Pengumuman

Bappeda Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan memberikan kinerja yang terbaik guna pembangunan Kalimantan Timur yang lebih optimal, sesuai dengan motto pelayanan Bappeda Provinsi Kalimantan Timur "Berhasil Membuat Perencanaan Berarti Merencanakan Keberhasilan". Hubungi admin website kami pada fitur chat admin yang berada pada sisi paling kanan halaman website ini bila anda membutuhkan informasi seputar perencanaan pembangunan daerah. Segala bentuk penyalahgunaan yang dilakukan oleh Pejabat Bappeda Kaltim, Laporkan pada kami melalui email atau chat admin.

Perubahan RPJMD Kaltim 2013-2018 Untuk Penyesuaian Kebijakan

Berita

Perubahan RPJMD Kaltim 2013-2018 Untuk Penyesuaian Kebijakan

Samarinda. Penyusunan perubahan RPJMD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013-2018   dengan maksud untuk menyesuaikan berbagai kebijakan pembangunan dalam RPJMD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013-2018 dengan peraturan perundangan yang berlaku, fenomena pembangunan dan permasalahan/isu strategis pembangunan paling update. Dokumen perubahan RPJMD ini nantinya akan memberikan arah dan pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, maupun dunia usaha dalam membangun kesepahaman, kesepakatan, dan komitmen bersama guna mewujudkan visi dan misi Pemerintahan Provinsi Kalimantan Timur secara berkesinambungan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Timur, Dr.Ir.H. Zairin Zain, M.Si pada saat memimpin rapat pembahasan penyusunan perubahan RPJMD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013-2018 yang dihadiri oleh seluruh Kabid, Kasubbag, Kasubbid serta staf di ruang rapat Propeda lantai 2 Bappeda Provinsi Kalimantan Timur, Jl. Kusuma Bangsa Nomor 2 Samarinda, Rabu 28/9/2016.

Dalam rangka peningkatan sinergitas, sinkronisasi, dan integrasi segenap potensi di Provinsi Kalimantan Timur tersebut, dibutuhkan sebuah rencana yang secara komprehensif dapat menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah di Provinsi Kalimantan Timur. Rencana pembangunan tersebut diwujudkan dalam RPJMD Provinsi Kalimantan Timur sebagaimana dijabarkan dalam dokumen ini. Merujuk pernyataan sebelumnya dan sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur harus menyusun RPJMD Provinsi Kalimantan Timur dengan berpedoman kepada Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan Timur.

Sejak ditetapkan pada Tanggal 17 Juni 2014, RPJMD Provinsi Kalimantan Timur 2013-2018 telah dilaksanakan melalui RKPD Tahun 2014 dan RKPD Tahun 2015 yang secara periodik dievaluasi pelaksanaannya oleh Bappeda. Berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi kinerja sampai dengan tahun 2015 maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan RPJMD Provinsi Kalimantan Timur 2013-2018 tanpa mengubah visi utama pembangunan daerah.

Alasan utama yang melandasi dilakukannya perubahan adalah untuk menyelaraskan kebijakan pembangunan dalam RPJMD Provinsi Kalimantan Timur sesuai Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 07 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013-2018
dengan kebijakan pembangunan nasional (RPJMN 2015-2019), terbitnya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2016-2036, kinerja ekonomi global yang cenderung menurun dan berdampak kepada kapasitas fiskal dan pembiayaan target pembangunan. Selain itu, hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa target kinerja banyak tidak tercapai yang antara lain disebabkan oleh tidak tercapainya target pendapatan daerah sesuai dengan yang direncanakan. Alasan lain yang tak kalah penting dan melandasi dilakukannya perubahan adalah karena terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan perubahan kewenangan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di beberapa bidang urusan penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana antara lain dipertegas dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Sesuai pasal 282 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, perubahan RPJMD hanya dapat dilakukan apabila:
a. Hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan, tidak sesuai dengan tahapan dan tatacara penyusunan rencana pembangunan daerah yang diatur dalam Permendagri Nomor 54 Tahun 2010;
b. Hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa substansi yang dirumuskan, tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010;
c. Terjadi perubahan yang mendasar (terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah, atau perubahan kebijakan nasional);
d. Merugikan kepentingan nasional (pelaksanaan pembangunan selama ini bertentangan dengan kebijakan nasional sehingga merugikan kepentingan nasional).

Secara ringkas, perubahan RPJMD Provinsi Kalimantan Timur 2013-2018 dilakukan dengan perbaikan perumusan dan penyajian dokumen antara lain :

Tujuan penyusunan perubahan RPJMD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013-2018 antara lain :
1. Perbaikan sistematika dan substansi RPJMD Provinsi Kalimantan Timur;
2. Sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dan penyusunan RAPBD;
3. Mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu antara perencanaan pembangunan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
4. Memperkuat fondasi dalam pembangunan dan reformasi penyelenggaraan, pengendalian, dan evaluasi kinerja di masa mendatang;
5. Sebagai tolok ukur keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah di bawah kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Tahun 2013-2018.
6. Sebagai pedoman seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan sisa periode pembangunan jangka menengah di Provinsi Kalimantan Timur; serta
7. Menjadi pedoman DPRD dalam melaksanakan fungsi legislasi, fungsi pengawasan dan fungsi anggaran dalam rangka mengendalikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah agar sejalan dengan aspirasi masyarakat sesuai dengan prioritas dan sasaran program pembangunan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Revisi RPJMD ini.

Dalam penyusunan perubahan RPJMD Kalimantan Timur ini telah mengakomodir RTRW Provinsi Kalimantan Timur 2016-2036.  Dalam perumusan perubahan RPJMD telah ditetapkan lima prioritas pembangunan tahun 2018 pada kawasan strategis provinsi sebagai bagian dari kebijakan pembangunan daerah yaitu :
1. Kawasan Industri Kariangau – Buluminung di Kawasan Teluk Balikpapan
2. Kawasan Industri dan Pelabuhan International Maloy (KIPI Maloy) di Kabupaten Kutai Timur
3. Kawasan Industri Tanaman Pangan di Kabupaten penajam Paser Utara dan Kabupaten Paser
4. Museum Mulawarman di Kabupaten Kutai Kartanegara
5. Kawasan Pariwisata Pesisir dan Laut Kepulauan Derawan di Kabupaten Berau

Analisis Isu-Isu Strategis

Analisis isu-isu strategis digunakan untuk memahami permasalahan pembangunan dan isu-isu yang relevan sebagai acuan dalam penyusunan rencana pembangunan daerah.

