JAKARTA – Berkolaborasi dengan kementerian/lembaga, Kementerian PPN/Bappenas menggelar Grand Launching Portal Satu Data Indonesia (SDI) yang berperan sebagai media bagi pakai data secara nasional melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 Tentang SDI. “Acara ini merupakan manifestasi dan pengakuan kita terhadap pentingnya data dan apa pun upaya kita dalam penyelenggaraan data, semuanya akan bermuara pada fungsi dan wajah dari portal Satu Data Indonesia,” tutur Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Jumat (23/12).
Sepanjang 2021-2022, telah berlangsung lebih dari 800 kali sosialisasi dan asistensi SDI, baik di tingkat pusat maupun daerah. Keterbukaan portal SDI dengan kementerian/lembaga tercatat sebesar 58 persen atau sebanyak 48 kementerian/lembaga dari 83 kementerian/lembaga. Untuk mengetahui maturitas penyelenggaraan SDI di tingkat pusat dan daerah, assessment terhadap kementerian/lembaga serta pemerintah provinsi pada Desember 2022 menghasilkan rata-rata kesiapan pusat sebesar 50 persen dan provinsi 62 persen. “Dalam portal Satu Data Indonesia, terdapat beberapa fitur yang terdiri dari layanan tata kelola satu data Indonesia dan platform satu data Indonesia. Fitur komponen pendukung ini akan menunjang permintaan data antar instansi, pelaksana forum satu negara Indonesia, manajemen akses, dan manajemen keamanan,” tutur Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas Rudy S. Prawiradinata.
Portal SDI menyediakan sejumlah fasilitas sesuai dengan proses bisnis. Pertama, proses perencanaan, workflow daftar data dan data prioritas yang memudahkan produsen dan wali data dalam proses perencanaan data. Kedua, proses pengumpulan, penyediaan Application Programming Interface yang menghubungkan data yang dimiliki dan dikelola oleh wali data, baik data statistik maupun spasial. Ketiga, proses pemeriksaan, fitur manajemen metadata yang terhubung dengan aplikasi yang dimiliki Badan Pusat Statistik dan Badan Informasi Geospasial untuk perbaikan kualitas data, termasuk proses ajudikasi data. Keempat, proses penyebarluasan dan penempatan data yang memungkinkan berbagi data dengan menggunakan standar internasional.
Di tahap awal penyelenggaraan SDI, pencapaian ini bisa menjadi patokan awal keterlibatan dan kesadaran kementerian/lembaga dan daerah untuk menata kelola datanya. Untuk data 2023, tercatat ada usulan 51 Kementerian atau 61 persen dengan 1804 data usulan yang nanti diharapkan bisa ditetapkan di Januari 2023. “Jadi, sudah ada peningkatan yang sangat signifikan atas keterlibatan kementerian/lembaga, yaitu dari 31 persen pada tahun ini dan diharapkan menjadi 61 persen atau lebih pada 2023,” tutur Staf Ahli Menteri Bidang Pemerataan dan Kewilayahan Oktorialdi.