Pengumuman

Bappeda Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan memberikan kinerja yang terbaik guna pembangunan Kalimantan Timur yang lebih optimal, sesuai dengan motto pelayanan Bappeda Provinsi Kalimantan Timur "Berhasil Membuat Perencanaan Berarti Merencanakan Keberhasilan". Hubungi admin website kami pada fitur chat admin yang berada pada sisi paling kanan halaman website ini bila anda membutuhkan informasi seputar perencanaan pembangunan daerah. Segala bentuk penyalahgunaan yang dilakukan oleh Pejabat Bappeda Kaltim, Laporkan pada kami melalui email atau chat admin.

Kerjasama Antar Masyarakat

Berita

Kerjasama Antar Masyarakat

Balikpapan, Kamis 14/11/13. Keberhasilan pelaksanaan pembangunan merupakan kerja bersama seluruh komponen masyarakat termasuk _1a._pembukaan_DSC0075unsur Pemerintah mulai pada tataran daerah, yaitu Kabupaten/Kota dan Provinsi sampai dengan Nasional. Sehingga diperlukan sinergi dan keterpaduan yang tinggi baik mulai penyusunan rencana sampai dengan evaluasi pelaksanaan kegiatan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pemerintah dan Aparatur Bappeda Provinsi Kalimantan Timur mewakili Plt. Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Timur pada saat memberikan sambutan dan sekaligus membuka acara Rapat Evaluasi Hasil Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten/Kota tahun 2013 semester II di ruang rapat Merror Ballroom, Hotel Gran Senyiur Jl. ARS. Mohammad Nomor 7 Kota Balikpapan, Provinsi Kaltim, Indonesia.

Peserta rapat dihadiri kurang lebih 85 orang yang berasal dari SKPD lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Kalimantan Utara, kehadiran peserta dan undangan dalam rangka memenuhi amanat peraturan perundangan – undangan tentang PP 08 Tahun 2008, PP 21 Tahun 2011 dan Permendagri No 54 tahun 2010.

Acara rapat evaluasi hasil Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten / Kota tahun2013 semester IIini dilaksanakan dari tanggal 14 s.d 16 November 2013 diawali dengan pembacaan doa oleh Ismawardi, SE dari staf Bidang Pemerintahan dan Aparatur Bappeda Provinsi Kalimantan Timur, kemudian dilanjutkan dengan laporan panitia pelaksana disampaikan oleh Rahmawaty, SE., M.Si dari Bidang Pengkajian dan Pembiayaan Pembangunan Daerah, Bappeda Provinsi Kalimantan Timur dan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian sambutan sekaligus membuka acara rapat evaluasi RKPD Kaltim 2013 oleh Plh. Kepala Bappeda Kaltim yang diwakili oleh Kabid. Pemerintahan dan Aparatur, Bappeda Provinsi Kaltim, kemudian acara dilanjutkan dengan pemaparan empat narasumber secara panel yang diawali dari tiga narasumber Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia, Ir. Suprayitno, MA; dan kemudian dilanjutkan pemaparan Helda Nusi dan dilanjutkan pemaparan M.S.Rizal M dan pemaraparan terakhir disampaikan oleh Yusliando, ST Kepala Sub Bidang Pengkajian Pembangunan Daerah, Bappeda Provinsi Kalimantan Timur dengan dipandu oleh Ir. Ujang Rachmad, M.Si Kepala Bidang Ekonomi, Bappeda Kaltim.

Dalam sambutannya Kabid. PA mengatakan kegiatan evaluasi merupakan hal paling penting karena mempunyai 2 (dua) fungsi yaitu : 1). Sebagai dasar mutlak untuk mendukung penyusunan rencana pembangunan (fungsi pada posisi hulu pembangunan); 2). Sebagai pengukur tingkat keberhasilan pelaksanaan pembangunan (fungsi pada posisi hilir)._2._peserta_rapat_098

Terkait dengan fungsi evaluasi yang sangat penting, maka dalam upaya mendukung pelaksanaan kegiatan Evaluasi khusus untuk Evaluasi Hasil RKPD Tahun 2013, Kementerian Dalam Negeri memberikan alokasi melalui dana Dekonsentrasi untuk kegiatan dimaksud.