Permasalahan Pembangunan

Permasalahan pembangunan menjadi salah satu pijakan penting dalam merumuskan berbagai kebijakan pembangunan. Suatu kebijakan pembangunan harus memiliki dasar rumusan permasalahan yang baik sehingga kebijakan publik memiliki pertimbangan yang memadai sebagai dasar penentuan prioritas pembangunan. Berdasarkan hasil analisis permasalahan pembangunan untuk masing-masing aspek dan urusan, serta kesepakatan dari pemangku kepentingan, maka diketahui terdapat lima permasalahan utama pembangunan Provinsi Kalimantan Timur yaitu : rendahnya daya saing SDM Provinsi Kalimantan Timur, semakin melambatnya laju pertumbuhan ekonomi daerah, belum terpenuhinya pelayanan infrastruktur dasar, belum terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, dan belum terciptanya kualitas lingkungan hidup yang baik dan sehat.  Ke lima masalah utama tersebut mengakibatkan belum sejahteranya sebagian masyarakat Provinsi Kalimantan Timur dari berbagai bidang.

Rendahnya daya saing SDM Kalimantan Timur

Daya saing Sumber Daya Manusia (SDM) berhubungan dengan bagaimana kualitas masyarakat Provinsi Kalimantan Timur berperan di berbagai sektor penting dalam pembangunan daerah. Rendahnya daya saing SDM Provinsi Kalimantan Timur berkorelasi dengan kualitas SDM. Indikasi atas kualitas SDM antara lain diukur dengan sejauh mana SDM Provinsi Kalimantan Timur dapat bersaing dengan SDM wilayah lain, sekurang-kurangnya di “negeri” sendiri. Selain itu, masih dominannya produk primer yang menjadi andalan ekspor menunjukkan bahwa kemandirian lokal SDM masih menjadi kendala utama pembangunan karena belum mampu memberi nilai tambah terhadap potensi sumber daya alam yang dihasilkan.

Rendahnya kualitas SDM Provinsi Kalimantan Timur berhubungan dengan permasalahan pokok antara lain rendahnya akses dan mutu pendidikan serta akses dan mutu pelayanan kesehatan masih perlu di tingkatkan. Permasalahan rendahnya akses dan mutu pendidikan dapat dilihat dari angka rata-rata lama sekolah di Provinsi Kalimantan Timur yang hanya mencapai 9,04 tahun pada tahun 2015 dari target 10,00. Angka rata-rata lama sekolah pada tahun 2015 mencapai 9,15 dari target 10,50. Angka Partisipasi Sekolah yang belum 100 persen untuk usia pendidikan dasar terlebih lagi pada usia pendidikan menengah atas yang hanya mencapai 80,50 persen.

Permasalahan berikutnya yang memengaruhi rendahnya daya saing SDM Provinsi Kalimantan Timur adalah akses dan mutu pelayanan kesehatan. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat sangat penting mengingat kesehatan merupakan faktor penting untuk menghasilkan produktivitas masyarakat. Angka harapan hidup di Provinsi Kalimantan Timur cenderung naik perlahan dimana pada tahun 2013 sebesar 73,52 tahun dan meningkat sebesar 0,10 tahun menjadi 73,62 tahun pada tahun 2014. Selain itu, pada tahun 2015 ini capaian angka harapan hidup mengalami sedikit kenaikan yakni sebesar 73,65 tahun.

Di samping terus meningkatkan kualitas pendidikan, kualitas kesehatan juga perlu menjadi perhatian semua pihak dengan mengarahkan pada mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu. Pemerintah telah mengembangkan 100 Puskesmas 24 jam selama kurun waktu 2009-2013 di berbagai daerah dengan tujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang terjangkau dan murah bagi masyarakat. Oleh karena itu, kita harus melanjutkan program pelayanan kesehatan di tahun-tahun mendatang agar usia harapan hidup masyarakat Provinsi Kalimantan Timur dapat meningkat dari 71,61 tahun pada 2012 menjadi 73 tahun pada 2018.

Rendahnya kualitas SDM Provinsi Kalimantan Timur, disebabkan oleh beberapa masalah utama antara lain :
1. Indeks pembangunan Manusia yang masih perlu ditingkatkan;
2. Rendahnya akses dan mutu pendidikan;
3. Akses dan mutu pelayanan kesehatan masih perlu ditingkatkan.

Semakin melambatnya laju pertumbuhan ekonomi daerah

Pertumbuhan ekonomi menjelaskan berbagai dampak dari kebijakan dan aktivitas ekonomi oleh masyarakat dan pelaku usaha. Di lain pihak, pertumbuhan ekonomi juga memberi dampak lanjutan terutama pada tingkat kesejahteraan masyarakat. Secara umum, laju pertumbuhan ekonomi Provinsi Kalimantan Timur dalam beberapa dekade mengalami penurunan sebagaimana terlihat dalam gambar berikut ini.

Perkembangan ekonomi Provinsi Kalimantan Timur sejak 40 tahun yang lalu dimana Provinsi Kalimantan Timur telah melalui beberapa fase perkembangan ekonomi yang kurang sehat dan berkualitas sebagaimana ditunjukkan oleh gambar di atas. Penurunan tingkat pertumbuhan dari 7,42 persen pada periode “booming” kayu yang merupakan industri yang padat karya (labour intensive) menjadi 5,41 persen pada era migas yang padat modal (capital intensive) mengakibatkan pengangguran meningkat hingga diatas 10 persen. Selanjutnya, penurunan laju pertumbuhan ekonomi akibat pergeseran basis ekonomi dari migas ke batu bara berimbas pada meningkatnya pengangguran hingga pada tahun 2007 angka pengangguran berada pada titik tertinggi dalam sejarah ekonomi Provinsi Kalimantan Timur yakni sebesar 12,83 persen.

Selama periode lima tahun terakhir, kinerja perekonomian Provinsi Kalimantan Timur terus mengalami banyak tekanan. Terjadi perlambatan pertumbuhan ekonomi selama kurun waktu lima tahun terakhir hingga mencapai laju pertumbuhan ekonomi sebesar -1,28 persen pada tahun 2015. Angka ini sangat jauh jika dibandingkan antara regional Kalimantan maupun level nasional. Pertumbuhan negatif ini disinyalir karena menurunnya kontribusi sektor-sektor yang memiliki dominasi perekonomian maupun sisi strategis dalam pembentukan perekonomian makro daerah utamanya sektor pertambangan dan penggalian serta industri pengolahan.

