Pengumuman

Bappeda Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan memberikan kinerja yang terbaik guna pembangunan Kalimantan Timur yang lebih optimal, sesuai dengan motto pelayanan Bappeda Provinsi Kalimantan Timur "Berhasil Membuat Perencanaan Berarti Merencanakan Keberhasilan". Hubungi admin website kami pada fitur chat admin yang berada pada sisi paling kanan halaman website ini bila anda membutuhkan informasi seputar perencanaan pembangunan daerah. Segala bentuk penyalahgunaan yang dilakukan oleh Pejabat Bappeda Kaltim, Laporkan pada kami melalui email atau chat admin.

Bentuk Tim Khusus SIPPD-SIMDA-TEPPA

Berita

Bentuk Tim Khusus SIPPD-SIMDA-TEPPA

Balikpapan, 30/10/13. Pembentukan tim khusus untuk konektivitas sistem aplikasi antara SIPPD-SIMDA-TEPPA (Sistem Informasi _1a._rapat_koordinasi_dan_integrasi_Sistem_SIPPD-SIMDA-SIMONTEPPA_di_htl_green_Senyiur_Balikpapan_30_okt_13Perencanaan Pembangunan Daerah-Sistem Informasi Manajemen Daerah-Tim Evaluasi Pengawasan dan Penyerangan Anggaran) sebagai solusi dalam mengintegrasikan ketiga aplikasi tersebut.
Tim ini dikoordinasi oleh Dinas Komunikasi dan Informasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan anggota dari Bappeda Kaltim, Biro Keuangan, dan dari BPKP.

Hal ini merupakan hasil diskusi yang panjang antar peserta yang hadir membahas konektivitas SIPPD-SIMDA-TEPPA di ruang rapat Hotel Green Senyiur Jl. ARM. Mohammad Nomor 7 Kota Balikpapan, Indonesia dipimpin oleh Inspektur Provinsi Kalimantan Timur, M. Sa’duddin,AK didampingi oleh Kepala BPKP Perwakilan Kaltim, Bambang Wahyudi B, dan Kepala Biro Bangda Setwiprov Kaltim, H. Salman Lumoindong serta Plh. Kepala Bappeda Provinsi Kaltim H.Nazrin.

Peserta rapat berjumlah kurang lebih 40 orang berasal dari Bappeda Kaltim, BPPK Pusat, BPKP perkwakilan Kaltim, Biro Bangda Setwilda Provinsi Kaltim, Biro Keuangan Setwilda Provinsi Kaltim, Biro Perlengkapan, Setwilda Provinsi Kaltim, Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Kaltim, Inspektorat Provinsi Kaltim.

Acara rapat diawali penyampaian sambutan oleh Pimpinan rapat dengan menyampaikan secara umum tentang pembahasan rapat dan dilanjutkan dengan pemaparan oleh Tim SIPPD, Ali Mujib kemudian dilanjutkan dengan pemaparan atau pembahasan oleh Tim SIMDA, Irawan dari BPKP Pusat dan Terakhir pemaparan tentang pelaksanaan aplikasi TEPPA oleh H. Buyung Dody Gunawan dari Bappeda Kaltim.

