Pengumuman

Bappeda Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan memberikan kinerja yang terbaik guna pembangunan Kalimantan Timur yang lebih optimal, sesuai dengan motto pelayanan Bappeda Provinsi Kalimantan Timur "Berhasil Membuat Perencanaan Berarti Merencanakan Keberhasilan". Hubungi admin website kami pada fitur chat admin yang berada pada sisi paling kanan halaman website ini bila anda membutuhkan informasi seputar perencanaan pembangunan daerah. Segala bentuk penyalahgunaan yang dilakukan oleh Pejabat Bappeda Kaltim, Laporkan pada kami melalui email atau chat admin.

Pendataan Ulang PNS Elektronik

Berita

Pendataan Ulang PNS Elektronik

Samarinda, Selasa 1/9/15. Sosialisasi Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara Elektronik tahun 2015 (e-PUPNS) di lingkup Bappeda Provinsi Kalimantan Timur disampaikan oleh Kepala Bidang Dokumentasi dan Informasi, Rusmiati dari Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur di ruang rapat Poldas lantai I Bappeda Provinsi Kalimantan Timur Jl. Kusuma Bangasa Nomor 2 Samarinda dihadiri oleh Sekretaris, Kabid, Kasubbag, Kasubbid serta staf lingkup Bappeda Kaltim.

Acara sosialisasi dibuka oleh Plh. Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Timur dan sekaligus sebagai Sekretaris, Ir.H. Nazrin, M.Si dengan mengatakan bahwa pentingnya dilakukan pendataan para PNS di lingkup Bappeda Kaltim dalam rangka mengupdate data yang bersangkutan.

Sementara Rusmiati, Kabid Dokumentasi dan Informasi BKD Provinsi Kalimantan Timur dalam menyampaikan sosialisasi bahwa sebagai dasar hukum pelaksanaan sosialisasi Sistim Pendataan Ulang PNS adalah 1. Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan 2. Perka BKN 19 Tahun 2015 Pedoman Pelaksanaan PUPNS secara Elektronik Tahun 2015.

Rusmiati melanjutkan paparannya dengan menyampaikan latar belakang antara lain :
1. Kegiatan PUPNS terakhir dilakukan tahun 2003 -> perlu dilakukan PUPNS secara periodik minimal setiap 10 tahun sekali;
2. Membangun fungsi monitoring dan evaluasi data kepegawaian untuk meningkatan dan memelihara keakurasian data;
3. Membangun kepedulian dan kepemilikan (sense of awareness/ownership) PNS terhadap data kepegawaiannya;
4. Menata ulang sistem informasi kepegawaian sesuai amanat dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN;
5. Dinamika perubahan organisasi dan pemekaran wilayah, serta adanya perubahan dalam manajemen kepegawaian termasuk didalamnya manajemen ASN;
6. Kebutuhan spesifik data (data welfare PNS seperti Perumahan, Kesehatan, Asuransi, Pendidikan).

Tujuan pelaksanaan sosialisasi sistem pendataan ulang PNS ini dalam rangka untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara.

Adapun cakupan data yang diperlukan antara lain : 1). Data Pokok Kepegawaian (Core Data); 2). Data Riwayat (Historical Data) teridiri dari data Kepangkatan, Pendidikan, Jabatan, Keluarga, dll; 3). Data Sosial Ekonomi (kesejateraan) PNS terdiri dari data Pendidikan anak, Perumahan; 4). Lainnya (stakeholder PNS) : BPJS, Bapertarum, KPE.