Pengumuman

Bappeda Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan memberikan kinerja yang terbaik guna pembangunan Kalimantan Timur yang lebih optimal, sesuai dengan motto pelayanan Bappeda Provinsi Kalimantan Timur "Berhasil Membuat Perencanaan Berarti Merencanakan Keberhasilan". Hubungi admin website kami pada fitur chat admin yang berada pada sisi paling kanan halaman website ini bila anda membutuhkan informasi seputar perencanaan pembangunan daerah. Segala bentuk penyalahgunaan yang dilakukan oleh Pejabat Bappeda Kaltim, Laporkan pada kami melalui email atau chat admin.

Pengendalian Pembangunan Kaltim

Berita

Pengendalian Pembangunan Kaltim

Balikpapan, 12/6/13. Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Pasal 28 : 2a._plt_sekdaprov_kaltim_-_temu_dgn_camat_12_juni_13Pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan dilakukan oleh masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah; Pasal 29 : Kepala Bappeda menghimpun dan menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan rencana pembangunan dari masing-masing pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

Begitu juga sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Pasal 38 : Gubernur sebagai wakil pemerintah memiliki tugas dan wewenang  : a. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota; b. Koordinasi penyelenggaraan urusan pemerintah di daerah provinsi dan kabupaten/kota;  c. Koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah provinsi dan kabupaten/kota.

Sementara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana PembangunanPasal 2 ayat (1) : Pimpinan SKPD melakukan pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan sesuai dengan tugas & kewenangan masing-masing; ayat (2) : Pengendalian pelaksanaan program & kegiatan merupakan tugas & fungsi yang melekat pada masing-masing SKPD.

Sedangkan berdasarkan Tugas Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Provinsi Pasal 3 PP 19/2010 jo PP 23/2011, antara lain : 1). Koordinasi penyelenggaraan pemerintahan antar pemerintah provinsi dengan instansi vertikal & antar instansi vertikal di wilayah provinsi; 2). Koordinasi penyelenggaraan pemerintahan antar pemerintah provinsi dengan kabupaten/kota & antar pemerintah kabupaten/kota di wilayah provinsi; 3). Koordinasi dalam penyusunan, pelaksanaan, dan pengendalian serta evaluasi dalam rangka sinkronisasi RPJPD, RPJMD & RKPD kabupaten/kota agar mengacu kepada RPJP(D), RPJM(D), RKP(D) Provinsi dan Pusat.

Untuk memastikan tidak ada kegiatan pembangunan yang lambat/mangkrak. Diperlukan adanya MONITORING pembangunan hingga tingkat kecamatan/ bahkan tingkat desa.

Hal ini diungkapkan oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur sekaligus Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Timur, DR.Ir.H. Rusmadi,MS pada saat menyampaikan presentasi tentang pada acara Pertemuan Pokja Gugus Kendali dengan pihak Camat se Kalimantan Timur seluruh SKPD di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur di Ruang Rapat Hotel Menara Bahtera, Jl. Jenderal Sudirman Kota Balikpapan, dihadiri peserta antara lain Camat seluruh Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara serta seluruh SKPD di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berjumlah kurang lebih empat ratus orang.3._peserta

Sesuai tugas pengendalian tersebut maka Gubernur Kalimantan Timur mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 050/K.722/2011, tanggal 15 November 2011 tentang Struktur Gugus Kendali Kaltim Bangkit 2013 dengan penanggung jawab Gubernur Kaltim; Ketua Wakil Gubernur Kaltim; Wakil Ketua Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim dan pelaksana Kepala Bappeda Kaltim.

Sementara Satgas Pembangunan Sektoral Prof. DR.H. Daddy Ruchiyat dengan pembagian tugas antara lain bidang Revitalisasi Pertanian; Daya saing ekonomi & infrastruktur; Pro Rakyat & Perbatasan; Lingkungan dan Reformasi Birokrasi.

Sedangkan Sekretariat pembangunan kewilayahan oleh Ir.H. Budi Pranowo dengan tugas seluruh Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur dan se Kalimantan Utara.  

Tugas  Gugus Kendali antara lain : 1). Koordinasi percepatan pelaksanaan pembangunan dan mengidentifikasi bottle neck serta rekomendasi aksi solusi; 2). Memantau, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan pembangunan dan melakukan laporan berkala triwulan, semester dan tahunan.

Tugas POKJA antara lain : 1). Koordinasi percepatan pelaksanaan pembangunan kewilayahan dan mengidentifikasi bottle neck serta rekomendasi aksi solusi; 2). Memantau, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan pembangunan kewilayahan dan melakukan laporan berkala triwulan, semester dan tahunan.

Tugas Koordinator Kecamatan antara lain : 1). Informasi Pembangunan Visi Kaltim Bangkit 2013; 2). Monitor Program/Kegiatan Pembangunan baik yang menggunakan APBN/APBD Prov. dan APBD Kab/Kota; 3). Mengidentifikasi hambatan dan memberikan Aksi Solusi terhadap hambatan pembangunan tersebut; 4). Menjaring aspirasi masyarakat terhadap Pembangunan Kalimantan Timur. (Humas Bappeda Kaltim/Sukandar,S.Sos).