat_penurunan_emisi_rmh_kaca_20_sep_12_-_websiterancangan mekanisme insentif pembiayaan pelaksanaan Rencana Aksi Daerah Penurunan Gas Rumah Kaca (RAD GRK) sebagaimana telah diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2011.

Sekretaris Bappeda Kaltim yang mewakili Kepala Bappeda Kaltim saat memimpin rapat didampingi oleh pihak GIZ dari Provinsi Kalimantan Timur dan GIZ dari Pusat , dan dihadiri dari pihak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Konsultan dari Jakarta, SKPD terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, berjumlah kurang lebih lima belas orang.

H. Nazrin berharap Pembahasan rapat tersebut dapat menghasilkan keputusan yang bisa  mendorong kepada arah lebih baik terhadap daerah Provinsi Kalimantan Timur. Pemerintah Indonesia telah ikut serta secara aktif dalam agenda perubahan iklim, terutama ketika Indonesia menjadi tuan rumah untuk COP ke 13 di Bali pada Desember 2007.

Sejak saat itu, Indonesia juga telah membentuk beberapa institusi untuk menangani isu perubahan iklim dan juga mengeluarkan beberapa dokumen kebijakan dan peraturan terkait. Pada tahun 2009, Pemerintah sudah mengarusutamakan kegiatan perubahan iklim ke dalam RPJMN 2009-2014.

Hal ini diikuti oleh pernyataan komitmen sukarela Indonesia dan penyusunan rancanan Perper RAN-GRK yang kemudian ditandatangani pada bulan September 2011. Selain itu berjalan juga proses penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Norwegia yang diikuti dengan penyusunan Strategi Nasional REDD+ dan keluarnya instruksi Presiden No. 10/2011 tentang moratorium hutan dan lahan gambut.

RAK-GRK adalah dokumen kebijakan yang merupakan acuan bagi pemerintah pusat dan daerah, masyarakat dan pelaku usaha dalam melakukan perencanaan dan pelaksanaan penurunan emisi GRK untuk mencapai target 41%. Kegiatan-kegiatan REDD merupakan bagian penting dalam pelaksanaan RAN-GRK.2._peserta_rapat_penurunan_rmh_kaca_20_sep_12_di_propeda

Pelaksanaan dan pemantuan RAN-GRK berada di bawah koordinasi Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian, sedangkan pelaksanaan dan pemantauan REDD dikoordinasikan oleh Satgas REDD yang dibantu oleh sekretariat dibawah kantor unit pembantu presiden.

Walaupun kedua proses ini berjalan secara paralel dengan koordinasi institusi yang berbeda, diharapkan keduanya dapat berjalan secara harmonis, sehingga dapat efektif dan juga efisien dari segi pendanaannya.

Kebijakan dan peraturan-peraturan yang sudah dikeluarkan oleh Presiden maupun berbagai kementrian/lembaga terkait ini secara keseluruhan masih perlu adanya sinkronisasi dalam pelaksanaan, pendanaan, maupun MRV dan monitoringnya, terutama untuk melihat kemajuan Indonesia dalam mencapai target 26% / 41 %.

Sebagai prioritas nasional, program penurunan emisi GRK sebaiknya didanai menggunakan instrumen fiskal dalam mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, seperti tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17/2003 mengenai Keuangan Negara. untuk itu, semua penerimaan yang bersumber dari dalam negeria maupun luar negeri, seperti pendapatan pajak, bukan pajak, pinjaman dalam negeri dan pinjaman luar negeri, masuk kas negara dan disalurukan untuk mendanai program yang telah disusun dalam Rencana Kerja Kementerian/Lembaga terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara untuk komitmen internasional dalam bentuk Hiba (termasuk Dana Perwakilan) terkait pendanaan kegiatan program penurunan emisi GRK suatu Kementerian/Lembaga, tetap dijalankan menggunakan mekanisme APBN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan dengan Peraturan Presiden RI Nomor 61/2011 mengenai Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK), Kementerian/Lembanga mengusulkan kegiatan-kegiatan terkait penurunan emisi GRK, yang terbagi ke beberapa tingkat pemerintahan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Penyaluran dana untuk kegiatan-kegiatan sesuai kewenangan Pusat akan menggunakan mekanisme DIPA Kementerian/Lembaga, baik untuk mendanai Belanja Pusat di Pusat maupun Belanja Pusat di Daerah. Jika untuk melaksanakan kewenangan tersebut Pemerintah memerlukan bantuan dari Daerah, maka dapat menggunakan mekanisme Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan.

Selain Kementrian/Lembaga, Pemerintah Daerah juga dapat mengusulkan kegiatan untuk mendukung penurunan emisi GRK, baik yang tercantum dalam RAD-GRK maupun inisiatif Pemerintah Daerah sesuai kondisi dan kebutuhan masing-masing. Penyaluran dana untuk kegiatan-kegiatan tersebut dapat dilakukan dengan mekanisme transfer.

Setelah Sekretaris Bappeda Kaltim selesai membuka acara, langsung dilanjutkan oleh Narasumber dari GIZ Pusat Jakarta, Novi sebelah kanan Sekretaris dengan moderator dari GIZ Kalimantan Timur, Wiwid sebelah kiri Sekretaris dan acara rapat selesai pada pukul 13.00 wita.(Humas Bappeda Kaltim/skr).