Laju pertumbuhan ekonomi di Provinsi Kalimantan Timur mengalami perlambatan di setiap tahunnya dimana pada tahun 2014 pertumbuhan ekonomi hanya sebesar 1,57 persen, melambat dari tahun sebelumnya yang mencapai 2,52 persen. Sementara pada tahun 2015 ekonomi Kaltim tumbuh negatif 1,28 persen. Hal ini akibat sektor pertambangan dan penggalian yang memiliki peran sebesar 44,91 persen menurun laju pertumbuhannya jauh di bawah pertumbuhan tahun 2014 yakni menjadi negatif 4,83 persen. Dan jika dilihat berdasarkan kategorinya, maka pertumbuhan ekonomi tertinggi berada pada kategori pengadaan listrik dan gas (25,41%) dan jasa kesehatan dan kegiatan sosial (12,04%).

Terkait hal tersebut, perlambatan ini perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah terutama sektor-sektor yang memiliki andil besar (pertambangan dan penggalian) dalam pembentukan PDRB Provinsi Kalimantan Timur sehingga gejolak perekonomian wilayah dapat diantisipasi.

Hal menarik terkait perekonomian di Provinsi Kalimantan Timur yakni bahwa pertumbuhan ekonomi di Provinsi Kalimantan Timur jauh dibawah pertumbuhan ekonomi nasional, namun kontribusi Provinsi Kalimantan Timur terhadap pendapatan nasional sangat tinggi. Hal ini dikarenakan tingginya kontribusi sektor migas dan batubara dalam pembentukan PDRB Provinsi Kalimantan Timur yang berdampak pada kontribusi PDRB nasional. Namun yang perlu digarisbawahi adalah produksi minyak, gas, dan batubara terus menurun dari tahun ke tahun yang menyebabkan penurunan nilai tambahnya sehingga pertumbuhan ekonomi juga ikut menurun meskipun nilai PDRB masih tergolong tinggi.

Pada tahun 2015, sebanyak 92,50 persen penduduk memiliki pekerjaan yang terbagi pada sektor lapangan usaha seperti yang terlihat pada gambar di atas. Sebagian besar penduduk Provinsi Kalimantan Timur bekerja pada sektor perdagangan, hotel, dan restaurant (24,36%) dan diikuti oleh penduduk yang bekerja pada sektor pertanian yang mencapai 22,50 persen. Sedangkan penduduk paling sedikit bekerja di sektor Listrik dan Air Minum (0,70%).

Penduduk yang tidak bekerja (pengangguran) di Provinsi Kalimantan Timur semakin menurun di setiap tahunnya. Pada tahun 2014, tingkat pengangguran terbuka mencapai 7,50 persen dimana angka ini menurun jika dibandingkan pada tahun sebelumnya yang mencapai 7,54 persen. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) diartikan sebagai persentase dari penduduk yang mencari kerja (menganggur) terhadap jumlah angkatan kerja. Secara umum, kebijakan pemerintah terkait angkatan kerja memberi dampak positif pada penurunan tingkat pengangguran di Provinsi Kalimantan Timur sehingga keberlanjutan program prioritas yang memberdayakan masyarakat harus terus dioptimalkan.

Kualitas sumber daya manusia (utamanya angkatan kerja) menentukan kemampuan tenaga kerja dalam memenuhi tuntutan spesifikasi tenaga kerja dari sektor ekonomi. Dengan basis ekonomi wilayah yang padat modal dan membutuhkan kemampuan yang cukup tinggi, kondisi pasar tenaga kerja lokal terbilang rentan dalam memenuhi kualifikasi tenaga kerja yang dibutuhkan sektor-sektor utama perekonomian Provinsi Kalimantan Timur.

Kualitas tenaga kerja yang tinggi merupakan kebutuhan dasar pembangunan pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam meningkatkan penyerapan tenaga kerja. Tenaga kerja yang mempunyai skill, handal, dan dapat dipercaya dalam mengelola sumber daya dengan maksimal akan menjadikan daya saing tenaga kerja lebih powerfull. Efek dari kondisi tersebut meningkatkan penyerapan tenaga kerja masyarakat lokal dan secara otomatis akan meningkatkan daya saing SDM Provinsi Kalimantan Timur.

Salah satu permasalahan pokok di Provinsi Kalimantan Timur yaitu penurunan tingkat kemiskinan yang bergerak fluktuaktif namun cenderung menurun. Hal ini sejalan dengan permasalahan pertumbuhan ekonomi dan pengangguran sehingga tingkat kemiskinan daerah mengalami pergerakan yang kurang baik. Tingkat kemiskinan di Provinsi Kalimantan Timur memiliki kecenderungan menurun pada setiap periode pembangunan hingga mencapai angka 6,23 persen tingkat kemiskinan pada tahun 2015. Meskipun memiliki kecenderungan menurun, tingkat kemiskinan mulai mengalami kerentanan dalam penurunannya bahkan mengalami kenaikan pada tahun 2014 jika dibandingkan dengan tahun 2013.

Secara umum, selama periode 2008-2015, persentase penduduk miskin menurun namun jika dilihat angka absolutnya maka dari 2009 hingga 2012 terjadi kenaikan jumlah penduduk miskin meski tidak signifikan hingga akhirnya menurun kembali menjadi 237.960 jiwa pada tahun 2013. Selanjutnya pada tahun 2014, jumlah penduduk miskin di Provinsi Kalimantan Timur meningkat tajam hingga mencapai 253.600 jiwa dan pada tahun 2015 penduduk miskin menjadi sebanyak 212.890 jiwa.

Peningkatan baik tingkat kemiskinan maupun jumlah penduduk miskin ini perlu menjadi perhatian oleh pemerintah provinsi sebagai pengayom masyarakat agar memprioritaskan kembali pengentasan kemiskinan dan berjalan seiring dengan program dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, tantangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur saat ini harus dapat menghadapi dan menyiasati tingginya tingkat kemiskinan terutama di perdesaan. Hal ini dikarenakan meski terjadi penurunan tingkat kemiskinan namun berjalan relatif lambat, sehingga menegaskan adanya stagnasi pertumbuhan sektor pertanian dan kegiatan ekonomi lainnya di daerah perdesaan terutama wilayah pedalaman.