Tentunya ini merupakan tanggung jawab yang besar sekaligus peluang untuk mempelajari dan melaksanakan Pengendalian dan Evaluasi perencanaan pembangunan daerah yang pada ujungnya dapat menghasilkan perencanaan yang berkualitas dan dapat mendukung pencapaian target-target pembangunan Kalimantan Timur dan Nasional.

Lebih lanjut Siti Sugiyanti mengatakan bahwa Kabupaten/Kota pada acara rapat evaluasi RKPD tahun 2013 menyampaikan hasil pelaksanakan pembangunan Tahun 2013 dengan harapan hasilnya “predikat tinggi”. Jika predikat tersebut belum dapat dicapai, maka pada kesempatan ini dapat menjadi bahan diskusi untuk mendapat solusi yang selanjutnya akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri pada acara Rapat Nasional Evaluasi RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2013 Semester II, yang direncanakan dilaksanakan pada tanggal 21 – 23 November 2013

Untuk mendukung hal tersebut Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah membentuk Tim Koordinasi Pengendalian dan Evaluasi RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2013 yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur Kalimantan Timur, yang pada hari ini akan mencermati Laporan Kabupaten/Kota untuk :
1.    Memastikan bahwa format laporan evaluasi hasil RKPD telah diisi lengkap dan benar
2.    Menyimpulkan sejauhmana dukungan daerah terhadap pencapaian nasional
3.    Menghitung Capaian rata-rata dan predikat kinerja sampai dengan Triwulan III dan perkiraan triwulan IV
4.    Menghitung rata-rata penyerapan sampai dengan triwulan III dan perkiraan Triwulan IV.

Untuk itu  diharapkan Tim bersama unsur BAPPEDA Kabupaten/Kota dapat mencermati dokumen RKPD dan laporan Evaluasi Hasil RKPD Tahun 2013 terkait substansi dan penuangannya dalam formulir Evaluasi Hasil RKPD.

Dengan demikian dapat menghasilkan laporan Evaluasi Hasil RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2013 Kalimantan Timur yang komprehensip (teknik pelaporan, penggambaran capaian target, faktor pendorong dan penghambat pencapaian target serta dukungan terhadap target Nasional). Evaluasi hasil yang tepat dan akurat akan menjadi modal yang penting bagi penyusunan rencana tahun 2015.

_3._narasumber_105Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sejak ditetapkannya Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 telah melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap dokumen rencana pembangunan daerah baik lingkup provinsi dan kabupaten/kota.

Terkait hal ini kami sampaikan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada :
1.    Pemerintah Kabupaten/Kota yang telah melaksanakan amanat Permendagri 54/2010 terkait penyusunan rencana, yaitu melakukan konsultasi dokumen rencana pembangunan daerah kabupaten/kota (RPJPD dan RPJMD) sehingga dapat mewujudkan sinergitas pembangunan Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota;
2.    Pemerintah Kabupaten/Kota yang telah menyampaikan laporan Hasil Evaluasi RKPD       Tahun 2013 semester I, yang kami bawa pada Rapat Nasional, dan menempatkan Kalimantan Timur termasuk dari 150 (seratus lima puluh) kabupaten/kota dari 253 (dua ratus lima puluh tiga) kabupaten/kota yang menyampaikan Laporan evaluasi hasil RKPD kabupaten/kota. Juga menempatkan Kalimantan Timur sebagai salah satu dari 6 (enam) Provinsi yang menyampaikan kesimpulan Dukungan terhadap prioritas Nasional. Sehingga saat itu Laporan Kalimantan Timur  sudah lengkap, meskipun ada beberapa hal yang belum sempurna;
3.    Pemerintah Kabupaten Kutai Barat yang telah menyampaikan laporan Evaluasi Hasil RKPD Tahun 2013 Semester II secara lengkap.