Keseimpulan rapat berdasarkan hasil pembahasan konektivitas aplikasi SIPPD-SIMDA-TEPPA bersama BPKP Provinsi Kalimantan Timur adalah _2._pimpinan_rapatsebagai berikut :
1.    BPKP Provinsi Kalimantan Timur menyambut baik dan setuju mengenai wacana Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk menjalin kerjasama dalam mengintegrasikan ketiga aplikasi tersebut;
2.    Dari BPKP Provinsi Kalimantan Timur memberikan alternatif perlunya share export  import data yang diperlukan dalam mensuport ketiga aplikasi dimaksud, sehingga tidak mengganggu aplikasi masing-masing yang penting tidak terjadi imput ulang;
3.    Dari BPKP Pusat menampung semua aspirasi data yang dibutuhkan dari SPPD dan SIMONTEPPA (singkatan lain TEPPA) untuk dibahas bersama di pusat, untuk dikaji kembali bersama dengan tim pusat;
4.    Dari keti aplikasi dimaksud diharapkan dapat memberikan manfaat yang baik dalam perkembangan pembangunan yang ada;
5.    Dari Diskominfo akam membuat aplikasi perantara yang bertujuan sebagai jembatan dari integrasi ketiga aplikasi yang berfungsi sebagai koneksi;
6.    Perlu dilakukan pembahasan secara teknis untuk membahas lanjutan database yang akan dishare bersama oleh tim teknis dari ketiga aplikasi tersebut dengan melibatkan Diskominfo;
7.    Dari Tim SIPPD telah membuat jadual aktifitas pengembangan sistem konektifitas SIPPD-SIMDA;
8.    Perlu dibentuk tim khusus dan rencana kerja yang dikoordinir oleh Diskominfo Provinsi Kaltim (H.AM Dahlan) dengan anggota SIPPD (Ir. Surono,M.Si) Bappeda Provinsi Kaltim; SIMDA Keuangan (M. Masykur dan Mirwan, Biro Keuangan Setwilda Provinsi Kaltim), SIMONTEPPA (H. Buyung Dodi Gunawan, Bappeda Kaltim), dan SIMDA BMD (Irawan Ali Wardhana, BPKP Pusat);
9.    Diskominfo agar segera menyusun kerja dan jadual kegiatan selanjutnya.  .

Kondisi Umum SIMDA

Aplikasi SIMDA yang dibangun oleh BPKP mulai dari penyusunan anggaran, penatausahaan dan pertanggungjawaban APBD, merupakan tools yang dikembangkan dengan tujuan untuk membantu pemerintah Daerah dalam pengelolaan keuangan secara efisien, efektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan aplikasi ini sangat diharapkan Pemerintah Daerah (Pemda) dapat melaksanakan pengelolaan keuangan daerah dengan baik dan menyajikan laporan keuangan dengan wajar mengingat banyaknya peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.

_3._pesertaAplikasi SIMDA kini telah memasuki rilis 15 (versi 2.1).Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemerintah daerah wajib menyusun laporan keuangan untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerahnya. Untuk menghasilkan laporan keuangan tersebut diperlukan suatu sistem yang dapat diandalkan (reliable), yaitu sistem yang mampu mengolah data-data (input) dan menghasilkan informasi (output) yang dapat digunakan oleh ,manajemen dalam pengambilan keputusan.

Departemen Dalam Negeri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 tahun 2006 tentnag Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Permendagri tersebut menjelaskan siklus keuangan daerah mulai dari tahapan perencanaan, penganggaran, penatausahaan, serta akuntansi dan pertanggungjawaban keuangan daerah. Selain itu juga disajikan sistem dan prosedur keuangan daerah beserta contoh-contoh formulir yang bisa digunakan oleh pemda baik secara manual maupun terkomputerisasi (computerized). Penyajian laporan keuangan dalam permendagri ini telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

BPKP dalam hal ini Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah memberikan respon positif atas terbitnya permendagri ini, dengan menyusun suatu program aplikasi yang dapat digunakan oleh pemda dalam rangka pengelolaan keuangan daerahnya. Program aplikasi dimaksud adalah Program Aplikasi Komputer SIMDA Versi 2.1 yang merupakan pengembangan lebih lanjut dari program aplikasi sebelumnya yaitu Program Aplikasi Komputer SIMDA Versi 2.1. Program aplikasi ini telah diperkenalkan pada tanggal 29 Agustus 2006 oleh Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah bertepatan dengan pelaksanaan kegiatan Forum SAKD di Pusdiklatwas BPKP, Ciawi Bogor.

Program aplikasi Komputer SIMDA Ver 2.1 ini dimaksudkan untuk membantu pengelolaan keuangan daerah baik di tingkat SKPKD (sebagai entitas pelaporan ) maupun di tingkat SKPD (entitas akuntansi). Adanya program aplikasi ini diharapkan bisa memberikan manfaat lebih kepada pemda terutama dalam penyusunan APBD. (Humas Bappeda Kaltim, Sukandar,S.Sos).