Tingginya kesenjangan pendapatan sangat memengaruhi kehidupan perekonomian masyarakat di Provinsi Kalimantan Timur. Ketimpangan pendapatan Provinsi Kalimantan Timur secara keseluruhan masih berada dalam batas “wajar” yaitu sebesar 0,3355 di tahun 2014 dan terjadi penurunan pada tahun 2015 menjadi 0,32. Namun angka ini jauh lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya yang mengindikasikan kenaikan kesenjangan pemerataan pendapatan masyarakat. Oleh karena itu, pemerataan pendapatan di Provinsi Kalimantan Timur dari tahun ke tahun perlu diperhatikan dan diawasi lebih lanjut mengingat tingginya sektor-sektor padat modal yang berperan dalam pembentukan PDRB.

Permasalahan turunan yang juga mengindikasikan semakin melambatnya laju pertumbuhan perekonomian daerah adalah standar hidup layak yang masih perlu ditingkatkan, dengan indikator paritas daya beli masyarakat Kalimantan Timur. Paritas daya beli masyarakat pada tahun 2013 sebesar 10.981 perkapita/hari meningkat pada tahun 2014 sebesar 11.019 perkapita/perhari dan tahun 2015 sebesar 11.229 perkapita/perhari. Hal ini juga dipicu dengan masih minimnya upah minimum untuk tenaga kerja pada level provinsi yang kemudian akan diturunkan menjadi upah minimum regional kabupaten/kota. Jika dilihat perbandingannya, Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur dari tahun ke tahun menduduki peringkat kedua dimana pada tahun 2016 mencapai Rp. 2.161.253,-. Tingginya upah minimum ini salah satunya disebabkan karena cukup tingginya kebutuhan hidup masyarakat untuk memenuhi persyaratan hidup layak.

Semakin melambatnya laju pertumbuhan perekonomian daerah disebabkan oleh beberapa masalah utama antara lain :
a. Penurunan tingkat kemiskinan yang berjalan lambat;
b. Menurunnya ketersediaan lapangan pekerjaan;
c. Standar hidup layak yang masih perlu ditingkatkan;
d. Rendahnya daya beli masyarakat dan tingginya angka inflasi;
e. Pertumbuhan ekonomi yang terus menurun dan kurang berkualitas (Tidak berkelanjutan);
f.  Kurang maksimalnya kontribusi sektor pertanian terhadap perekonomian;
g. Belum terpenuhinya kebutuhan pangan; dan
h. Belum optimalnya pengembangan energy baru terbarukan dalam pemenuhan energy terutama energy yang ramah lingkungan.

Belum meratanya pelayanan infrastruktur Dasar

Pengembangan infrastruktur merupakan salah satu faktor kunci keberhasilan pembangunan secara keseluruhan. Hal ini mengingat dampaknya yang hampir memengaruhi indikator kunci keberhasilan pembangunan dasar, baik pendidikan, kesehatan, maupun ekonomi.

Pembangunan infrastruktur berkualitas dengan kapasitas yang memadai dan merata merupakan faktor penting untuk mendorong konektivitas antar wilayah sehingga dapat mempercepat dan memperluas pembangunan ekonomi. Dibutuhkan jaringan infrastruktur yang efektif guna meningkatkan keterkaitan sektor primer berbasis pertanian dengan sektor industri pendukungnya melalui kluster dan pengembangan kawasan berdasarkan potensi dan unggulan komoditas daerah. Kualitas dan kapasitas infrastruktur yang memadai akan memperlancar konektivitas, menurunkan biaya transportasi dan biaya logistik sehingga dapat meningkatkan daya saing produk dan mempercepat laju pertumbuhan ekonomi. Belum terpenuhinya infrastruktur (jalan, jembatan, pelabuhan, air bersih, energi, dan kelistrikan) secara merata.

Dari sisi transportasi, kita lihat bersama bahwa pada tahun 2014 panjang jalan secara umum mencapai 12.073,64 km sehingga rasio panjang jalan terhadap luas wilayah di Provinsi Kalimantan Timur adalah 96,33 Km/1000 Km2. Nilai ini masih berada di bawah rasio nasional, yakni berkisar di angka 115 Km/1000 Km2. Jika dilihat lagi dari kondisi jalan, hanya sebesar 56,73 persen panjang jalan dalam kondisi baik, bahkan terdapat 8,04 persen panjang jalan masih dalam kondisi rusak berat.

Pada tahun 2009 masih terdapat 23 Kecamatan yang belum terhubung dengan prasarana jalan (9 diantaranya saat ini masuk dalam wilayah Provinsi Kalimantan Utara) dan pada tahun 2013 jumlah kecamatan yang belum terhubung dengan akses jalan sebanyak 15 Kecamatan (Khusus Provinsi Kalimantan Timur). Selain itu, akses jalan di wilayah perbatasan dan pedalaman belum berkondisi mantap, bahkan banyak jalan yang terputus oleh alur sungai maupun karena rusak parah sehingga sulit untuk dilalui.

Perumahan layak huni dapat diindikasikan melalui berbagai indikator perumahan seperti gambar di atas seperti, persentase rumahtangga dengan sumber air bersih di Provinsi Kalimantan Timur mencapai 87,36 persen dengan air minum yang layak mencapai 89,33 persen. Terkait fasilitas listrik, rumahtangga dengan penerangan listrik di Provinsi Kalimantan Timur sudah mencapai 98,73 persen.

Salah satu daya dukung pembangunan utamanya dalam mewujudkan daya saing kesehatan masyarakat adalah pemenuhan air bersih untuk masyarakat sebagai bagian dari pencegahan dan antisipasi penyebaran penyakit. Hal ini harus menjadi salah satu perhatian utama pemerintah selain masalah kelistrikan mengingat cukup strategisnya peran “air bersih” dalam kehidupan masyarakat bahkan sudah menjadi barang kebutuhan primer dan wajib didapatkan oleh setiap penduduk suatu wilayah. Di Provinsi Kalimantan Timur sendiri, pemenuhan kebutuhan air minum bersih untuk masyarakat mengalami peningkatan dalam kurun waktu lima tahun terakhir dimana pada tahun 2015 telah mencapai 87,36 persen rumahtangga yang dapat menikmati air minum bersih dalam kehidupan sehari-harinya. Meskipun begitu, perwujudan seluruh masyarakat akan akses air minum bersih terus diupayakan oleh pemerintah daerah sebagai bagian dari penggunaan sumber daya bumi untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia.

Belum meratanya pelayanan infrastruktur dasar disebabkan oleh beberapa masalah utama yaitu rendahnya pelayanan infrastruktur dasar (jalan dan jembatan, air bersih, sumber daya air (irigasi), transportasi, rumah layak huni dan telekomunikasi).

Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik

Sekurang-kurangnya, terdapat empat elemen penting penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik, meliputi: accountability, transparancy, predictability, dan participation. Tanpa empat elemen tersebut, sulit sekali untuk menjamin bahwa penyelenggaraan pembangunan daerah dapat dilakukan dengan efektif dan efisien. Mencermati kinerja tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Timur yang menuju kearah yang lebih baik, beberapa tolak ukur dalam menuju pemerintahan yang baik antara lain:  terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang profesional dan kompetensi, bersih dan bebas KKN, pelayanan publik yang prima, dan akuntabilitas kinerja berkelanjutan.

Pada tahun 2015 hasil survei menyebutkan bahwa indeks kepuasan masyarakat meningkat hingga mencapai 76,65. Angka ini masih perlu ditingkatkan sebagai indikasi perbaikan kinerja dan pelayanan birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Terkait pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme oleh pemerintah provinsi, terlihat bahwa Indeks persepsi korupsi Provinsi Kalimantan Timur pada tahun 2012 masih diangka 2,80 dan pada tahun 2015 meningkat menjadi 5,58. Peningkatan ini cukup mengindikasikan bahwa pemerintah serius dalam memberantas praktik KKN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Untuk menindaklanjuti perihal tersebut, pemerintah provinsi telah mencanangkan zona integritas kawasan bebas korupsi (ZI WBK) sebagaimana arahan dari Presiden RI. Namun jika dilihat dari data Indonesian Corruption Watch, terdapat 4 penindakan kasus korupsi di Provinsi Kalimantan Timur seperti yang terlihat pada tabel berikut.

Adapun untuk predikat akuntabilitas kinerja mengalami kenaikan pada tahun 2015 menjadi B+ dengan nilai 75,14 dimana kinerja pemerintahan termasuk dalam status tinggi. Selain itu terkait pengawasan keuangan daerah, opini BPK terhadap pengelolaan keuangan daerah adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik maka perlu upaya dalam mengentaskan masalah utama antara lain : 1). Pemerintah yang bersih dan bebas KKN yang perlu ditingkatkan; 2). Rendahnya kualitas pelayanan public; 3). Kapasitas dan akuntabilitas kinerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang perlu ditingkatkan.

Belum terciptanya kualitas lingkungan hidup yang baik dan sehat

Pembangunan bertujuan untuk menemukan suatu keadaan yang lebih baik, berkualitas, sejahtera, seimbang, harmonis dan berkelanjutan. Penyelesaian isu lingkungan berkaitan dengan masalah pengkategorian limbah dan emisi serta menjalankan keterpaduan kegiatan pasca tambang dengan konservasi lingkungan harus menjadi perhatian dalam pembangunan lima tahun kedepan.

Lahan kritis di Kalimantan Timur terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Bahkan pada tahun 2012, luas lahan kritis di Kalimantan Timur mencapai 6.075.271 hektar dengan laju kerusakan lahan 500.000 Ha/tahun. Pertumbuhan lahan kritis di Kalimantan Timur disebabkan oleh penebangan hutan dan penambangan batubara yang menjalankan kegiatan tanpa memperhatikan kaidah kelestarian lingkungan.

Belum terciptanya kualitas lingkungan hidup yang baik dan sehat ditandai dengan indeks kualitas lingkungan Provinsi Kalimantan Timur yang masih rendah pada tahun 2011 sebesar 68,63. Hal ini dipicu juga dengan menurunnya intensitas emisi sebesar 1.584 ton/1 juta USD,. Selain itu pada tahun 2012 diperkuat pula oleh tingkat pencemaran udara sebesar 360 hari/tahun dalam keadaan ISPU baik dan tingkat pencemaran sungai utama dalam tercemar berat.

Belum terciptanya kualitas lingkungan hidup yang baik dan sehat disebabkan oleh masalah utama yaitu : 1). Masih rendahnya indeks kualitas lingkungan; 2). Emisi gas rumah kaca harus diturunkan

Isu-isu Strategis

Berdasarkan hasil telaahan terhadap isu internasional, isu dan kebijakan nasional, serta isu dan kebijakan Provinsi Kalimantan Timur, maka isu dan kebijakan serta permasalahan pembangunan yang ada selama beberapa tahun terakhir perlu dikaji kembali untuk penetapan isu strategis Kalimantan Timur sebagai berikut :

1.    Pemekaran Kalimantan Utara

Sebagaimana telah dijelaskan pada bab II, melalui rapat paripurna DPR pada tanggal 25 Oktober 2012, wilayah Provinsi Kalimantan Timur mengalami pemekaran menjadi 2 Provinsi dimana 5 kabupaten di wilayah utara menjadi Provinsi Kalimantan Utara sebagaimana ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara. Tujuan utama pemekaran Provinsi Kalimantan Utara, disamping adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat di wilayah perbatasan dan pulau-pulau terluar, adalah dalam rangka mengoptimalkan pelayanan publik untuk dapat memperpendek rentang kendali (span of control) pemerintahan, sehingga lebih efisien dan efektif sejalan dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik; yang pada akhirnya diharapkan dapat mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, memperkuat daya saing daerah, dan memperkokoh keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesai (NKRI) di wilayah perbatasan dengan negara lain/tetangga.

Secara historis maupun kepentingan strategis yang lebih luas, Provinsi Kalimantan Timur tetap memiliki tanggungjawab yang besar agar pemekaran Provinsi Kalimantan Utara mencapai apa yang menjadi tujuannya. Dukungan dari segi politik, teknokratik, dan pendanaan dapat mempercepat peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, serta dapat memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk menyelenggarakan otonomi di Kalimantan Utara. Untuk itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tetap berikoordinasi dengan baik agar selama fase persiapan pembentukan pemerintahan yang baru beserta perangkat daerah dan sarana prasarana yang dibutuhkan dapat terkondisi dengan baik. Sesuai amanat peraturan perundangan yang berlaku, Gubernur Provinsi Kalimantan Timur harus berkoordinasi dengan baik bersama Penjabat Gubernur Kalimantan Utara dalam mengatur dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara sesuai dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur.