Sebagaimana kami sampaikan bahwa kegiatan pengendalian dan evaluasi rencana pembangunan daerah lingkup Provinsi dan Kabupaten/Kota berdasarkan permendagri 54 tahun 2010 telah dilaksanakan mulai tahun 2011. Namun  masih dirasakan belum optimal. Hal ini salah satunya tergambar pada hasil pemeriksaan Irjen Kementerian Dalam Negeri bahwa Provinsi Kalimantan Timur belum melaksanakan Evaluasi Hasil RPJPD Kabupaten/Kota, yang dalam hal ini bagi kabupaten/Kota yang berakhir masa pelaksanaan RPJMD diwajibkan untuk melakukan Evaluasi Hasil RPJPD. Selain itu masih ada Kabupaten/Kota yang belum menetapkan Perda RPJPD.

Sehubungan dengan itu diharapkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dapat mencermati kembali amanat Permendagri 54 Tahun 2010 untuk menjadi acuan dalam penyusunan rencana, melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap seluruh dokumen rencana pembangunan daerah.

Dalam hal ini beberapa hal untuk menjadi perhatian kita bersama yaitu sebagai berikut :
1.    Berdasarkan pemetaan terhadap dokumen rencana pembangunan daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Timur masih terdapat satu Kabupaten/Kota yang belum menetapkan perda RPJPD yaitu Kota Samarinda. Untuk itu diharapkan segera menyusun dan menetapkan perda RPJPD, sehingga pelaksanaan pembangunan mempunyai legalitas;
2.    Kepada Kabupaten/Kota yang telah berakhir masa pelaksanaan RPJMD agar menyusun Evaluasi Hasil RPJPD (Kota Tarakan, Kabupaten Penajam Paser Utara);
3.    Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 mengamanatkan Bupati/Walikota melakukan pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah dan melaporkan hasil pengendalian dan evaluasi kepada Gubernur Kalimantan Timur, yaitu : a). Evaluasi Hasil RKPD (setiap akhir tahun); b). Evaluasi Hasil RPJMD (setiap tahun); c). Evaluasi Hasil RPJPD (setiap lima tahun/akhir periode RPJMD).

Melakukan Pengendalian dan evaluasi lingkup Kabupaten/Kota oleh BAPPEDA Kabupaten/Kota dan menyampaikan kepada Bupati/Walikota, yang meliputi : Pengendalian Kebijakan, Pelaksanaan dan Evaluasi Hasil terhadap dokumen rencana pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD, Renstra SKPD, RKPD dan Renja SKPD), antara lain : a). Pengendalian Kebijakan penyusunan Renstra SKPD (setiap lima tahun), Pengendalian pelaksanaan Renstra SKPD ke dalam Renja SKPD (setiap tahun) dan Evaluasi Hasil Rentra SKPD (setiap tahun); b). Pengendalian Kebijakan Penyusunan RKPD (setiap tahun, Pelaksanaan RKPD dalam KUA-PPAS (setiap tahun) dan Evaluasi Hasil RKPD (setiap tahun).

Kepada kabupaten/kota yang akan dan telah melaksanakan pemilu kepala daerah pada tahun 2013 diminta untuk segera menyusun rancangan awal RPJMD dan melakukan tahapan konsultasi Rancangan akhir ke Provinsi, sehingga tenggang waktu penetapan  dokumen menjadi Peraturan Daerah dapat dipenuhi.

Pada tahun 2013 sampai bulan Juni 2014 Bappeda Provinsi Kalimantan Timur dalam proses penyusunan  RPJMD tahun 2013-2018.  Untuk itu diminta kepada Kabupaten/Kota agar secara aktif menyampaikan permasalah dan isu-isu strategis sehingga dapat terakomodir pada RPJMD Provinsi Kalimantan Timur.

Pada ujung sambutannya Plh. Kepala Bappeda Kaltim yang di wakili oleh Kabid. PA berpesan bahwa jika terdapat hal yang tidak dapat dipenuhi dapat disampaikan pada kesempatan ini agar menjadi bahan masukan bagi Provinsi maupun  Kemendagri Republik Indonesia. (Humas Bappeda Provinsi Kaltim/Sukandar,S.Sos).