Pengumuman

Bappeda Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan memberikan kinerja yang terbaik guna pembangunan Kalimantan Timur yang lebih optimal, sesuai dengan motto pelayanan Bappeda Provinsi Kalimantan Timur "Berhasil Membuat Perencanaan Berarti Merencanakan Keberhasilan". Hubungi admin website kami pada fitur chat admin yang berada pada sisi paling kanan halaman website ini bila anda membutuhkan informasi seputar perencanaan pembangunan daerah. Segala bentuk penyalahgunaan yang dilakukan oleh Pejabat Bappeda Kaltim, Laporkan pada kami melalui email atau chat admin.

Merumuskan Sistem Transfer Fiskal Dana Alokasi Khusus

Berita

Merumuskan Sistem Transfer Fiskal Dana Alokasi Khusus

Samarinda, 28 Juli 2020. Kepala Subbidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Rina Juliaty, S.Si, M.Si secara virtual mengikuti konsultasi publik penyusunan Kertas Kebijakan Transfer Fiskal Berbasis Ekologi Melalui Dana Alokasi Khusus, Dana Insentif Daerah, dan Dana Desa, menggunakan aplikasi Zoom Meeting di ruang Bidang Ekonomi dalam rangka merumuskan Sistem Tranfer Fiskal Dana Alokasi Khusus di kantor Bappeda Provinsi Kalimantan Timur, Jl. Kusuma Bangsa Nomor 2 Samarinda.
          Dalam Rangka memperoleh masukan dari pemangku kebijakan yang lebih luas KEMITRAAN berkerjasama dengan USAID BIJAK sedang merumuskan kembali sistem transfer fiskal melalui Dana Alokasi Khusus, Dana Insentif Daerah, dan Dana desa dengan menambahkan kriteria ekologis dari tingkat provinsi di Indonesia yang berdasar pada kajian yang dilakukan sebelumnya yaitu kajian terhadap altenatif pendanaan untuk pengelolaan kawasan konservasi dan hutan lindung, antara lain pajak yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam (penerimaan bukan pajak, dana bagi hasil sektor kehutanan), transfer fiskal (dana alokasi khusus/DAK, dana desa, dan, DBH-DR, dana insentif daerah/DID), green bond, green sukuk, dan off- treasury fund (melalui BLU).
          Kajian tersebut menemukan bahwa transfer fiskal merupakan opsi terbaik untuk mendanai pengelolaan kawasan hutan dan kawasan konservasi. Mekanisme transfer fiskal yang ada seperti DAK, dana desa, dan DID merupakan mekanisme yang paling memungkinkan. Namun demikian, transfer fiskal melalui mekanisme DAK, dana desa, dan DID tersebut harus sedemikian rupa diberdayakan untuk pendanaan bagi pengelolaan kawasan hutan dan kawasan konservasi, yaitu dengan menambahkan kriteria ekologis kedalam masing-masing skema tersebut. Transfer fiskal dengan menambahkan kriteria ekologis ini dikenal dengan ecological fiscal transfer (EFT) yang memungkinkan penyediaan dana bagi pemerintah daerah yang memiliki hutan besar untuk melakukan konservasi keanekaragaman hayati, pengelolaan hutan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan.
       Disampaikan oleh Rina Transfer fisikal berbasis ekologi di Indonesia sangat penting dilakukan karena dapat memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam pelestarian fungsi ekologi dalam upaya mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan mendukung program strategis pemerintah, yaitu pembangunan rendah karbon, dampak perubahan iklim dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development).
          Rina juga menyampaikan untuk mengelola fungsi ekologi yang baik, dibutuhkan sumber pembiayaan dan insentif yang tepat guna bagi kegiatan-kegiatan pelestarian ekologi. Kemudian fakta di lapangan mengatakan bahwa justru daerah yang kaya fungsi ekologi, memiliki angka kemiskinan yang tinggi, terutama di daerah yang berada di pinggiran tutupan hutan. Hal ini lah yang perlu ditindak lanjuti. (bapp/hum/fat)