Pengumuman

Bappeda Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan memberikan kinerja yang terbaik guna pembangunan Kalimantan Timur yang lebih optimal, sesuai dengan motto pelayanan Bappeda Provinsi Kalimantan Timur "Berhasil Membuat Perencanaan Berarti Merencanakan Keberhasilan". Hubungi admin website kami pada fitur chat admin yang berada pada sisi paling kanan halaman website ini bila anda membutuhkan informasi seputar perencanaan pembangunan daerah. Segala bentuk penyalahgunaan yang dilakukan oleh Pejabat Bappeda Kaltim, Laporkan pada kami melalui email atau chat admin.

PPID Bappeda Kaltim Ikuti Uji Konsekuensi Informasi Publik

Image Berita

PPID Bappeda Kaltim Ikuti Uji Konsekuensi Informasi Publik

Bandung, (16/07/2024) – Bappeda Provinsi Kaltim turut serta dalam kegiatan uji konsekuensi yang diadakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi2 Kaltim pada tanggal 16-17 Juli di Harris Hotel Ciumbeleui. Acara ini bertujuan untuk menguji informasi mana yang boleh dibuka untuk publik dan mana yang tidak, sehingga penyamaan persepsi antara penyelenggara informasi publik terkait informasi yang harus dibuka dan mana yang dikecualikan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dibuka oleh Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Fasial, 6menjelaskan bahwa meskipun pada dasarnya semua informasi bersifat terbuka, ada mekanisme uji konsekuensi yang menentukan bahwa informasi tertentu harus dikecualikan. “Sebenernya semua informasi terbuka tidak ada yang ditutup, suka tidak suka harus terbuka tetap ada 1 pasal yang mengatakan sebagai informasi yang dikecualikan dan ada mekanismenya salah satnya adalah mekanisme uji konsekuensi”. 
Ia juga menambahkan bahwa informasi tertentu dianggap wajib dirahasiakan oleh suatu badan publik, pengajuan harus dilakukan ke PPID Utama, yakni Diskominfo. Setelah itu, diskominfo melakukan uji konsekuensi untuk menguji informasi tersebut sebelum menolak permohonan informasi publik..

Oleh karenanya, Uji Konsekuensi penting untuk mengetahui dampak yang mungkin timbul jika informasi tersebut diberikan kepada publik. "Jika dampaknya buruk, informasi tersebut akan ditutup, dan sebaliknya. Keputusan ini akan ditetapkan melalui surat keputusan (SK)," jelasnya. 

Dalam Uji Konsekuensi ini dihadirkan penguji dari Universitas Mulawarman, Warkhatun Najidah, serta Kabid IKP dan Kehumasan Diskominfo Kaltim, Irene Yuriantini. 

Adapun p5eserta yang hadir berasal dari berbagai PPID Pelaksana, termasuk Badan Riset dan Inovasi Daerah, Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Kehutanan, Bappeda Kaltim, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM, Sekretariat DPRD, RSUD AWS Syahrani, RSUD Dr. Kanujoso Djatiwibowo, dan PT. BPD Kaltim Kaltara. 

(SA)