2.    Perubahan Iklim Akibat Emisi Gas Rumah Kaca

Provinsi Kalimantan Timur sebagai daerah yang beriklim tropis dengan habitat yang sangat luas dan memiliki hutan lindung seluas 1.698.171 ha memiliki peranan penting dalam mengantisipasi perubahan iklim dan berada di garis terdepan dalam upaya-upaya internasional untuk mengatasi dampak perubahan iklim. Secara global disadari bahwa penanganan perubahan iklim merupakan bagian tak terpisahkan dari tantangan pembangunan nasional dan daerah. Perencanaan atas berbagai aspek perubahan iklim seharusnya dijalankan bersamaan dengan perencanaan pembangunan ekonomi nasional dan daerah, sehingga perencanaan untuk mitigasi dan adaptasi perubahan iklim harus terintegrasi dengan perencanaan pembangunan nasional dan daerah (kabupaten/kota).

Provinsi Kalimantan Timur secara nyata memberikan kontribusi penurunan emisi gas rumah kaca melalui Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2012 Tentang Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca yaitu penurunan emisi Gas Rumah Kaca skala nasional sebesar 26 persen dengan usaha sendiri dan akan meningkat hingga 41 persen dengan bantuan luar negeri hingga tahun 2020 dalam bentuk kebijakan, strategi, dan program serta kegiatan dengan penetapan tahapan-tahapan pencapaian dalam kurun waktu per lima tahun.

3.    Mainstreaming Ekonomi Hijau Dalam Perencanaan Pembangunan

Berawal dari komitmen terhadap arus pemikiran agar pembangunan harus menemukan titik tengah antara berbagai kekuatan dan kepentingan yang kerap saling bertolak belakang maka deklarasi Kaltim Green dapat dianggap sebagai salah satu cikal bakal transformasi (pergerakan) perekonomian berbasis lingkungan. Kaltim Green didefinisikan sebagai kondisi Provinsi Kalimantan Timur yang memiliki perangkat kebijakan, tata kelola pemerintahan serta program-program pembangunan yang memberikan perlindungan sosial dan ekologis terhadap masyarakat Provinsi Kalimantan Timur, memberikan jaminan jangka panjang terhadap keselamatan dan kesejahteraan masyarakat serta keberlanjutan lingkungan hidup. Kaltim Hijau menandai dimulainya sebuah proses pelaksanaan pembangunan daerah yang berwawasan lingkungan (Green Development) dengan basis tata kelola pemerintahan yang berwawasan lingkungan (Green Governance).

Sebagai tindak lanjut deklarasi Kaltim Green pada Januari 2011 dan untuk mengkonkritkan program dan kegiatan pembangunan yang berazaskan ekonomi hijau, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah membentuk Dewan Daerah Perubahan Iklim (DDPI) di tingkat Provinsi. DDPI ini mewadahi, mengkoordinasikan, dan mendukung semua hal yang berhubungan dengan inisiatif perubahan iklim. Semua kelompok kerja yang berkaitan dengan REDD digabung sebagai subkomite dan sektor swasta. Selain itu, LSM juga berpartisipasi aktif melalui dewan penasehat teknis. Sedangkan para bupati/walikota mendampingi steering committee dan memberi laporan secara langsung kepada Gubernur.

Dalam konteks Internasional, Provinsi Kalimantan Timur telah berinisiatif menjadi anggota dan terlibat secara aktif dalam forum pertemuan tahunan Governors Climate and Forest (GCF) Taskforce sejak tahun 2009. Pertemuan tersebut dilaksanakan berturut-turut di California, Matto Gruso-Brasil, Palangka Raya-Indonesia, Rio de Janeiro-Brasil, Santo Christobal-Meksiko. Forum pertemuan tahunan GCF di California melahirkan Call for Leadership yakni sebuah himbauan kepada pemimpin dunia untuk mengambil peran lebih progresif dalam upaya pencegahan pemanasan global. GCF dimaksudkan untuk menstimulasi pertumbuhan ekonomi untuk lapangan kerja hijau, meningkatkan penggunaan energi bersih, mengurangi polusi, menumbuhkan ekonomi hijau (green economy), dan mengurangi pemanasan global.

4.    Pentingnya Pengembangan Agro-Industri di Masa Depan

Dalam perekonomian nasional, umumnya sektor pertanian secara tradisional dikenal sebagai sektor penting sebagai sumber utama pangan dan pertumbuhan ekonomi. Peranan sektor ini di Provinsi Kalimantan Timur masih perlu ditingkatkan produktivitasnya, mengingat semakin langkanya dan menurunnya sumberdaya alam, seperti pertambangan, kehutanan, dan perkebunan, sementara di Provinsi Kalimantan Timur. Masa depan Provinsi Kalimantan Timur tidak boleh bergantung pada SDA semata. Kedepan transformasi ekonomi Provinsi Kalimantan Timur pengembangan industri agroindustri menjadi alternatif mengingat luasnya wilayah Provinsi Kalimantan Timur dan potensi-potensi pendukungnya cukup tersedia. Pengembangan sektor ini diharapkan dapat mengentaskan kemiskinan, penciptaan kesempatan kerja, peningkatan pendapatan daerah, dan menciptakan ekspor non migas yang memberikan nilai tambah perekonomian daerah.

Pengembangan agroindustri merupakan bagian (subsistem) dari agribisnis secara lebih luas. Adanya pengembangan industrialisasi sektor pertanian tersebut akan diikuti dengan pembangunan infrastruktur, transportasi, komunikasi dan kelembagaan sosial yang secara alami dapat meningkatkan daya tarik investasi. Implikasinya terhadap kegiatan ekonomi masyarakat adalah hasil produksi dari pusat pertumbuhan tersebut, dipakai oleh kegiatan ekonomi yang berada daerah sekitar (hinterland), sedangkan sisi lainnya adalah produksi hasil daerah hinterland tersebut juga dipakai untuk kegiatan ekonomi yang ada di pusat pertumbuhan. KIPI Maloy merupakan salah satu implementasi terpenting konsep agroindustri.

Masing-masing sektor memiliki potensi dan keunggulan tersendiri dan saling berkaitan. Disinilah titik awal pergerakan ekonomi, keunggulan masing-masing kawasan industri, akan melahirkan suatu keterhubungan/interkoneksi, yang akan berlanjut pada ketergantungan/interpendensi, hingga interelasi antar kawasan industri, khususnya pusat-pusat unggulan pertanian yang akan dikoneksikan dengan manufakturnya. Diharapkan keberhasilan pembangunan sektor–sektor ini merupakan representasi dari wajah pembangunan masa depan Provinsi Kalimantan Timur yang berdaya saing dan berkelanjutan. Pendekatan ini digunakan karena diyakini akan memberikan dampak positif terhadap beberapa antara lain harus dapat mewujudkan agroindustri. Aspek penting dalam pergerakan roda perekonomian, diantaranya peningkatan nilai tambah, produktivitas, inovasi, serta memperluas lapangan pekerjaan.

