Pengumuman

Bappeda Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan memberikan kinerja yang terbaik guna pembangunan Kalimantan Timur yang lebih optimal, sesuai dengan motto pelayanan Bappeda Provinsi Kalimantan Timur "Berhasil Membuat Perencanaan Berarti Merencanakan Keberhasilan". Hubungi admin website kami pada fitur chat admin yang berada pada sisi paling kanan halaman website ini bila anda membutuhkan informasi seputar perencanaan pembangunan daerah. Segala bentuk penyalahgunaan yang dilakukan oleh Pejabat Bappeda Kaltim, Laporkan pada kami melalui email atau chat admin.

DAK Sesuaikan Standar Daerah

Berita

DAK Sesuaikan Standar Daerah

Samarinda, 23/10/13. Koordinasi antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten Kota serta instansi terkait harus berjalan dengan baik untuk _1a._Pln_Kepala_Bappeda_Kaltimmenyatukan persepsi dalam melakukan pemantapan pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayaa oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah Pusat. Hal ini akan memudahkan dalam  pemantauan serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dilapangan atau di daerah Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur dan se Kalimantan Utara. Ungkap Plh. Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Timur, sekaligus Sekretaris Bappeda Provinsi Kalimantan Timur, Ir.H.Nazrin,M.Si pada saat menyampaikan sambutan sekaligus membuka acara Rapat Evaluasi Dana  Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara di ruang rapat Hotel Radja, Jl. Imam Bonjol Nomor 3 Kota Samarinda, Kaltim.

Lebih lanjut Plh. Kepala Bappeda Kaltim menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan program dan kegiatan DAK di daerah masing-masing Kabupaten/Kota se Kaltim dan se Kaltara diharapkan dapat mengikuti standarisasi daerah yang bersangkutan, hal ini dilakukan untuk kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan di daerah, karena standarisasi daerah pasti akan berbeda-beda.

Harapan Ir.H. Nazrin sebagai Pl. Kepala Bappeda Kaltim sekaligus Sekretaris Bappeda Kaltim terhadap pelaksanaan program DAK ini adalah memberikan dampak dan manfaat yang sangat besar bagi masyarakat sehingga akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik pada saat ini maupun dimasa-masa mendatang.

Sesuai dalam penyampaian sambutan sekaligus membuka acara Rapat Evaluasi DAK Kabupaten/Kota se Kaltim dan Kaltara baha pada tahun 2013, Provinsi Kalimantan Timur mendapatkan alokasi dana Dekonsentrasi Lingkup Kementerian Dalam Negeri, program Bina Pembangunan Daerah dengan kegiatan Penguatan Peran Provinsi dalam Pengendalian Pelaporan dan Evaluasi Pemanfaatan Program Dana Alokasi Khusus (DAK) dan merupakan tahun kedua Provinsi Kalimantan Timur mendapatkan Dana Dekonsentrasi tersebut.

Secara umum kerangka tujuan pelaksanaan Dekonsentrasi Penguatan Peran Provinsi dalam Pengendalian, Pelaporan dan Evaluasi Pemanfaatan Program _2._peserta_rapat_DAK_htl_Radja_23_okt_13DAK meliputi :
1.    Pembentukan organisasi pelaksana ditingkat Provinsi yang beranggotakan dari unsur Bappeda, Biro Pembangunan Daerah dan Biro Keuangan Setda Prov.Kaltim serta SKPD terkait dan penerima DAK.
2.    Melakukan koordinasi dengan organisasi pelaksana pusat dan Kabupaten/Kota melalui forum koordinasi.
3.    Melakukan pemantauan dan evaluasi teknis pelaksanaan DAK.
4.    Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan laporan pemantauan teknis pelaksanaan DAK dari SKPD Provinsi dan laporan yang diterima dari Kabupaten/Kota.
5.    Menyampaikan laporan hasil pemantauan teknis pelaksanaan DAK dan rekomendasi kebijakan.
6.    Bersama-sama dengan Tim Pusat untuk melakukan pendataan dan verifikasi serta validasi data DAK sarana dan prasarana pemerintahan di daerah.