Kondisi Umum SIPPD

Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah (SIPPD) merupakan perangkat yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah sehingga dapat berjalan lebih efektif dan efisien dan tetap mempertahankan prinsip-prinsip yang dipaparkan sebelumnya.

Penggunaan SIPPD sendiri sebenarnya telah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 8 Tahun 2008 pada pasal 30 ayat 1 yang berbunyi “Dalam rangka pengelolaan dan pemanfaatan data dan informasi secara optimal, daerah perlu membangun Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah”. SIPPD sendiri pada dasarnya merupakan sebuah sistem besar yang saling berkesinambungan. Oleh karena itu, dalam pengembangan dan implementasinya, penerapan SIPPD dibagi menjadi beberapa modul.

Adapun modul dari SIPPD adalah sebagai berikut :

a.    SIPPD Modul Musrenbang RKPD Provinsi

SIPPD Modul Musrenbang RKPD adalah sebuah sistem yang digunakan untuk memfasilitasi pelaksanaan Musrenbang RKPD di Provinsi. Hasil akhir dari sistem ini adalah dokumen RKPD Provinsi dan Renja SKPD Provinsi.

b.    SIPPD Modul KUA/PPAS Provinsi

SIPPD Modul KUA/PPAS Provinsi adalah sistem informasi yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan penyususnan KUA/PPAS di Provinsi. Pada umumnya, penerapan SIPPD Modul KUA/PPAS Provinsi merupakan modul yang dibuat setelah adanya SIPPD Modul Musrenbang RKPD Provinsi. Hal ini karena terkait data yang diintegrasikan sehingga sinkronisasi dan konsistensi mulai dari proses perencanaan hingga penganggaran dapat terjaga.

c.    SIPPD Modul RKA/DPA Provinsi

SIPPD Modul RKA/DPA Provinsi merupakan sistem yang digunakan untuk membantu penyusunan RKA/DPA oleh masing-masing RKPD. Hasil akhir dari sistem ini tidak lain adalah dokumen RKA/DPA sesuai dengan format peraturan perundangan yang berlaku.

d.    SIPPD Modul Monev Provinsi

SIPPD Modul Moven Provinsi merupakan sistem yang digunakan untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan dari program kegiatan yang telah disesuaikan dengan proses perencanaan sehingga konsistensi data sejak dari perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan dapat terjaga dengan baik.

Aplikasi SIPPD dikembangkan dalam model portal / website yang berjalan di Internet. Beberapa keuntungan yang bisa didapatkan dengan model portal ini adalah :
a)    Proses koordinasi bisa dilakukan dengan lebih baik (ada forum koordinasi/komunikasi pada semua pihak yang terlibat).
b)    Pengendalian Data  dapat dilakukan lebih baik karena bersifat terpusat.
c)    Sinkronisasi Data dapat dilakukan secara cepat, karena data yang ada adalah bersifat online.
d)    Pemrosesan data bisa dilakukan dengan lebih cepat karena data yang ada adalah bersifat online.
e)    Dapat bekerja dengan lebih cepat, karena dapat dilakukan secara bersamaan (multi-user).
f)    Bisa melakukan pemrosesan data dengan lebih leluasa (24 jam sehari selama seminggu, dan bisa dilakukan dimana saja selama ada koneksi internet).

Beberapa fitur lainnya dalam pengembangan SIPPD ini adalah  :
•    Materi yang ada dalam portal tidak hanya bersifat substansi perencanaan pembangunan daerah yaitu sinkronisasi dan harmonisasi program dan kegiatan pembangunan, akan tetapi juga terdapat materi yang bersifat koordinasi dan komunikasi antar stakeholder yang ada.
•    Materi yang disupport, tidak hanya terbatas data-data tabel program dan kegiatan, tapi juga mendukung data narasi maupun grafis. Dengan kelengkapan materi tersebut maka proses penyusunan dokumen perencanaan menjadi lebih mudah karena ada arahan-arahan yang bersifat kebijakan.