5.    Transformasi Struktur Perekonomian Sebagai Bagian Dari Capaian Visi 2030

Dalam merumuskan kebijakan dalam pembangunan periode 2013-2018, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur harus menyelaraskan dengan periodesasi transformasi pembangunan daerah menuju visi “Kaltim Maju 2030”. Tujuan dari Kaltim Maju 2030 adalah untuk mencapai suatu harmonisasi antara pertumbuhan perekonomian daerah dan kelestarian lingkungan yang berkeadilan. Sehingga selain permasalahan pembangunan perekonomian maupun isu kerusakan/degradasi lingkungan hidup, diperlukan juga transformasi menuju Green Economy sebagai tahapan penting dalam capaian tahun 2030 nanti.

Pada pembangunan jangka menengah Provinsi Kalimantan Timur tahun 2013-2018 terdapat dua periodesasi dalam upaya pencapaian visi 2030 yakni periodesasi pengembangan kapasitas (2013-2015) dan periode peningkatan nilai tambah (2015-2020). Pada periode pengembangan kapasitas, strategi yang dikembangkan adalah penguatan kapasitas lokal dan SDM serta penyusunan rencana pengembangan dan penyiapan infrastruktur untuk mendukung pengembangan iklim bisnis bagi sektor industri. Pada periode ini diharapkan industri turunan migas, batubara dan pertanian diupayakan sudah dikembangkan melalui proses promosi dan investasi kawasan-kawasan industri dengan mengedepankan implementasi konsep Green Economy.

Pada periode peningkatan nilai tambah, strategi yang dikembangkan adalah peningkatan produktivitas sektor pertanian dalam arti luas, pembatasan alih fungsi lahan dan pembatasan ekspor sektor primer (batubara dan migas); Persiapan pengembangan EBT; serta Peningkatan nilai tambah melalui hilirisasi industri migas, batubara dan pertanian, serta sektor jasa dan perdagangan.

6.    Kelangkaan BBM dan Daya Listrik yang Tak Kunjung Terpecahkan

Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan listrik di tengah-tengah masyarakat akhir-akhir ini menjadi masalah sosial yang perlu mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah. Listrik merupakan hal yang sangat penting dalam menunjang kebutuhan hidup, selain sebagai alat penerangan juga mendukung untuk mendapatkan informasi serta pengembangan teknologi. Belum tercukupinya kuota listrik dan BBM pada sebagian wilayah Provinsi Kalimantan Timur menyebabkan pembangunan terhambat. Energi listrik merupakan energi yang terbaharukan dimana proses produksi listrik perusahaan masih menggunakan sumber energi listrik fosil. Dalam perkembangan ilmu pengetahuan sekarang ini banyak ditemukan sumber-sumber energi yang dapat diolah menjadi sumber energi listrik. Namun kurangnya produksi listrik menyebabkan pemadaman-pemadaman dilakukan di beberapa wilayah sebagai antisipasi meningkatnya konsumsi listrik rumah tangga.

Sedangkan kelangkaan BBM dapat dilihat dari panjangnya antrian di setiap SPBU yang berdampak pada kemacetan. Hal ini menyebabkan penyelewengan-penyelewengan dalam pendistribusian BBM ke masyarakat. Masih maraknya para pengetap BBM dan belum mendapatkan tindakkan tegas oleh petugas merupakan salah satu bentuk permasalahan pasca langkanya BBM. Persoalan antrian BBM tersebut di Provinsi Kalimantan Timur sangat berpotensi memicu terjadinya konflik di masyarakat, kedepan diperlukan upaya yang sangat serius dari pemerintah untuk mengatasi masalah tersebut.

Kondisi kelangkaan BBM dan listrik ini sangat kontras dengan kontribusi yang diberikan Provinsi Kalimantan Timur dalam hal sumber daya alam. Masyarakat Provinsi Kalimantan Timur merasa dianaktirikan oleh pemerintah pusat baik dari segi pemerataan listrik maupun infrastruktur dan kuota BBM. Dalam hal ini, peran aktif Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mengatasi masalah tersebut sangat dibutuhkan.

7.    Komitmen Atas Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi

Di Indonesia, kejahatan korupsi sepanjang sejarah telah dijadikan musuh bersama dan bahkan perang terhadap praktik korupsi makin booming terdengar dikalangan politisi, pejabat publik, LSM, dan juga partai politik. Bila dicermati, hampir tidak ada pemimpin yang tidak secara terbuka menyatakan unitnya untuk memberantas korupsi dan tidak ada parpol satupun pro terhadap korupsi. Komitmen seluruh stakeholder terhadap setiap upaya pemberantasan korupsi oleh penegak hukum menjadi mutlak diperlukan dalam kesuksesan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Sebagai provinsi yang dikenal memiliki kekayaan alam melimpah, penyelenggaraan pemerintahan banyak disorot karena memiliki peluang untuk melakukan penyimpangan pengelolaan keuangan daerah. Pemerintahan daerah harus mengantisipasinya adanya penyimpangan dengan memperkuat sikap politik dalam penegakan hukum yang baik. Korupsi sebagai kejahatan kemanusiaan yang bisa membangkrutkan keuangan daerah serta merupakan pelanggaran ekonomi, sosial dan budaya, harus dihadapi dengan cara yang luar biasa. Tingginya komitmen dari stakeholder di Provinsi Kalimantan Timur sangat diperlukan dalam pemberantasan korupsi demi pembangunan di Provinsi Kalimantan Timur yang lebih baik.

Menuju pembangunan pemerintah “Good Governance” pemberantasan korupsi dapat ditekan dengan melibatkan peran serta masyarakat Provinsi Kalimantan Timur dengan ikut aktif mengawasi dan tidak bersikap permisif terhadap korupsi dan menunjukkan perilaku yang tidak koruptif. Pencegahan korupsi dapat dilakukan dengan perbaikan sistem (reformasi birokrasi yang mendorong good governance), pelaporan LHKPN, menjalankan kode etik profesi yang diawasi dengan baik, pendidikan dan kampanye anti korupsi, hingga melakukan penertiban aset negara. Dengan reformasi birokrasi harus terus dijalankan, kemudian perlu dilakukan pengawasan aktif dalam penganggaran terutama pada proses pengelolaan keuangan yang di setiap tahapannya ada peluang korupsi, mempertahankan temuan-temuan kegiatan positif dari KORSUPGAH (tim koordinasi dan supervisi pencegahan) dan melakukan tindak lanjut yang tegas dengan rencana aksi jika ada temuan negatif. Dalam rangka memberantas dan melakukan segala upaya dalam pencegahan korupsi, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur hendaknya meningkatkan integritas diri dan integritas lembaga yang menuju pada wilayah (zona) bebas korupsi yang dilakukan seluruh pejabat Provinsi Kalimantan Timur. Hal ini bertujuan sebagai pengingat akan kesadaran anti-korupsi sehingga akan menuju Provinsi Kalimantan Timur yang berkeadilan dan sejahtera.