Tujuan rapat evaluasi DAK antara lain untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan DAK dan mengidentifikasi permasalahan yang timbul dan solusi yang dilakukan dalam rangka perbaikan pelaksanaan DAK serta meningkatkan peran kelembagaan Provinsi sebagai wakil Pemerintah Pusat di Daerah dalam hal Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan DAK di Provinsi Kalimantan Timur dan optimalisasi pelaksananan DAK tahun 2013. Disamping itu pula untuk meningkatkan koordinasi secara berkelanjutan antar Tim Pokja Provinsi, SKPD Provinsi dan Kabupaten/Kota Penerima DAK serta Bappeda Kabupaten/Kota.

Berdasarkan Undang-Undang  Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dimana dalam melaksanakan perencanaan pembangunan ada empat tahapan yang harus dilaksanakan yaitu Penyusunan Rencana, Pelaksanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana. Kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi merupakan bagian-bagian dari fungsi manajemen, yang saling terkait dan masing-masing memberi umpan balik (feedback) serta masukan kepada yang lainnya. Perencanaan yang telah disusun dengan baik, tidak ada artinya, jika tidak dapat dilaksanakan, sebaliknya setiap pelaksanaan rencana tidak akan berjalan lancar, jika tidak didasarkan kepada perencanaan yang baik. Sejalan dengan itu, dalam rangka transparansi dan akuntabilitas pengelolaan program pembangunan, perlu dilakukan upaya pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana pembangunan. Sebagaimana tugas pokok Bappeda Provinsi membantu Gubernur Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan provinsi dalam lingkup perencanaan dan pengendalian pembangunan daerah, termasuk monitoring dan evaluasi pelaksanaan program/kegiatan yang dilaksanakan oleh SKPD/Instansi/Lembaga yang bersumber dari dana APBN/PHLN, Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Urusan Bersama.

Dana Alokasi Khusus (DAK)  merupakan dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

Berdasarkan PP 7 Tahun 2008, pengalokasian dana dekonsentrasi, tugas pembantuan dan urusan bersama tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan pencapaian kinerja, effisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pembangunan di daerah, serta menciptakan keselarasan dan sinergitas secara nasional antara program dan kegiatan dekonsentrasi, tugas pembantuan dan urusan bersama yang didanai dari APBN,  dengan   program  dan kegiatan  desentralisasi  yang   didanai dari APBD.

Sebagaimana konsekuensi otonomi daerah tersebut dikonstruksikan tetap dalam sistem negara kesatuan, maka laporan penyelenggaraan Pemerintahan daerah, merupakan salah satu sarana yang sangat penting, sebagai perekat hubungan hirarkis antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Dengan demikian kegiatan pemerintah daerah merupakan rangkaian dan bagian yang tidak terpisahkan dengan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara secara menyeluruh. Mengingat kedudukan dan peranan pelaporan itu sangat penting, maka Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah merupakan salah satu kewajiban Kepala Daerah untuk dilaksanakan, baik karena kedudukannya sebagai pimpinan daerah maupun sebagai pimpinan pemerintahan dalam sistem administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Plth. Kepala Bappeda Kaltim pada akhir sambutannya berpesan bahwa dalam rangka meningkatkan sistem pelaporan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 dan Permenkeu Nomor 156 Tahun 2008, maka diminta bagi SKPD Kabupaten/Kota dan SKPD Provinsi penerima DAK untuk membuat laporan dan menyampaikan laporan secara berkala/triwulanan baik laporan manajerial dan akuntabilitas sesuai dengan format yang ditentukan untuk Dana Alokasi khusus (DAK), sebagai kewajiban selaku pengelola DAK untuk dapat menyampaikan laporan tersebut kepada Gubernur Cq. Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Timur. (Humas Bappeda Kaltim/Sukandar,S.Sos).