Pengumuman

Bappeda Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan memberikan kinerja yang terbaik guna pembangunan Kalimantan Timur yang lebih optimal, sesuai dengan motto pelayanan Bappeda Provinsi Kalimantan Timur "Berhasil Membuat Perencanaan Berarti Merencanakan Keberhasilan". Hubungi admin website kami pada fitur chat admin yang berada pada sisi paling kanan halaman website ini bila anda membutuhkan informasi seputar perencanaan pembangunan daerah. Segala bentuk penyalahgunaan yang dilakukan oleh Pejabat Bappeda Kaltim, Laporkan pada kami melalui email atau chat admin.

Pemantapan Industri Hilir Kaltim

Berita

Pemantapan Industri Hilir Kaltim

Tanah Paser, Kamis 4/2/2016. Pelaksanaan Rakor Bappeda se Kalimantan Timur tahun 2016 merupakan agenda yang penting dan stragegis dalam rangka 1a._pembukaan_rakor_bappeda_paser_3_peb_2016untuk mengidentifikasi permasalahan dan isu-isu stragegis dan mensinergikan program-program prioritas antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur serta Pemerintah Pusat dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kalimantan Timur tahun 2017 yang merupakan tahun ke 4 RPJMD Kaltim tahun 2013-2018 yang sangat menentukan keberhasilan target RPJMD Kaltim.

Hal ini disampaikan oleh Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, DR.Ir.H. Rusmadi, MS mewakili Gubernur Kalimantan Timur, DR.H. Awang Faroek Ishak yang berhalangan hadir pada saat menyampaikan sambutan sekaligus membuka acara Rakor Bappeda se Kalimantan Timur tahun 2016 dengan tema “Pemantapan Industri Hilir untuk Mewujudkan Struktur Ekonomi yang Berkualitas” dihadiri peserta berjumlah kurang lebih 250 orang berasal dari SKPD lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan SKPD Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur di ruang rapat Hotel Sandurengas, Tanah Paser, Rabu 3/2/2016.

H. Rusmadi menambahkan bahwa penyelenggaraan rapat koordinasi ini bermaksud untuk menyamakan persepsi dalam mengatasi identifikasi tantangan dan langkah-langkah perbaikan sesuai program dan memperkuat sinergi provinsi, kabupaten/kota dan antar sector dalam rangka perbaikan pelaksaan program serta untuk mendapatkan masukan mengenai upaya perbaikan program.

Sementara tujuan dari rakor Bappeda se Kaltim ini adalah untuk mensinergikan program dan kegiatan prioritas Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur dalam mengatasi permasalahan dan upaya untuk mencapai target pembangunan dalam RPJMD tahun 2013-2018 serta sasaran yang ingin dicapai adalah terwujudnya kesepakatan antara pihak Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pelakasanaan program prioritas pembangunan Provinsi Kalimantan Timur tahun 2017.

Pemaparan Narasumber

Penyampaian narasumber yang sangat ditunggu oleh peserta yang hadir pada sesi kedua setelah pembukaan yang disampaikan oleh 2 orang narasumber diantaranya Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementrian Keuangan Republik Indonesia, Rukijo, SE., MM dengan judul paparan “Rencana Kebijakan Dana Perimbangan Tahun 2017 Provinsi Kalimantan Timur” dan narasumber kedua seorang pengat ekonomi politik, DR. Ichsanuddin Noorsy, B.Sc., SH., M.Si dengan judul paparan “Pemantapan Industri Hilir untuk Mewujukan Struktur Ekonomi yang Berkualitas” yang dikemas dalam agenda Talk Show dipandu oleh seorang moderator yang berpengalaman dari TVRI Kaltim, Ardhana Riswari.

Rukijo, SE., MM Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementrian Keuangan Republik Indonesia dalam paparannya menyampaikan bahwa peningkatan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa melalui dasar kebijkan antara lain :
1. Perlunya memperkuat ciri Indonesia sebagai negara Desentralisasi Fiskal.
2. Adanya kewenangan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan telah diserahkan  dari Pusat ke Daerah (sesuai dengan UU Nomor 23  Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
3. Perlunya peningkatan alokasi anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa untuk mendukung implementasi Nawacita, yaitu cita : ketiga : membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka NKRI;  kelima: meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia; keenam: meningkatkan produktifitas rakyat dan daya saing di pasar internasional dan ketujuh: kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor domestik.
4. Adanya UU Desa yang telah memberikan kewenangan dan sumber keuangan kepada desa, antara lain berupa Dana Desa dari APBN.

Perbaikan kebijakan transfer ke daerah (Dana Transfer Umum)

Dana Alokasi Umum (DAU) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan  kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi seuai dengan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 pasal 1 ayat 21. Sebagai equalization grant DAU merupakan instrument transfer dimaksudkan untuk meminimumkan ketimpangan fiscal antar daerah, sekaligus memeratakan kemampuan antar daerah sesuai Undang-undang Nomor 33 tahun 2004 pasal 1 ayat 21. Sedangkan pengalokasian DAU didasarkan atas formula dengan konsep alokasi dasar dan celah fiscal (fiscal gap), yaitu selisih antara kebutuhan fiscal dengan kapasitas fiscal sesuai Undang-undang Nomor 33 tahun 2004 pasal 27 ayat 2.

Kebijakan DAU (dana alokasi umum) tahun 2016 adalah :
1. Menerapkan formula DAU secara konsisten melalui pembobotan : Alokasi Dasar; Komponen Kebutuhan Fiskal; Komponen Kapasitas Fiskal.
2. Meningkatkan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah (sebagai equalization grant) yang ditunjukkan oleh Indeks Williamson yang paling optimal, melalui pembatasan porsi alokasi dasar dan mengevaluasi bobot variabel kebutuhan fiskal dan kapasitas fiskal, dengan arah mengurangi ketimpangan fiskal antar daerah.
3. Besaran pagu DAU Nasional ditetapkan sebesar 27,7% dari PDN Netto yang ditetapkan dalam APBN.

Sementara pemaparan dari pakar ekonomi dan politik, DR. Ichsanunddin Noorsy, B.Sc., SH., M.Si lebih fokus pada memberikan masukan terutama pada sektor perencanaan pembangunan yang dapat meningkatkan perekonomian daerah dalam rangka peningkatan kesejahteraan rakyat.

Ichsanunddin Noorsy menambahkan bahwa para pengelenggara Negara dalam menjalankan pemerintahan baik Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota harus jujur dalam membuat perencanaan pembangunan tanpa ada intervensi dari pihak manapun.

Humas Bappeda Provinsi Kalimantan Timur/Sukandar, S.Sos