Buku Panduan Aplikasi SIPPD ini merupakan salah satu sarana yang diharapkan dapat memudahkan pengguna dalam menggunakan aplikasi SIPPD. Pada buku panduan ini akan dijelaskan mengenai tata cara penggunaan aplikasi SIPPD Modul Musrenbang RKPD yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Melalui buku panduan ini akan dipaparkan dan diberikan penjelasan mengenai tiap-tiap fitur yang ada dalam aplikasi SIPPD Modul Musrenbang RKPD Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Dengan adanya buku panduan ini, pengguna diharapkan dapat lebih mudah memahami prosedur dan cara kerja aplikasi SIPPD sehingga dapat menggunakan SIPPD Modul Musrenbang RKPD Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur secara efektif dan efisien dalam mendukung pelaksanaan Musrenbang RKPD di Provinsi Kalimantan Timur.

Aplikasi TEPPA

Apa Aplikasi TEPPA, adalah sistem aplikasi yang digunakan dalam rangka memfasilitasi pelaksanaan monitoring evaluasi dan pengawasan penyerapan anggaran pembangunan yang bersumber dari dana APBD,  yang dilaksanakan oleh masing-masing SKPD sesuai dengan tugas fungsi masing-masing, dalam rangka pencapaian sasaran RKPD dan RPJMD Provinsi Kalimantan Timur.

Maksud Aplikasi TEPPA, untuk mengembangkan Aplikasi Online Sistem Monitoring dan evaluasi dan pengawasan penyerapan anggaran APBD yang digunakan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,  dalam rangka memastikan sasaran, target pembangunan dan indikator capaian, dapat dicapai secara maksimal dalam rentan waktu rencana yang tepat.

Tujuan Aplikasi TEPPA, antara lain : 1). Mampu menjaga konsistensi antara pelaksanaan (realisasi) sesuai dengan rencana; 2). Dapat mengetahui perkembangan yaitu  Kemajuan fisik kegiatan, daya serap anggaran, Penanganan masalah yang timbul dilapangan, Hasil monitoring lapangan dan Pencapaian indikator kinerja kegiatan; 3). Dapat menilai kinerja SKPD dan kegiatannya.

Sasaran Aplikasi TEPPA, seluruh SKPD dan perangkat pendukung lingkup Pemprov Kaltim, memiliki sistem dalam melaporkan kegiatan pembangunan di SKPD yang bersumber dari dana APBD secara periodik dan cepat.

Dasar Hukum Aplikasi TEPPA
1.    Undang-Undang No.25 Tahun 2004, tentang “Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN)”;
2.    Peraturan Pemerintah  No. 39 Tahun 2006, tentang “Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan”;
3.    Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2008 tentang ”Tahapan Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah“;
4.    Permendagri No. 59 Tahun 2007 tentang “Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang “Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah”;
5.    Instruksi Menpan Tahun 2008 tentang “Perencanaan Berbasis Kinerja dan Perjanjian Kinerja Di Lingkungan Instansi Pemerintah“;
6.    Permendagri No. 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.

Ruang Lingkup Aplikasi TEPPA
1.    Pembentukan Tim Evaluasi dan Pengawasan Penyerapan Anggaran (TEPPA) Kaltim;
2.    Fasilitasi Pembentukan Tim Evaluasi dan Pengawasan Penyerapan Anggaran (TEPPA) Kabupaten/Kota;
3.    Fasilitasi Pra RAPIM TEPPA secara periodik berdasarkan Kelompok Kerja yang dipimpin oleh masing-masing Asisten;
4.    Fasilitasi RAPIM TEPPA secara periodik yang dipimpin oleh Gubernur Kalimantan Timur;
5.    Fasilitasi dan Pendampingan Sistem Aplikasi Online TEPPA untuk seluruh SKPD Lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten Kota;
6.    Penerapan Sistem Aplikasi Online TEPPA untuk seluruh SKPD Lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

(data sebagian mengutif sumber dari media massa elektronik dan dipublikasi oleh Humas Bappeda Kaltim/Sukandar,S.Sos).