8.    Koordinasi Yang Lemah Antara Provinsi dan Kabupaten/Kota Dalam Pengendalian Ijin Eksploitasi

UU Minerba menggariskan kewenangan eksklusif pusat dalam hal :  a.    Penetapan kebijakan nasional; b. Pembuatan peraturan perundang-undangan;  c. Penetapan standar, pedoman, dan kriteria;  d. Penetapan sistem perijinan pertambangan minerba nasional; e.    Penetapan wilayah pertambangan setelah berkoordinasi dengan Pemda dan berkonsultasi dengan DPR.

Diluar itu, jenis-jenis kewenangan (terutama ihwal perijinan) antar pusat, provinsi, dan kabupaten/kota bersubtansi sama dan hanya berbeda dalam skala cakupan wilayah : 1. Pemerintah daerah kabupaten/kota dalam kabupaten/kota tersebut dan wilayah laut sampai 4 mil; 2. Pemerintah provinsi untuk wilayah lintas kabupaten/kota dan wilayah laut sampai 4-12 mil; 3. Pemerintah pusat untuk wilayah lintas provinsi dan wilayah laut di atas 12 mil dari garis pantai; 4. Pembagian semacam ini juga sesuai dengan garis PP No. 38/2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan.

9.    Peningkatan Ketahanan Pangan yang Berkelanjutan

Pulau Kalimantan dimana Provinsi Kalimantan Timur berada, merupakan pulau yang sebagian besar berupa daratan dengan lahan-lahan potensial dalam bidang pertanian sebagai bahan pokok pangan yang dibutuhkan oleh masyarakat. Dalam menyikapi isu/permasalahan yang akan datang tentang kurangnya ketersediaan bahan pokok pangan, membuat Provinsi Kalimantan Timur harus mulai mewaspadai dan menyiasati ketahanan pangan daerah. Ketahanan pangan merupakan permasalahan yang krusial karena hal ini akan memberi dampak pada sektor-sektor yang sedang berjalan. Ketahanan pangan menurut UU No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan, diartikan sebagai kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tecermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata dan terjangkau. Dengan adanya hal itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 tahun 2002 tentang ketahanan pangan, yang menyatakan bahwa penyediaan pangan diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi rumah tangga yang terus berkembang dari waktu ke waktu. Ancaman ketahanan pangan ini berdasarkan perkembangan yang kurang baik pada bidang sektor pertanian Provinsi Kalimantan Timur yang perkembangannya fluktuatif dan isu terbaru dengan adanya Simposium International The 5th Head of research Councils in Asia (ASIAHORCs) di Bali. Dalam simposium ini membahas solusi untuk menciptakan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkontribusi terhadap ketersediaan pangan di Asia. Pertumbuhan pendapatan yang tinggi di banyak negara Asia, dapat mendorong pergeseran konsumsi makanan ke arah yang lebih sehat sehingga diprediksi kebutuhan makanan sehat akan meningkat tajam dan mengancam ketahanan pangan. Selain itu, ancaman lain datang dari sisi demografi seperti penduduk negara-negara berkembang di Asia diperkirakan meningkat 3,6 hingga 4,5 miliar jiwa sejak 2010 hingga 2050.

Permasalahan ketahanan pangan ini dapat mengancam wilayah Provinsi Kalimantan Timur dikarenakan berkurangnya lahan pertanian yang potensial yang dialihfungsikan. Hal ini terkait dengan pengalihan fungsi lahan yang potensial terhadap bahan pangan menjadi lahan untuk sektor perkebunan (sawit) dan sektor pertambangan (batu bara). Hal ini dikarenakan tingginya permintaan pasar domestik dan dunia terhadap CPO (Crude Palm Oil) serta batu bara yang didukung oleh potensi besar pada wilayah Provinsi Kalimantan Timur sehingga hal ini menjadi alasan utama alih fungsi lahan pertanian tanaman pangan. Selain pada masalah lahan, Keterjangkauan dan kesinambungan penyediaan pangan perlu alur pendistribusian yang didukung dengan infrastruktur memadai sehingga memperlancar pendistribusian pangan dari produsen ke konsumen.

Peran aktif pemerintah dan masyarakat khususnya Provinsi Kalimantan Timur sangat diperlukan dalam mewujudkan ketahanan pangan yang tangguh melalui penciptaan iklim yang kondusif bagi berfungsinya subsistem ketersediaan, distribusi, dan konsumsi pangan secara sinergi. Jika semua program berjalan semestinya, maka Provinsi Kalimantan Timur akan mampu meningkatkan pemberdayaan dan kemandirian masyarakat untuk mewujudkan ketahanan pangan berkelanjutan.

10.    Pencapaian SDG’s

Konsep SDG’s merupakan kelanjutan dari program pembangunan global MDG’s yang telah selesai pelaksanaannya pada tahun 2015. Sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, Provinsi Kalimantan Timur wajib mengkaji program SDG’s dan mengimplementasikannya ke dalam setiap perencanaan dan pelaksanaan program prioritas pembangunan daerah guna mendukung capaian SDG’s nasional.

Rumusan SDG’s terdiri dari 17 tujuan dan 169 target yang meliputi penghapusan kemiskinan dan kelaparan, pendidikan inklusif, kesehatan, kesamaan gender, kesediaan air bersih dan sanitasi untuk semua, serta akses dan kesediaan sumber energi untuk semua, pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan ketersediaan lapangan kerja, pembangunan infrastruktur dan inovasi, mengurangi kesenjangan, mengatasi dampak perubahan iklim, pemanfaatan sumber daya laut yang berkelanjutan, mendorong tatanan masyarakat yang damai, dan mendorong kerja sama global. Target-target pencapaian lebih terukur untuk menciptakan masyarakat dunia 2030 jauh lebih baik dari saat ini. (Humas Bappeda Provinsi Kaltim/Sukandar, S.Sos).