Pengumuman

Bappeda Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan memberikan kinerja yang terbaik guna pembangunan Kalimantan Timur yang lebih optimal, sesuai dengan motto pelayanan Bappeda Provinsi Kalimantan Timur "Berhasil Membuat Perencanaan Berarti Merencanakan Keberhasilan". Hubungi admin website kami pada fitur chat admin yang berada pada sisi paling kanan halaman website ini bila anda membutuhkan informasi seputar perencanaan pembangunan daerah. Segala bentuk penyalahgunaan yang dilakukan oleh Pejabat Bappeda Kaltim, Laporkan pada kami melalui email atau chat admin.

Perencanaan Responsif Gender

Berita

Perencanaan Responsif Gender

Banjar Baru - Banjarmasin, Selasa 24/05/2016. Perencanaan Responsif Gender merupakan perencanaan yang dapat menghasilkan pembangunan yang bisa dimanfaatkan untuk semua baik laki-laki maupun perempuan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pengembangan Manusia, Drs.H. Hariyo Santoso saat menjadi narasumber pada acara Sosialisasi Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran yang responsive gender di Hotel Dafam, Banjar Baru, Banjarmasin.

H. Hariyo Santoso menyampaikan paparan dengan judul Kebijakan Pemprov Kaltim Dalam Menetapkan Gender Analysis Pathway dan Gender Budged Statement Sebagai Bagian dari Dokumen Perencanaan mengatakan bahwa Mekanisme Penerapan GAP, GBS dan TOR antar lain :
1.    Komimen dari pejabat pengambil keputusan (peraturan tentang pelaksanaan PUG (pusat dan daerah);
2.    Kebijakan dengan adanya RPJMN/RPJMD yang responsive gender, Renstra Kemtan/SKPD/OPD, Juklak, Juknis;
3.    Kelembagaan (lembaga) dengan adanya Pokja PUG (termasuk Focal Poin PUG); adanya Rencana Tahunan Pokja PUG; adanya laporan tahunan Pokja PUG, forum data;
4.    Komponen Sumberdaya Manusia dengan adanya tersedianya SDM yang telah mengikuti pelatihan/capacity Building PUG/PPRG dan tersedianya SDM yang sudah mengikuti TOT fasilitator PUG/PPRG; Komponen Sumberdaya Anggaran dengan adanya alokasi anggaran untuk capacity building PUG/PPRG dan adanya alokasi ARG;
5.    Alat Analisis Gender dengan adanya alat analisis gender yang digunakan (GAP, Harvard dll) dan PPRG;
6.    Data Gender dengan tersedianya statistic gender/profil gender/data terpilah;
7.    Peran serta masyarakat dengan adanya lembaga masyarakat untuk mendukung pelaksanaan PUG.

Sementara penyampaian paparan dari Kementerian Pemperdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Herman Sireger  dengan judul Peran Kementerian PP dan PA RI Dalam Mendorong  Percepatan Capaian PUG di Daerah mengatakan bahwa pelaksanaan Pengarusutamaan Gender berdasarkan dasar hokum antara lain :
1).     Mandat untuk melaksanakan PUG oleh semua K/L dan  Pemda  dimulai sejak diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres)  No. 9/2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional;
2).     Inpres No.9/2000  Tentang   Pengarusutamaan Gender  Dalam Pembangunan  Nasional menyampaikan Instruksi Presiden kepada : a).  Menteri; b). Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen; c). Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi; d). Panglima Tentara Nasional Indonesia; e). Kepala Kepolisian Republik Indonesia; f). Jaksa Agung Republik Indonesia; g). Gubernur; h). Bupati/Walikota;
3).     Untuk melaksanakan pengarusutamaan gender guna terselenggaranya perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan,  program dan kegiatan pembangunan nasional yang berperspektif gender sesuai dengan bidang tugas dan fungsi serta kewenangan masing-masing;
4).     Untuk mempercepat pelaksanaan PUG disusun dan ditetapkan Strategi Nasional Percepatan PUG melalui PPRG oleh 4 Kementerian Driver, dalam bentuk SEB diantaranya : a). Menteri PPN/Bappenas No. 270/M.PPN/11/2012; b). Menteri Keuangan No. SE-33/MK.02/2012; c). Menteri Dalam Negeri No. 050/43794/2012; d). Menteri PP-PA No. SE 46/MPP-PA/11/2012

PUG - Strategi untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender melalui kebijakan dan program yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan serta permasalahan perempuan dan laki-laki dalam seluruh pembangunan di berbagai bidang kehidupan, mulai tahap perencanaan, perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pemantauan. ( Inpres No. 9 Tahun 2000).


Sementara penyampaian paparan dan sekaligus memandu kerja kelompok maupun pembuatan GAB dan GBS pada hari kedua oleh Tim WISH Yogyakarta. Dalam penyampaian paparan Tim WISH Yogyakarta selain memandu dalam Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender (PPRG) melalui metode GAP dan GBS memberikan contoh riil dilapangan dengan kejadian langsung yang dialami oleh seseorang dengan cara memutar video.  

Kepala Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Ir.Hj. Halda Arsyad, M.M  membuka acara Evaluasi Pengarusutamaan Gender (PUG) berupa Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender melalui Gender Analysis Pathway (GAP) dan Gender Budget Statement (GBS) di ruang rapat Hotel Dafam Syariah, Banjar Baru, Banjarmasin di damping oleh Kementerian  Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia, Herman Siregar  dan Bappeda Provinsi Kalimantan Timur diwakili oleh Sekretaris Ir.H. Nazrin, M.Si.
 
Dalam sambutannya, Halda Arsyad mengatakan bahwa sosialisasi Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender (PPRG) melalui metode GAP dan GBS bagi peserta SKPD lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam rangka untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia di masing-masing SKPD dalam bidang Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender (PPRG) melalui metode GAP dan GBS. Peserta dari Bappeda Provinsi hadiri oleh Sukandar, Ahmad Riyadi dan staf Bidang Pengembangan SDM, Hj. Masriah, Hj. Nani Nuraini, Halimatussadiyah dan  Annisa Icha Alfiantho. (Sukandar,S.Sos/Humas Bappeda Provinsi Kalimantan Timur).