Rabu, 25 Agustus 2021. Sinergi pencegahan dan penanganan konflik pertanahan dan kehutanan di daerah yang berpotensi konflik sosial
Dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial, Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri melaksanakan Rapat Koordinasi Nasional Terpadu Penanganan Konflik Sosial dengan tema "Sinergi Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan dan Kehutanan di Daerah yang berpotensi Konflik Sosial.
Pendekatan UU tersebut tidak hanya semata-mata pendekatan keamanan, namun mulai dari tahap pencegahan, penghentian, dan rehabilitasinya.
Tim terpadu penanganan konflik sosial terdiri dari berbagai tingkatan, mulai dari tingkat Pemerintah Pusat, Daerah, maupun Kab/Kota. Diharapkan dapat terjalin koordinasi yang baik dalam upaya bersama dan terpadu dalam penanganan konflik sosial.