Pengumuman

Bappeda Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan memberikan kinerja yang terbaik guna pembangunan Kalimantan Timur yang lebih optimal, sesuai dengan motto pelayanan Bappeda Provinsi Kalimantan Timur "Berhasil Membuat Perencanaan Berarti Merencanakan Keberhasilan". Hubungi admin website kami pada fitur chat admin yang berada pada sisi paling kanan halaman website ini bila anda membutuhkan informasi seputar perencanaan pembangunan daerah. Segala bentuk penyalahgunaan yang dilakukan oleh Pejabat Bappeda Kaltim, Laporkan pada kami melalui email atau chat admin.

Kunjungan Kerja KPK RI, BPKP RI, KEJAGUNG RI, BARESKRIM POLRI, TNI dan BAPPENAS Ke Lokasi IKN

Image Berita

Kunjungan Kerja KPK RI, BPKP RI, KEJAGUNG RI, BARESKRIM POLRI, TNI dan BAPPENAS Ke Lokasi IKN

Sekretaris Bappeda Provinsi Kalimantan Timur (Ibu Charmarijaty, ST, M.Si) mewakili Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Timur mendampingi Wakil Gubernur Kaltim menerima rombongan kunjungan kerja ke lokasi IKN yang terdiri dari KPK RI, BPKP RI, Kejaksaan Agung RI, Bareskrim POLRI, TNI dan Bappenas RI pada Jum’at (11/02/2022).

Turut hadir pula dalam kegiatan tersebut, Kapolda dan Wakapolda Kaltim, Kepala Dinas PUPR Prov. Kaltim, serta Kepala Biro Adbang Setda Prov. Kaltim.

Adapun maksud dilaksanakannya kegiatan ini adalah dalam rangka mencegah dan meminimalisir penyimpangan yang dapat terjadi dalam pembangunan IKN. Pada agenda kunjungan kerja ke titik nol IKN ini, dilaksanakan pula agenda rapat pembahasan persiapan pembangunan IKN yang difokuskan pada pembahasan aspek risiko dan mitigasi dalam pembangunan IKN.

Beberapa hal yang dapat dirangkum dari hasil pembahasan tersebut antara lain

(1) peraturan pelaksanaan (Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden) pasca ditetapkannya RUU IKN menjadi UU IKN pada tanggal 18 Januari 2022 lalu, saat ini sedang dalam proses penyusunan/pembahasan.

(2) Manajemen risiko dalam pembangunan IKN harus memperhatikan prinsip kolaboratif, proaktif, transparan, terkoordinasi, serta terintegrasi.

(3) Komite manajemen risiko akan dibentuk untuk memastikan akuntabilitas dan rencana implementasi yang jelas.

(4) Risiko dan mitigasi dalam pembangunan IKN perlu mempertimbangkan dari sisi kondisi sosial budaya, birokrasi dan tata kelola pemerintahan, serta pengamanan kualitas sumber daya perairan darat dan teluk (lingkungan).

#kpkri

#bpkpri

#bareskrimpolri

#tni

#bappenasri

#bappedakaltim2022

#kunkerlokasiikn

#ibukotanusantara

#ibukotanegarabaru

#ppidbappedakaltim